Cara Hitung Pajak Motor

Jika Kamu ingin melakukan pembayaran pajak motor, tentu saja harus tahu cara hitung pajak motor agar kamu tidak kecolongan. Banyak pemilik kendaraan bermotor yang kurang memahami cara perhitungan pajak motor. Tak jarang mereka juga harus melakukan pembayaran pajak lebih mahal.

Pajak motor adalah sejenis pajak kendaraan yang dibebankan kepada para pemilik motor. Agar tidak dibebankan denda yang mahal, maka pemilik motor harus membayarkan pajaknya tepat waktu. Sebenarnya cara hitung pajak motor sediri sangat mudah karena sudah ada rumus tersendiri.

Read More

Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bahkan telah diterapkan oleh Pemerintah dengan adanya sistem pembayaran pajak online.

Mengetahui Pajak Sepeda Motor

Pajak sepeda motor termasuk salah satu jenis pajak progresif, dimana persentasenya akan meningkat sesuai dengan nilai objek dan jumlahnya. Sehingga persentase pajak pun kian tinggi apabila Kamu mempunyai beberapa unit motor. Adapun skema persentase tarif PKB sepeda motor yang sama seperti cara hitung pajak mobil, yaitu untuk motor pertama dikenakan 1,5%, motor kedua 2%, motor ketiga 2,5%, motor keempat 4% dan seterusnya.

Persentase nilai pajak di atas nantinya akan dihitung sesuai dasar atas pengenaan pajak sepeda motor itu sendiri.

Ada 2 hal mendasar dikenakannya biaya pajak motor, diantaranya :

1. NJKB

Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB adalah nilai yang ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan perolehan dari APM. Dimana masyarakat dapat mengetahui nilai  NJKB dengan mengeceknya secara online lewat situs resmi Pemda terkait.

2. Bobot Efek Negatif

Poin kedua ini sebenarnya menunjukkan tingkat resiko kerusakan jalan akibat penggunaan sepeda motor. Bobot tersebut akan dituliskan berbentuk koefisien yang bernilai 1 atau di atasnya.

Cara Hitung Pajak Motor

Cara Hitung Pajak Motor
Menghitung Pajak Motor

Menghitung Pajak Motor Tahunan dan Dendanya

Sebenarnya untuk menghitung pajak motor cukup mudah jika nilai PKB karena biasanya nilai PKB sudah tercantum dalam STNK. Akan tetapi, mungkin sedikit orang saja yang benar-benar memahami nilai yang tercantum dalam STNK. Ada beberapa poin penting yang perlu dipahami dalam STNK sebelum Kamu mulai melakukan cara hitung pajak motor, diantaranya :

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB adalah 10% dari total nilai kendaraan baru. Sementara pada kendaraan bekas, besarnya sekitar 2/3 dari nilai PKB.

2. SWDKLLJ

SWDKLLJ adala kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yaitu jenis sumbangan bagi pemilik kendaraan bermotor. Biasanya dikelola oleh Jasa Raharja.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor memiliki nilai sebesar 1,5% dari nilai NJKB. Dimana persentase tersebut akan menurun tiap tahunnya mengingat NJKB-nya akan mengalami penyusutan.

4. Denda Atas Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Denda PKB dikenakan apabila telah melewati waktu jatuh tempo atas perpanjangan STNK. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan pengurusan perpanjangan. Serta pastikan pula untuk melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu.

Pemilik motor sebenarnya tak perlu lagi repot-repot untuk menghitung pajak motor sendiri, sebab nantinya pajak akan langsung dihitung pihak terkait. Akan tetapi, apabila Kamu ingin mengetahui metodenya langsung lihat contoh kasusnya di bawah ini :

“Pak Ardi mempunyai 4 buah motor yang memiliki tahun dan tipe yang sama. Masing-masing pajak motor tersebut sama. Sehingga perhitungan pajak setiap motor pak Ardi ialah sebagai berikut!”

PKB : RP. 300 ribu dan SWDKLLJ Rp. 50 ribu.

NJK : (PKB x 100 x 2/3) = Rp. 300 ribu x 100 x 2/3 = Rp. 20 juta.

Sehingga cara hitung pajak motor milik Pak Tono ialah sebagai berikut :

  • Sepeda Motor yang Pertama

PKB-nya sebesar 1,5% x Rp. 20 juta = Rp. 300 ribu.

  • Sepeda Motor yang Kedua

PKB-nya sebesar 2% x Rp. 20 juta = Rp. 400 ribu

  • Sepeda Motor yang Ketiga

PKB-nya sebesar 2,5% x Rp. 20 juta = Rp.  500 ribu

  • Sepeda Motor yang Keempat

PKB-nya sebesar 4% x Rp. 20 juta = Rp. 800 ribu

Cara Menghitung Pajak Motor Atas Keterlambatan Bayar

Biasanya jika pemilik motor melakukan keterlambatan bayar pajak, secara otomatis sang pemilik akan langsung dibebankan denda. Berdasarkan situs resmi pajak, jumlah denda yang ditetapkan  sendiri sudah ditentukan untuk tiap periode waktu. Di samping itu, denda atas keterlambatan bayar pajak akan ditambahkan oleh denda SWDKLLJ.

Jumlah denda untuk keterlambatan bayar pajak 2 hari hingga 1 bulan adalah 25% dari total PKB. Sementara untuk keterlambatan waktu 2 bulan maupun seterusnya,bisa menggunakan rumus berikut :

Untuk keterlambatan selama 2 bulan maupun lebih, maka cara hitung pajak mobilnya ialah : (PKB x bulan/12 x 25%) + denda SWDKLLJ.

Adapun denda SWDKLLJ itu sendiri biasanya dibedakan antara penggunaan roda 2 yaitu bernilai Rp. 35 ribu. Sementara roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas besar SWDKLLJ-nya Rp. 85 ribu. Adapun cara menghitung pajak motor beserta dendanya tersebut disesuaikan berdasarkan peraturan pemerintah.

Cara Menghitung Pajak Motor Atas Ganti Pelat Nomor

Perhitungannya sama seperti pajak motor per tahun, namun karena kita nantinya akan memperoleh STNK yang baru dengan nomor plat baru untuk lima tahun mendatang, akan ada tambahan pembayaran.

Untuk pajak motor per tahun biasanya terdiri dari SWDKLLJ+PKB dan pengesahan STNK. Sedangkan untuk pajak dan ganti plat nomor terdiri dari PKB, biaya administrasi STNK sebesar Rp. 100 ribu, SWDKLLJ Rp. 35 ribu untuk motor biasa dan moge Rp. 83 ribu, serta biaya ADM TBKB sebesar Rp. 60 ribu.

Dimana tarif tersebut di atas sudah termasuk tarif baru, jika dihitung Kamu harus menambah biaya Rp. 195 ribu dari biaya pajak tahunan.

Cara dan Persyaratan Membayar Pajak Motor

Jika sudah mengetahui cara hitung pajak motor, Kamu juga harus mengetahui metode pembayaran pajak motor berikut persyaratan yang wajib dipenuhi saat ingin membayar pajak.

Banyak rang yang mungkin berpikir jika membayar pajak motor cukup sulit padahal cukup mudah. Berikut ulasan cara dan persyaratan membayar pajak motor, diantaranya :

  • Persiapkan beberapa dokumen yang perlu dibawa ke kantor SAMSAT. Beberapa dokumen/file yang wajib dibawa ialah KTP asli beserta fotokopi, fotokopi lembar utama pada BPKB dan STNK asli beserta fotokopi.
  • Jika Kamu ingin melakukan pembayaran pajak per 5 tahun, berkas yang harus dibawa sama dengan berkas di atas. Akan tetapi, Kamu wajib mengecek kendaraan di SAMSAT.
  • Silahkan ambil formulir pembayaran di loket khusus. Apabila data STNK dan KTP berbeda, Kamu dapat meminta formulir yang lainnya.
  • Lakukan pengisian formulir lengkap. Kamu cukup mengisi nama pemilik kendaraan, nomor plat kendaraan, tujuan pengurusan, alamat pemilik kendaraan serta data kendaraan.
  • Sesudah itu,Kamu tinggal menyerahkan formulir dan berkas-berkas di atas. Selanjutnya Kamu akan langsung diberikan nomor untuk antrian.
  • Jika nomor antrianmu sudah dipanggil petugas, maka Kamu akan diberikan slip bukti pembayaran berikut jumlah pajak sepeda motor yang wajib dibayar. Apabila ada perbedaan pada slip tersebut, maka Kamu dapat mengurusnya lagi di loket pembayaran.
  • Jika sudah melakukan pembayaran, selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti bahwa Kamu sudah lunas membayar pajak dari petugas. Lepaslah lembar bukti pelunasan yang terakhir yang berwarna merah. Serahkan bukti tersebut ke loket tempat pengambilan STNK. Tinggal menunggu panggilan saja dari petugas.

Jika ingin melakukan pembayaran pajak per 5 tahun, Kamu cukup bayar STNK saja. Lalu bawa slip bukti pembayaran menuju loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Baru) jika ingin mengambil plat nomor kendaraan bermotor baru.

Itulah beberapa tahapan cara hitung pajak motor dan keterlambatan atas pembayara pajak yang harus dilakukan. Semoga bermanfaat!

15 Artikel Populer yang Direkomendasikan :

Related posts