Cara Hitung Lembur Kerja

Bagaimana cara hitung lembur kerja? Ya, pekerjaan menumpuk bahkan sampai dikejar deadline, umumnya mengharuskan banyak pekerja yang harus rela telat pulang untuk lembur. Sistem kerja lembur memang banyak dilakukan di perusahaan-perusahaan tertentu dan biasanya mereka melakukannya untuk menyelesaikan target yang sudah mencapai tenggat waktu pengerjaan.

Untuk karyawan yang telah berkeluarga, tentu saja jam kerja yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan di perusahaan saat awal kesepakatan artinya suda memotong waktu bersama keluarga yang berharga. Oleh karenanya, banyak karyawan yang sudah berkeluarga tidak berkenan untuk bekerja lembur, sementara peraturan lembur sendiri memang telah diatur oleh pemerintah.

Read More

Lalu, apakah Kamu sering bekerja lembur? Untuk lebih memahami sistem kerja lembur, peraturan, contoh dan simulasi cara hitung lembur kerja berikut!

Apa Itu Kerja Lembur?

Lembur adalah waktu kerja melebihi 7 jam dalam sehari, 40 jam dalam seminggu bagi perusahaan yag biasanya beroperasi selama 6 hari kerja, melebihi 8 jam dalam sehari serta 40 jam dalam seminggu bagi perusahaan yang telah memberlakukan sistem 5 hari kerja. Menyelesaikan pekerjaan kantor pada hari libur dengan bekerja lembur seperti hari Sabtu, Minggu atau pada hari libur sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk dalam kategori lembur.

Maka dari itu, bagi jam kerja yang melebihi 40 jam tiap minggunya, maka perusahaan harus membayarkan gaji/upah lembur. Jika perusahaan tak memberikan fee lembur tersebut, maka karyawan dapat menuntutnya lewat manajemen HRD atau bagian personaliadi perusahaan. Selain itu, bisa juga berkonsultasi dengan bagian serikat pekerja/buruh. Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif/pidaa.

Namun, Kamu tentu saja tidak dapat bekerja lembur setiap hari. Sebab aturan kerja lembur sudah ditetapkan secara rinci lewat KemenakerTrans Nomor 102 Tahun 2004 Pasal 3, menurut penjabaran berikut :

  • Waktu kerja lembur biasanya hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam dalam sehari dan sebanyak 14 jam dalam satu minggu.
  • Ketentuan bekerja lembur sebagaimana yang tertuang pada ayat (1) tak termasuk ke dalam kerja lembur di waktu hari libur resmi atau waktu istirahat mingguan.

Aturan tersebut tidak berlaku untuk sektor bisnis tertentu yang menerapkan sistem waktu kerja tiak lazim, semisal jam kerja sistem harian. Contoh, bagi Perusahaa Pertambangan dan Energi, biasanya mereka memiliki pengaturan waktu kerja erta istirahat sendiri, terutama bagi pekerja yang ada di bagian lapangan.

Perusahaan biasanya akan memberitahukan waktu kerja lembur beserta sistem pengupaannya saat wawancara dan kita juga berhak bernegosiasi tentang gaji berikut sistem pengupahannya.

Adapun kesepakatan waktu kerja tersebut selanjutnya ditulit lewat Surat Perjanjian Kerja. Jika sudah terjadi kesepakatan tentang hal tersebut, sehingga Kamu sebagai karyawan tidak dapat menuntut pembayara kerja lembur ke pihak perusahaan.

Cara Hitung Lembur Kerja

Cara Hitung Lembur Kerja
Menghitung Lembur Kerja

Menghitung Upah Lembur Kerja Sesuai Jenisnya

Jenis lembur pekerja pada dasarnya dibedakan ke dalam 2 bagian, yakni di hari kerja, akhir pekan dan hari libur nasional. Jika Kamu ingin mengetahui cara menghitung upah lembur kerja dan jenisnya, berikut ini :

1. Lembur Pada Hari Kerja

Jika lembur dilakukan di hari kerja, maka cara hitung lembur kerja yang bisa Kamu lakukan dengan menggunakan rumus berikut ini :

  • Upah Lembur  Pertama = 1,5 x Upah per Jam (Pada Jam Pertama Lembur)
  • Upah Lembur Selanjutnya = 2 x Upah per Jam

2. Lembur di Hari Libur Nasional dan Akhir Pekan

Untuk lembur di hari libur nasional dan akhir pekan, ada beberapa macam tingkatan upah kerja lembur, diantaranya :

  • Bagi perusahaan yang sistemnya 5 hari kerja

Perhitungan bagi perusahaan yang menggunakan sistem 5 hari kerja, diantaranya :

2 x upah per jam ( pada 8 jam pertama)

3 x upah per jam (pada jam ke-9)

4 x upah per jam pada jam ke 10 dan jam ke 11).

  • Bagi perusahaan yang sistemnya 6 hari kerja

Adapun perhitungan bagi perusahaan melalui sistem 6 hari kerja, diantaranya :

2 x upah/jam (pada 7 jam pertama)

3 x upah/jam (pada jam ke-8)

4 x upah/jam pada jam ke-9 dan jam ke-10

  • Perhitungan untuk hari kejepit atau hari kerja terpendek

Cara menghitung upah lembur kerja pada hari libur kerja terpendek (kejepit) misalnya pada hari Jumat, ialah :

2x upah/jam (pada 5 jam pertama)

3 x upah/jam (pada jam ke-6)

4 x upah/jam (pada jam 7 dan jam ke-8)

Maka dari itu, untuk perhitungan upah per jamnya dihitung berdasarkan rumus upah sebulan x 1/173, dihitung dari gaji pokok sebulan 100% da tunjangan tetap. Bisa juga sebesar 75% dari gaji pokok jika Kamu memperole tunjangan tidak tetap dan tunjangan tetap.

Simulasi Cara Hitung Lembur Kerja Karyawan

Contoh, Kamu memiliki seorang pegawai yang kerja lembur dalam waktu 3 jam hari Rabu. Pegawai tersebut meerima tunjagan tetap dan gaji sebesar Rp. 3.500.000 per bulannya. Berpakah upah lembur kerja yang wajib dibayarkan perusahaan?

Silahkan hitung upah lembur per jamnya : RP. 3.500.000 x 1/173 = 18.497,-

Mengingat lembur biasanya dilaksanakan di hari kerja, jadi perhitungannya ialah 1,5 kali upah tiap jam pada jam pertama, serta 2 kali upah tiap jam pada jam selanjutnya.

  • Uang lembur pada jam pertama yaitu = 1,5 x Rp. 18.497 = Rp. 27.745
  • Uang lembur pada jam kedua yaitu = 2 x Rp. 18.497 = Rp. 36.994
  • Uang lembur pada jam ketiga yaitu = 2 x Rp. 18.497= Rp. 36.994
  • Total upah lembur = Rp. 101.733

Cara menghitung upah lembur kerja ini memerluka ketelitian, terutama jika setiap karyawan mempunyai jam kerja berbeda. Lalu, bagaimana jika setiap bulan pegawai yang bekerja lembur di perusahaanmu cukup banyak? Hal ini pasti menjadi tambahan tugas bagi divisi HR yang harus diselesaikan dan tentu saja menghabiskan waktu lebih banyak.

Setelah mengetahui cara hitung lembur kerja di atas, tentu saja untuk lebih memahami sistem kerja lembur, Kamu juga harus tahu kewajiban pemberi kerja mengenai kerja lembur di bawah ini!

Kewajiban Perusahaan Terkait Lembur

Ada beberapa kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja terkait kerja lembur karyawan, diantaranya sebagai berikut :

1. Pemberi Kerja Harus Membayar Upah Lembur Karyawan

Perusahaan selaku pemberi kerja harus melakukan pembayaran upah lembur kepada karyawan yang bekerja lembur. Namun kewajiban tersebut dikecualikan jika bekerja lembur dilakukan oleh golongan jabatan karyawan tertentu. Seperti jabatan karyawan yang bertaggung jawab menjadi pelaksana, pengendali operasi perusahaan, perencana dan semua jabatan yang berkaitan dengan manajemen perusahaan langsung.

Pejabat maupujn pegawai tersebut tidak berhak mendapatkan upah lembur sebab mereka mempunyai waktu kerja tanpa batas dan sudah mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding karyawan perusahaan lainnya.

2. Perusahaan Harus Membuar Surat Perintah Kerja Lembur dan Mendapatkan Persetujuan Terulis dari Karyawan

Sesuai ketentuan yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa lembur adalah keputusan bersama. Dimana kesepakatan tersebut harus berbentuk kesepakatan tertulis. Dalam memudahkan administrasi, biasanya hal tersebut bisa dibuat berbentuk list karyawan yang bersedia untuk bekerja lembur.

3. Perusahaan Harus Memberi Kesempatan Karyawan Untuk Beristirahat Secukupnya

Maksud dari waktu istirahat di sini ialah istirahat saat jam kerja paling minimal 4 jam sehari. Selain itu, istirahat mingguan 1 hari dengan 6 hari kerja selama 1 minggu. Terakhir 2 hari dalam 5 hari kerja seminggu.

Nah, itulah beberapa cara hitung lembur kerja, sistem dan ketentuan kerja lembur yang harus dipahami oleh perusahaan juga tenaga kerja.

15 Artikel Populer yang Direkomendasikan :

Related posts