Cara Hitung PPH 21

Cara hitung PPH 21 penting bagi para tenaga kerja yang mendapatkan penghasilan tertentu. Sebelum membahasnya lebih lanjut, kita harus tahu dulu apa itu pajak penghasilan. Selain cara hitung lembur kerja, tentu saja baik perusahaan maupun karyawan juga harus memahami perhitungan PPH 21.

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan atau PPh adalah salah satu pajak yang ditetapkan oleh negara untuk sebuah badan atau pribadi, berkaitan dengan pendapatan atau penghasilan yang telah diterima selama 1 tahun pajak.

Sementara pajak penghasilan PPH 21 adalah pajak pendapatan berbentuk gaji, honorarium, upah, tunjangan maupun pembayaran lainnya baik berbentuk nama maupun apapun yang berkaitan dengan jabatan, pekerjaan, kegiatan dan jasa yang sudah dilaksanakan orang pribadi.

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2

Pemotongan PPH 21 sendiri telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21. Selain itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang sudah mengenai pengaturan tarif terbaru tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2016.

Menurut peraturan tersebut, semua WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah memperoleh penghasilan sendiri melebihi batasan dari PTKP, maka wajib membayarkan PPH kepada negara. Akan tetapi dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Ini artinya, ada beberapa hal yang memungkinkan pekerja atau karyawan, tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak penghasilan.

Objek Pajak yang Dipotong Pada PPh 21 :

  • Pendapatan yang diperoleh atau diterima pegawai tetap, entah itu berbentuk penghasilan tidak teratur maupun teratur.
  • Pendapatan yang didapat atau diterima penerima pensiun dengan teratur berbentuk dana pensiun atau pendapatan sejenisnya.
  • Penghasilan yang sehubungan dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun penghasilan terkait pensiun yang telah diterima sekaligus berbentuk uang pesangon, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, uang manfaat pensiun, maupun sejenisnya.
  • Pendapatan tenaga kerja lepas atau karyawan tidak tetap, berbentuk upah mingguan, upah harian, upah borongan, upah satuan, maupun upah yang telah dibayarkan per bulan.
  • Imbalan kepada karyawan, berbentuk fee, komisi, honorarium maupun imbalas sejenisnya sebagai imbalan terkait pekerjaan, kegiatan dan jasa yang sudah dilakukan.
  • Imbalan bagi peserta kegiatan, diantaranya berbentuk uang representasi, uang saku, honorarium, uang rapat, penghargaan atau hadiah dengan  nama maupun bentuk apapun serta imbalan sejenis apapun.

Pada tanggal 1 Januari tahun 2013 lalu, perhitungan pajak penghasilan PPH 21 sudah diubah. Dimana perubahan perhitungan ini diberlakukan untuk tarif PPh pribadi serta penghasilan tak kena pajak atau PTKP. Adapun perubahan tarif PTKP dan PPH ini mengacu terhadap Undang-Undang nomor 36 tahun 2008.

Untuk rinciannya berikut ini :

  • Wajib pajak belum/tidak kawin dengan 0 tanggungan kode TK/0 mulai dari tahun 2013 menjadi Rp. 24.300.000.
  • Wajib pajak belum/tidak kawin dengan 1 tanggungan dengan kode TK/1 tarif pada tahun 2013 menjadi Rp. 26.325.000.
  • Wajib pajak belum/tidak kawin dengan tanggungan 2 atau berkode TK/2 pada tahun 2013 tarifnya menjadi Rp. 28.350.000.
  • Wajib pajak belum/tidak kawin dengan tanggungan 3 atau berkode TK/3 tarif pajaknya mulai tahun 2013 menjadi Rp. 30.375.000.

Adapun bagi yang sudah menikah, ketetapan tarif pajaknya yaitu :

  • Wajib pajak kawin dengan kode K/0 tarifnya berubah mulai 1 Januari 2013 menjadi Rp. 26.325.000.
  • Wajib pajak kawin dengan kode K/1 dan 1 tanggungan tarifnya menjadi Rp. 28.350.000.
  • Wajib pajak kawin dengan kode K/2 dan 2 tanggungan tarifnya menjadi Rp. 30.375.000
  • Wajib pajak kawin dengan kode K/3 tarifnya menjadi Rp. 32.400.000

Cara Hitung PPH  21

Cara Hitung PPH 21
Menghitung PPH 21

Cara Menghitung PPH 21

Anwar sudah menikah namun belum mempunyai anak. Ia adalah seorang karyawan di PT. Wahana dan mendapatkan gaji per bulan Rp. 4.000.000.

PT tersebut sudah mengikuti program layanan jamsostek, premi jaminan kematian dan premi jaminan kecelakaan kerja yang sudah dibayar oleh pemberi tenaga kerja masing-masing berjumlah 0,3% dan 0,5% dari upah gaji.

Di samping itu, PT. Wahana juga sudah menanggung iuran untuk jaminan hari tua dengan persentase sebesar 2% dari gaji per bulan.

Selain itu, PT. Wahana mengikuti program jaminan pensiun bagi para karyawannya dengan pembayaran sebesar Rp. 100 ribu setiap bulan untuk Anwar  yang dialokasikan ke dana pensiun, dengan pendiriannya yang telah disahkan Menteri Keuangan.

Sementara Anwar sudah membayar iuran untuk pensiun Rp. 50 ribu. Anwar hanya menerima pembayaran berupa gaji saja di bulan Juli tahun 2013.

Cara menghitung PPH 21 Bulan Juli 2013 yaitu :

Gaji Rp. 4.000.000
Premi Jaminan Kematian Rp.       12.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp.       20.000
Penghasilan Bruto RP. 4.032.000

 

Pengurangan Gaji
1. Biaya Jabatan 5% x 4.032.000 Rp. 201.600
2. Iuran Pensiun Rp.   50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp.   80.000
(Rp. 331.600)
Penghasilan Neto Sebulan Rp. 3.700.400

 

Penghasilan netto 1 tahun 12 x 3.700.400 Rp. 44.404.800
PTKP :
– Untuk Wajib Pajak Sendiri Rp. 24.300.000
– Tambahan WP Kawin Rp.   2.025.000
(Rp. 26.325.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp. 18.079.800

 

Pembulatan  Rp. 18.079.000
PPH Terhutang 5% x 18.079.000 Rp.  935.450
PPH Pasal 21 Bulan Juli Rp. 935.450 : 12 Rp.         77.954

Biaya jabatan ialah biaya untuk menagih, mendapatkan serta memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan berdasarkan pendapatan setiap individu yang sudah bekerja menjadi pegawai tetap tanpa memandang apakah ia mempunyai jabatan di perusahaan ataukah tidak.

Contoh di atas diberlakukan bagi para karyawan yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak).

Apabila karyawan terkait belum memiliki NPWP, jumlah PPH 21  yang harus dipotong bulan Juli ialah Rp. 77.954 x 120% = Rp. 93.545

Perbedaan Perhitungan PPH 21 Setahun dan Disetahunkan

Wajib diketahui bahwa cara hitung PPH 21 untuk pegawai atau karyawan perusahaan sangat tergantung dari :

  • Persyaratan objektif dan subjektif yang dipenuhi oleh karyawan itu sendiri.
  • Persyaratan subjektifnya, apakah karyawan tersebut memiliki NPWP atauka tidak, jumlah tanggungan istri dan anak, status PTKP, masa kerja atau yang lainnya.
  • Persyaratan yang bersifat objektif, baik itu jenis penghasilan maupun jumlah penghasilan.

Terkait PPH 21 setahun dan disetahunkan mempunyai pengertian berbeda. Sama halnya dengan perhitungan maupun penggunaannya.

Agar lebih memahami perbedaan PPH 21 setahun dengan yang disetahunkan, berikut penjelasannya :

1. Pengertian PPH 21 Setahun

Sederhananya, PPH 21 setahun ialah perhitungan pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan atas kewajiban pajak subjektifnya telah ada dari awal tahun kalender, namun baru bekerja di pertengahan tahun.

2. Pengertian PPH 21 Disetahunkan

Arti dari PPH 21 disetahunkan ialah perhitungan pajak penghasilan yang diterapkan pada peserta wajib pajak dengan kewajiban pajak subjektif, yaitu sebagai subjek dalam negeri, yang dimulai sesudah permulaan tahun kena pajak dan bekerja dalam tahun berjalan.

Pemahaman Karyawan Baru dan Karyawan Tetap Pada PPH 21 Disetahunkan

Menurut PER 16/PJ 2016 beserta lampirannya, telah dijelaskan tentang kewajiban pajak bersifat subjektif untuk pegawai tetap dan pegawai baru. Adapun penjelasan dari cara hitung PPH 21 ialah sebagai berikut :

1. Pertama

Bagi pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya telah ada dari awal tahun, tapi berhenti bekerja (resignt) sebelum Desember atau mulai bekerja sesudah bulan Januari, maka pajak penghasilan atau PPH 21 terutang dapat dihitung menurut jumlah keseluruhan pendapatan.

Adapun kewajiban atas pajak subjektif ini dapat bersifat tidak teratur atau teratur, selama karyawan tetap bekerja di perusahaan yang telah memotong pajak tersebut.

2. Kedua

Bagi pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektif yang baru dimulai sesudah Januari maupun berakhir bekerja sebelum bulan Desember, cara hitung PPH 21  yang terhutang berdasarkan pada jumlah keseluruhan pendapatan yang diperoleh atau diterima, baik bersifat tidak teratur atau teratur yang perhitungannya disetahunkan.

Demikianlah cara hitung pajak PPH 21 dan ketentuannya yang bisa Kamu pelajari dan pahami agar langsung mengetahui berapa potongan pajak PPH yang tertanggung.

15 Artikel Populer yang Direkomendasikan :

Related posts