Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain
Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Bagaimana cara bayar pajak motor atas nama orang lain? Data apa saja yang harus dibutuhkan untuk membayar pajak motor atas nama orang lain? Apakah prosesnya sulit?

Dalam memiliki kendaraan, tentunya tiap pemilik harus mengetahui tentang pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pajak kendaraan bermotor atau PKB sendiri, biasanya memiliki waktu pembayaran dan biaya yang berbeda, ada pajak tahunan yang harus dibayarkan setiap tahun, dan pajak per 5 tahun, yang dibayarkan dalam jangka 5 tahun sekali, untuk melakukan penggantian kaleng / Plat kendaraan.

Read More

Untuk melakukan pembayaran pajak sendiri, kita diharuskan membawa dokumen yang diperlukan, seperti misalnya

  1. KTP Asli pemilik
  2. STNK yang akan diperpanjang
  3. BPKB

Setelah itu, kalian bisa langsung menuju ke kantor samsat, untuk akhrinya pihak samsat melakukan validasi pada Nomor Rangka, dan juga Nomor Mesin atau yang sering disebut dengan penggesekan nomor rangka.

Nomor rangka sendiri harus sesuai dengan yang tertera, sebab Nomor Rangka dan juga Nomor Mesin biasanya tertulis di STNK, dan apabila nomor Rangka dan Nomor Mesin tidak sesuai, maka hal ini patut untuk dipertanyakan.

Tapi bagaimana jika mungkin kita ingin melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain? Apakah dokumen yang harus dibawa seperti KTP, dan STNK harus dalam bentuk Asli dan tidak boleh fotocopy?

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain
Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain

Nah, berikut ini kita akan kasih tau ke kalian, beberapa cara bayar pajak motor atas nama orang lain, dengan beberapa cara, seperti.

Cara Bayar Pajak Motor atas Nama Orang Lain di Kantor Samsat Terdekat

Sebagaimana kita tau, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan baik itu mobil ataupun motor, tentunya kita harus mengunjungi Kantor Samsat, yang terdapat disekitar wilayah yang tercatat di STNK. Nah, jika biasanya kita biasa melakukan pembayaran Pajak untuk diri sendiri melalui kantor samsat, sekarang juga juga bisa kok, melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain. Yaitu dengan cara

  1. Siapkan semua berkas yang dibutuhkan, baik dari pemilik asli, dan juga yang diberikan kuasa untuk melakukan pembayaran pajak. Seperti
    • KTP Asli dan Foto Copy kedua belah pihak
    • STNK Asli dan Foto Copy kedua belah pihak
    • BPKB Asli dan Foto Copy milik tangan pertama
    • Materai 6.000 dan juga
    • Surat Kuasa
  2. Setelah itu, pihak pertama yang memiliki data sesuai di STNK, harus membuatkan Surat Kuasa, untuk selanjutnya dibawa oleh pihak yang kuasakan. Adapun untuk format surat kuasa adalah seperti berikut ini.

 

SURAT KUASA

Nama : Budi Suwantiko

TTL : Jakarta, 12.01.1986

No.Ktp : 36xxxxxxxxxx

No.Telp : 0882xxxxxxxx

Alamat : Jl. Kesehatan barat daya, Nomor 5, 19515

 

Memberikan kuasa kepada

 

Nama : Agus Kuntrisno

TTL : Semarang, 15.01.1988

No.Ktp : 39xxxxxxx

No.Telp : 0812xxxxxxx

Alamat : Jl. Ahmad Santosa, 154214, Semarang

Untuk melakukan pengurusan serta pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan bermotor dengan identitas kendaraan seperti berikut.

 

Atas nama : Budi Suwantiko

No. Polisi : B XXXX AWS

Merk/Tipe : Honda Beat

Warna : Hitam

No. BPKB : XXXXX

No. Mesin : XXXXX

No. Rangka : XXXXX

 

Surat Kuasa ini dibuat tanpa adanya Paksaan dari segala pihak, Demikianlah Surat Kuasa ini bisa digunakan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta, 25 Agustus 2020

Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa

  1. Setelah itu, pihak pertama dan kedua wajib menandatangani Surat Kuasa tersebut diatas materai 6.000 yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  2. Lalu, pihak yang dikuasakan bisa meminta dokumen dari pihak pertama seperti STNK, BPKB, dan KTP pihak perama (Asli dan Fotocopy)
  3. Kemudian pihak kedua bisa langsung menuju samsat terdekat, untuk melakukan pembayaran dengan menunjukkan surat kuasa serta dokumen yang diberikan pihak pertama tadi.

Dengan adanya surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai 6000, tentu saja hal ini bisa menjadi salah satu cara mutlak dan sah, untuk melakukan pembayaran Pajak STNK kendaraan, baik untuk pajak tahunan, ataupun pajak per 5 tahun.

Cara Bayar Pajak Motor atas Nama Orang Lain Lewat e-Samsat

Kemudian kalian bisa menggunakan cara kedua, untuk melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain, melalui layanan e-Samsat. Biasanya, cara ini digunakan jika mungkin pihak pertama tidak memiliki waktu untuk melakukan pendaftaran atau registrasi e-Samsat karena suatu alasan.

Maka dari itu, kalian bisa meminta tolong kepada orang lain, untuk mendaftarkan data kalian melalui e-Samsat

  • Siapkan perangkat smartphone, komputer, ataupun laptop (salah satu) dan pastikan kalian terhubung dengan koneksi internet yang stabil
  • Kemudian, buka browser yang ada di perangkat kalian, lalu kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Setelah itu, isi semua data yang diperlukan, seperti
    • Nopol B (nomor Plat yang dikonversikan) {Huruf}
      (maksud dikonversikan disini adalah, jika plat dimulai dengan awalan B, maka pada mesin ATM kalian bisa menggunakan konversi seperti ini : A=1, B=2, C=3, dst)
    • NIK (nomor induk KTP sesuai yang terdaftar di STNK)
    • Contoh :
    • B 2135 STB (dikonversikan menjadi 2213519202)
    • 1234515151324578
  • Setelah itu, ceklis pada caphta yang tersedia, lalu klik tombol Proses
  • Ikuti semua instruksi yang diberikan, lalu pilih metode pembayaran berupa Bayar lewat ATM
  • Setelah itu, mintalah pihak pertama untuk melakukan Transfer melalui ATM, untuk mendapatkan Struk bukti pembayaran, sebagai tanda sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Setelah itu, pihak pertama bisa membawa struk dari ATM tadi, ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa perlengkapan data seperti STNK, KTP, dan BPKB. Atau jika memang pihak pertama tidak bisa melakukan pengesahan ke Samsat, pihak pertama bisa menggunakan Surat Kuasa seperti cara sebelumnya.

Cara Bayar Pajak Motor atas Nama Orang Lain Melalui Calo

Cara terakhir yang bisa kamu coba adalah, kalian bisa menggunakan jasa calo, ataupun biro jasa pembayaran pajak tahunan motor secara kolektif. Nah, kalian bisa menemukan informasi mengenai tempat biro jasa pembayaran pajak, melalui Samsat, ataupun masyarakat yang mungkin bekerja dikantor samsat, namun membuka jasa pembayaran pajak kendaraan secara kolektif.

Adapun persyaratannya sendiri terbilang cukup mudah, kalian hanya perlu menyiapkan beberapa data, seperti

  • STNK dalam bentuk Fotocopy
  • KTP Sesuai nama di STNK dalam bentuk Fotocopy
  • BPKB sesuai dengan STNK dalam bentuk fotocopy
  • Uang tunai sesuai pembayaran Pajak STNK

Nah, dalam melakukan pembayaran pajak lewat biro jasa sendiri hanya membutuhkan salinan dari data diri kalian saja, sebab orang Biro Jasa sendiri biasanya memiliki kenalan dengan orang Samsat, sehingga prosess perpanjangan STNK akan lebih mudah.

Namun karena sistemnya adalah kolektif, maka untuk pengurusan pajaknya sendiri baru akan diprosess ketika orang-orang yang ingin membayar pajak sudah lebih dari target, misalnya : harus 6 orang atau 8 orang.

Nah, itulah tadi beberapa Cara Bayar Pajak Motor atas Nama Orang Lain yang bisa kamu coba, silahkan gunakan cara yang menurutmu paling mudah, dan semoga bermanfaat.

 

Related posts