Cara Pelaporan SPT Tahunan

Cara Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan

Cara pelaporan SPT tahunan masih belum diketahui dan dibingungkan oleh beberapa orang, apalagi yang baru berstatus wajib pajak. Padahal, pajak merupakan sesuatu yang wajib dibayar oleh orang bila sudah berstatus wajib pajak baik badan ataupun orang. Pajak juga sudah menjadi konstribusi nyata untuk negara agar bisa memajukan pembangunan infrastruktur negara Indonesia. Kebijakan ini sudah diatur sesuai dnegan ketentuan dan undang-undang yang berlaku guna mencegah para wajib pajak tidak pernah menyetorkan kewajibannya setiap tahun.

Bahkan masyarakat hampir sering kelimpungan akibat tidak tahu cara pelaporan SPT tahunan yang baik dan benar sehingga mereka menanggung setoran cukup besar bila tidak diserahkan tepat waktu. Padahal, kamu bisa melakukan pelaporan ini secara online.

Namun jika kamu penasaran dengan bagaimana cara pelaporan SPT tahunan yang baik dan benar, maka kamu bisa langsung menyimak penjelasan kami pada artikel ini. Dengan mengikuti semua panduan atau prosedur yang kami berikan di bawah ini, maka dijamin kamu bisa langsung lapor SPT tahunan secara tepat waktu. Tunggu apa lagi? Yuk, langsung simak secara seksama.

Mengenal SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang lebih disingkat dengan SPT Tahunan merupakan sebuah surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk pembayaran dan perhitungan pajak, baik untuk objek pajak ataupun bukan objek pajak. SPT tahunan ini juga bisa digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk jenis SPT ini, mempunyai dua jenis, yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan.

Laporan SPT tahunan ini harus kamu buat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnnya. Misalnya SPT tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Tentunya setelah ini, kamu pasti akan bertanya-tanya terkait dasar hukum bayar pajak ini bukan? Tenang saja, kamu akan segera mengetahuinya pada pembahasan berikutnya.

Dasar Hukum Pajak

Tentunya kamu tidak sabar untuk mengetahi dasar hukum pajak bukan? Tenang saja, berikut ini adalah penjelasan lebih lengkapnya.

  • Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • UU No.16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20008 terkait Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan menjadi Undang-undang
  • Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 mengenai Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 39 Tahun 2007 mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai
  • UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Cara Pelaporan SPT Tahunan

Cara Pelaporan SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Tahunan

Apabila kamu ingin tahu bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan yang baik dan benar, maka tenang saja sebab kami akan memberitahumu tentang panduan lengkap yang bisa kamu lakukan. Sehingga, kamu bisa melunasi kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan baik. Jika dilihat secara umum, sebagian besar Wajib Pajak di Indonesia adalah mereka yang mempunyai penghasilan kurang dari 60 juta di satu tahunnya.

Apabila jika dulu kamu harus membayar SPT tahunan secara langsung, namun saat ini kamu bisa melakukannya secara online. Sehingga, kamu tidak perlu membuang-buang waktu untuk antri di kantor pajak. Hal ini dikarenakan kamu hanya perlu mengaksesnya melalui HP ataupun PC kesayanganmu. Berikut ini adalah setiap prosedur pelaporannya yang baik dan benar agar kamu bisa menjalankan kewajibanmu ini.

Cara Pelaporan SPT Tahunan Bagi WP Berpenghasilan Dibawah 60 Juta Per Tahun

Bagi kamu yang termasuk golongan wajib pajak dengan penghasilan kurang dari 60 juta pertahun, maka kamu bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS yang bisa kamu akses secara gratis melalui website DJP online.

Namun sebelum itu, sebagai Wajib Pajak maka kamu harus sudah memenuhi kualifikasi seperti sudah punya EFIN dan kode keamanan beserta NPWP. Hal ini harus kamu gunakan agar bisa melaporkan pajak tahunannya via situs resmi DJP online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan yang cepat dan mudah.

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan kurang dari Rp.60 juta per tahun, maka bisa memakai formulir SPT 1770 SS yang bisa diakses melalui website DJP Online.

Langkah 1: Kunjungi Halam Resminya

Langkah pertama yang harus kamu lakukan ketika akan melaporkan SPT tahunan, adalah kamu harus mengunjungi situs DPJ online melalui djponline.pajak.go.id. halaman ini bisa kamu akses baik melalui browser smartphone ataupun PC kesayanganmu.

Setelah itu, lakukan login dengan memasukkan NPWP beserta passwordmu, lalu inputlah kode keamanan ataupun captchanya. Jika sudah, maka kamu tinggal klik lapor saja.

Langkah 2: Pilih Menu E-Filling

Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah kamu pilih menu e-filling. Pada menu ini, maka kamu harus mengisi isi tahun pajak, status SPT jingga staus pembetulan dengan isi bagian A untuk pajak penghasilan. Sebagai contoh jika kamu adalah seorang pegawai negeri, maka kamu bisa memasukkan data berdasarkan formulir 172 A2 yang diberikan oleh bendahara.

Sedangkan untuk bagian B adalah untuk Pajak Penghasilan. Sebagai contohnya, kamu memperoleh hadiah undian sebesar 1 juta yang sudah dipotong dengan PPh final 25% atau 250.000 dan mendapatkan warisan dari orang tua (dikecualikan dari objek) adalah sebesar dua juta.

Sedangkan untuk bagian C, kamu bisa mengisinya dengan Daftar Harta Kewajiban. Sebagai contohnya, harta yang kamu miliki adalah satu unit sepeda motor dengan harga 15 juta, kalung emas sebesar 3 juta, dan peralatan rumah tangga hingga 7 juta. Maka kewajiban yang kamu miliki berupa sisa kredit motor senilai 12 juta. Untuk isian bagian C ini diisi dengan pertanyaan dengan menekan tombol setuju sampai muncul tanda centang.

Langkah 3: Isi Dan Kirim Kode Verifikasi

Langkah terakhir yang harus kamu lakukan ketika melaporkan SPT tahunan adalah ringkasan serta pengambilan koder veriifikasi SPT. Untuk hal ini, kamu bisa langsung mengisi dan mengrimnya. Setelah itu, kamu tunggu beberapa saat hingga Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirim ke alamat email yang kamu daftarkan. Namun kamu harus memastikan bahwa email tersebut masih aktif dan bisa dihubungi.

Kesimpulan

Nah, itulah penjelasan singkat terkait bagaiman cara pelaporan SPT Tahunan yang bisa kami sampaikan untukmu. Semoga informasi di atas dapat membantu dan menambah wawasanmu, ya. Selamat mencoba dan semoga berhasil!

Related posts