Cara hitung pajak mobil penting sekali untuk diketahui para pemilik kendaraan roda empat untuk melakukan estimasi atau perkiraan pajak yang harus dibayarkan. Membayar pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban bagi semua pemilik mobil. Jika terlambat saja membayar pajak, maka Kamu harus siap-siap dikenakan denda. Terlebih kini perhitungan persentase untuk denda pajak sendiri sudah semakin tinggi.
Pembayaran denda pajak kendaraan sendiri dibuat supaya ada pemasukan yang nantinya dialokasikan untuk pembenahan pembangunan insfrastruktur jalan. Agar proses pembangunannya tak mengalami hambatan. Sebelumnya tarif denda pajak yang dikenakan sangat kecil, jadi tidak jarang apabila banyak orang yang telat melakukan pembayaran pajak. Bahkan ada saja yang sampai telat 5 tahun.
Tapi sekarang ini, sebaiknya jangan pernah coba-coba terlambat membayar pajak sebab persentase pembayaran pajak mobil kini semakin membesar. Sebab peratura terbaru tentang pajak mobil ialah jika telat membayar pajak selama 2 hari saja, dari jatuh tempo, denda yang akan dikenakan sebesar 25%. Apabila lebih dari sebulan, maka akan dikenakan denda tambahan 2%. Adapun maksimal denda yang dikenakan yaitu 48% dari tarif pajak mobil yang belum Kamu bayarkan setiap bulan.
Adapun data yang diperlukan untuk perhitungan pajak mobil yaitu merk mobil, tipe mobil, jenis mobil, STNK, cylinder, tahun pembuatan kendaraan, tanggal jatuh tempo dan kegunaan mobil itu sendiri.
Daftar Isi
Adakah Toleransi Keterlambatan Pembayaran Pajak?
Biasanya toleransi akan diberikan 1 hari kerja dan mulai terhitung saat hari terakhir limit pembayaran. Contohnya, jatuh tempo pembayaran pajak mobil pada tanggal 20 pada hari selasa, kemudian pembayaran ditoleransi selama 1 hari kerja. Selanjutnya denda dapat dibayar pada tanggal 22 tepatnya di hari kamis.
Jika batas terakhir waktu jatuh temponya hari Sabtu, biasanya toleransi akan diberikan di hari Selasa sebab hari Minggu masih tidak dihitung karena hari libur. Jadi kesimpulannya, apabila terlambat selama 2 hari dianggap denda pada 1 bulan pertama, jika melewati 1 bulan sehari, denda akan dihitung hingga 2 bulan.
Cara Hitung Pajak Mobil
Menghitung Pajak Mobil Jika Dikenakan Denda
Biasanya denda pajak diperoleh oleh para pengguna mobil yang sudah melewati limit pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tiap kali terlambat melakukan pembayaran PKB, secara otomatis Kamu harus ikut membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDLLJ). Adapun untuk menghitung pajak mobil atas keterlambatan membayar pajak ialah berikut ini :
- Denda PKB, jika terlambat selama 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan 25%.
- Jika terlambat dari satu bulan, maka rumusnya menjadi = 25% + (jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%.
- Perhitungan untuk keterlambatan PKB maksimal selama 48 bulan, jika telah melebihi 48 bulan tetap akan dikalikan 48.
- Adapun denda SWDKLLJ yang dikenakan sebesar Rp. 100 ribu.
Misalnya saja, sebuah Mobil merk Suzuki Karimun Estilo melakukan keterlambatan pembayaran pajak selama 4 hari, jadi perhitungan denda yang dikenakan ialah sebagai berkut ini :
- Biaya pokok untuk PKB sebesar Rp. 1.527.800.
- Biaya untuk pembayaran SWDKLLJ sebesar Rp. 143 ribu.
- Jadi, denda PKB-nya yaitu menjadi Rp. 1.527.800 x 25% = Rp. 382.000
- Sedangkan denda SWDKLLJ yang dibebankan sebesar Rp. 100 ribu.
Sehingga total pokoknya menjadi Rp. 1.670.000 dengan total denda sebesar Rp. 482 ribu.
Menghitung Pajak Mobil Atas Denda Pajak STNK
Lalu, bagaimana apabila STNK mobilmu telah jatuh tempo? Kamu akan dibebankan biaya pajak dengan cara hitung pajak mobil ata keterlambatan perpanjangan STNK mobil. Nah, ada dua kategori denda jika telat melakukan pembayaran pajak diantaranya denda atas keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ.
Berikut cara hitung pajak mobil dengan denda keterlambatan SWDKLLJ, diantaranya :
- Denda atas keterlambatan PKB nilainya sebesar 25% untuk 1 tahun, misalnya Kamu terlambat dalam waktu 3 bulan sehingga perhitungannya menjadi : PKB x (3/12) x 25%, jika terlambat selama 5 bulan, maka cara perhitungannya : PKB x (5/12) x 25%, begitupun seterusnya.
- Denda SWDKLLJ sendiri nominalnya sama, baik 3 hari ataupun 1 tahun. Adapun denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat yaitu Rp. 100 ribu.
Sebagai informasi tambahan, cara menghitung pajak mobil atas denda PKB biasanya dihitung setiap bulan dan setiap tahun, jadi tidak akan dijumlahkan hingga beberapa bulan. Adapun perhitungan SWDKLLJ sendiri dihitung per tahun.
Menghitung Pajak Progresif Mobil
Apa itu pajak progresif mobil? Pajak progresif mobil ini ialah tarif pemungutan jumlah pajak yang telah diberikan ke pemilik kendaraan dengan nilai persentase terhadap kuantitas/jumlah objek pajak. Ada dua jenis pajak progresif, diantaranya pajak kendaraan bermotor atau PKB dan pajak penghasilan atau PPh. Biasanya pajak progresif sendiri berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki kesamaan alamat dan nama pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, Kamu menjual mobil milikmu ke orang lain tanpa balik nama atas kepemilikan, jadi Kamu akan tetap menanggung beban pajak progresif, karena alamat dan nama pemilik mobil masih sama.
Maka dari itu, penting sekali jika menjual mobil sebaiknya lakukan balik nama terlebih dahulu. Di samping itu, Kamu harus melaporkan ke SAMSAT tempat pemilik mobil berada untuk mengecek mobil tersebut dialihkan. Nantinya laporan tersebut akan diproses kurang dari 30 hari sesudah proses balik nama atas kepemilikan kendaraan.
Rumus dan Jumlah Pajak Progresif Mobil
Berikut di bawah ini ada beberapa jenis tarif pajak progresif kendaraan roda empat, diantaranya yaitu : untuk mobil pertama sebesar 1,5%, mobil ke-2 2%, mobil ke-3 sebear 2,5% dan mobil keempat maupun seterusnya sebesar 4%.
Dalam cara hitung pajak mobil progresif sendiri, ada 2 unsur yang mendasar dan harus dipahami berikut ini :
- NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
- Bobot maupun efek negatif sebagai akibat pemakaian kendaraan dan dapat merefleksikan tingkat kerusakan yang terjadi di jalan dan dinyatakan sebagai bentuk koefisien dengan nilai 1 atau lebih.
Adapun rumus perhitungannya yaitu : (PKB/2) x100
Nilai pajak kendaraan mobil sendiri bisa Kamu lihat tepat di balik STNK. Jika sudah mengetahui nilai NJKB kendaraanmu, maka Kamu hanya pelru mengalikannya saja dengan persentase tarif pada pajak mobil progresif sesuai urutan kepemilikan mobil. Kemudian tambahkan SWDKLLJ yang digunakan pada mobil kedua,ketiga maupun seterusnya.
Contoh Perhitungannya :
Pak Anwar mempunyai mobil, diantaranya Nissan, Suzuki, Honda, dan Daihatsu. Kemudian keempat mobil miliknya mempunyai tahun dan tipe yag sama. Adapun diketahui bahwa nilai PKB mobil pak Anwar sebesar Rp. 1,5 juta sementara SWDKLLJ-nya Rp. 150 ribu. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghitung pajak mobil progresif, diantaranya :
NJKB : (PKB/2) x 100
Jadi, nilai NJKB sebesar ( Rp. 1,5 juta/2) x 100 = Rp. 75 juta.
Sementara perhitungan pajak progresifnya, yaitu :
- Mobil Pertama
PKB = 1,5% x RP. 75 juta = Rp. 1.125.000, dengan SWDKLLJ sebesar RP. 150 ribu dan totalnya menjadi Rp. 1.275.000.
- Mobil Kedua
Dengan PKB sebesar 2% x Rp.75 juta = Rp. 1,5 juta (ada kenaikan), dengan nilai SWDKLLJ sebesar Rp. 150 ribu dan total Rp. 1.650.000.
- Mobil Ketiga
Dengan PKB sebesar Rp. 75 juta x 2,5% menjadi Rp. 1.875.000 (ada kenaikan), dengan SWDKLLJ = Rp. 150 ribu dan total menjadi Rp. 2.025.000.
- Mobil Keempat
Nilai PKB sebesar Rp. 75 juta x 4% menjadi Rp. 3 juta (ada kenaikan) dengan nilai SWDKLLJ Rp. 150 ribu.
Nah, itulah cara hitung pajak mobil dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak mobil yang dibebankan kepada pemilik mobil. Semoga bermanfaat dan pastikan untuk selalu membayar pajak mobil tepat waktu, apalagi kini Kamu bisa membayar pajak online dengan cara bayar pajak mobile online!
15 Artikel Populer yang Direkomendasikan :
- Cara Hitung Lembur
- Cara Hitung Wallpaper
- Cara Hitung Volume JNE
- Cara Hitung Tagihan PDAM
- Cara Hitung Ukuran Cincin
- Cara Hitung TDEE
- Cara Hitung Skor TOEFL
- Cara Hitung PPH 21
- Cara Hitung Persen
- Cara Hitung Pajak Motor
- Cara Hitung Pajak Mobil
- Cara Hitung Ongkir JNE
- Cara Hitung Luas Tanah
- Cara Hitung Lingkar Pinggang
- Cara Hitung Lembur Kerja