Cara Cek Bantuan UMKM

Cara Cek Bantuan UMKM
Cek Bantuan UMKM

Bagaimana cara cek bantuan UMKM? Ya, Presiden Joko Widodo sudah meluncurkan dana BanPres (Bantuan Presiden) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi para pelaku UMKM senilai Rp. 2,4 juta.

Untuk pelaku usaha kecil menengah yang mengajukan program BLT UMKM sebesar Rp. 2,4 juta serta sudah dinyatakan lolos, mereka akan menerima pemberitahuan lewat SMS atau pesan singkat dari pihak bank penyalur.

Read More

Adapun beberapa perusahaan perbankan penyalur itu sendiri, diantaranya seperti BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri. Sesudah menerima pesan, maka pihak penerima akan diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu ke bank penyalur sampai proses pencairan.

Teten Masduki, selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjelaskan bahwa skema pencairan untuk dana bantuan sendiri dilakukan lewat masing-masing pemilik rekening bank.

Dana bantuan dari pemerintah tersebut menyasar seluruh sektor UMKM yang ada di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah-daerah pelosok yang masih belum tersentuh oleh perbankan.

Bagi pemilik UMKM yang masih belum mempunyai akun rekening bank sekalipun nantinya dibuatkan rekening bank yang baru. Jadi, untuk masyarakat sendiri diimbau agar dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut dengan cara mendaftarkan dirinya di kantor dinas koperasi sesuai domisili.

Syarat dan Cara Menerima BLT UMKM

Pemerintah menyatakan jika program dana BLT produktif untuk UMKM berlaku pada semua sektor. Dimana cara dan persyaratan untuk mendapatkan BLT sebesar Rp. 2,4 juta telah ditetapkan.

Adapun bantuan tersebut bertujuan supaya ada penyebaran proporsional mengenai stimulus pemulihan ekonomi. Sebab pemerintah diketahui menyasar sebanyak 12 juta pelaku UMKM agar menerima bantuan sebesar Rp. 2,4 juta tersebut.

Adapun untuk mendaftarkan BLT UMKM Rp. 2,4 juta, Kamu sebagai pelaku UMKM dapat melakukan registrasi atau pendaftaran dirinya kepada dinas koperasi sesuai domisili.

Berikut persyaratan UMKM untuk mendapatkan BLT RP. 2,4 juta, diantaranya :

  • Pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia
  • Para pelaku UMKM yang belum menerima kredit bantuan modal kerja serta investasi di perbankan.
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Memiliki usaha mikro tertentu yang sudah dibuktikan berdasarkan surat usulan oleh pengusul lampirannya.
  • Bukan anggota POLRI/TNI.
  • Bukan termasuk pegawai BUMD/BUMN.
  • Bukan termasuk ASN.

Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan dan fakta BLT UMKM, diantaranya sebagai berikut :

  • Belum Pernah Menerima Pinjaman

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin menerima bantuan tersebut. Diantaranya belum pernah sama sekali atau sedang mendapatkan pinjaman dari lembaga perbankan.

Dimana dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000 untuk sekali transfer. Dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

  • Pelaku UMKM Dapat Langsung Mendaftar ke Dinas Koperasi

Pada penyaluran bantuan dana UMKM dari pemerintah melibatkan pihak Kepala Dinas Koperasi yang ada di berbagai daerah di samping Lembaga dan Kementrian.

Oleh karena itu, bagi pelaku UMKM yang masih belum menerima investasi dan pembiayaan dari lembaga perbankan dapat mendaftarkan diri dengan segera ke dinas koperasi terdekat.

  • Memiliki Persyaratan Lengkap Untuk Menerima BLT UMKM

Yang berupa:

– Memiliki usaha yang berskala mikro
– Warga Negara Indonesia
– Bukan ASN, pegawai BUMD/BUMN, dan TNI/POLRI
– Pelaku usaha yang alamat tempat usahanya berbeda dari alamat domisili yang tercantum dalam KTP, maka bisa melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha)

  • Para Pelaku UMKM Wajib Melengkapi Data Usulan

Bagi pihak masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat menelepon atau menyurati dinas koperasi serta UMKM di daerah. Selanjutnya dinas akan memverifikasi data lalu mengusulkannya ke Kemenkop UMKM.

Di samping itu, dapat diusulkan ke pihak koperasi yang sudah disahkan sebagai sebuah badan hukum, perbankan, kementrian/lembaga, dan perusahaan keuangan yang sudah terdaftar di lembaga OJK.

Para pendaftar dapat menyertakan data usulan yang memenuhi persyaratan, berupa NIK, alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, nomor telepon, nama lengkap, dan bidang usaha.

Lalu, Bagaimana Cara Cek Bantuan UMKM?

Ada banyak pelaku UMKM yang sudah menerima Banpres (Bantuan Presiden)  atau BPUM senilai Rp. 2,4 juta. Dimana dana banpres ini bukan termasuk kredit atau pinjaman.

Jadi, BPUM ini merupakan hibah. Oleh karenanya penerima bantuan BLT tidak dipungut sepeser pun biaya dalam penyalurannya, serta harus mengembalikan dana bantuan.

Cara Cek Bantuan UMKM

Cara Cek Bantuan UMKM
Cek Nama Penerima Bantuan UMKM

Jika Kamu ingin mendaftar bantuan UMKM, maka Kamu bisa mendaftar di website kemenkopukm secara online.

Jika sudah mendaftar dan Kamu ingin mengecek bantuan UMKM, Kamu bisa mencoba cara cek bantuan UMKM online, dengan langkah-langkah di bawah ini :

  1. Persiapkan komputer atau HP (smartphone) yang terkoneksi internet.
  2. Buka browser lalu klik link berikut : https://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/penerima
  3. Selanjutnya Kamu akan memasuki lama web resmi Kemenkop laman data dari penerima.
  4. Pada tabel penerima bantuan dana, silahkan temukan namamu yang sudah terdaftar dengan klik provinsi dan nama wirausaha.
  5. Kamu juga dapat memasukkan tahun SK dan judul proposal, kemudian klik tampilkan.
  6. Selanjutnya Kamu akan melihat data penerima BLT. Lalu cari namamu apakah telah terdata ataukah belum.

Namun penting untuk ketahui, tidak sedikit orang yang gagal masuk saat mengunjungi website resmi dari Kementrian Koperasi. Hal tersebut dikarenakan pihak dari Kemenkop yang sedang memperbaiki server atau belum memperbarui website.

Sehingga jika Kamu klik link yang tersedia di atas, akan muncul notifikasi halaman error, atau bisa juga terkoneksi hanya saja lambat merespon.

Sebenarnya Kamu juga akan menerima notifikasi lewat pesan SMS dari bank penyalur bantuan ke nomor yang sudah Kamu daftarkan. Kurang lebih, pesan singkat yang diterima ialah sebagai berikut :

“Nasabah Yang Terhormat, Anda telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Produktif (BPUM). Untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana, silahkan Anda menghubungi kantor cabang BRI terdekat dengan menyertakan KTP”.

Jika Kamu menerima pesan singkat SMS di atas, tentu saja ini merupakan kabar gembira. Silahkan kunjungi bank BRI terdekat untuk proses pencairan. Jangan lupa, bawa sertapersyaratan pencairan berupa kartu ATM, identitas diri, dan buku tabungan.

Kenapa Gagal Mendapatkan Bantuan UMKM?

Menurut pernyataan dari Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UMKM, bahwa dalam proses penyaluran dana bantuan UMKM sampai saat ini tidak sedikit pelaku UMKM ternyata harus di reject, adapun alasannya dikarenakan ada data-data yang kkurang valid masuk ketika pendataan dilakukan.

Sehingga jika data tersebut tidak valid, dengan begitu para pelaku UMKM akan dinyatakan gagal menerima bantuan.

Adapun penyebab data yang dinyatakan kurang valid tersebut disebabkan ada poin-poin yang belum terisi ketika melakukan pengisian data, seperti status pekerjaan, tempat tinggal, sampai salah menuliskan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Oleh karena itu, sebaiknya Kamu harus melakukan pengisian dengan lengkap dan cepat. Dan yang terpenting, data-data yang Kamu isi harus benar-benar valid. Agar Kamu tidak di reject dalam daftar penerima bantuan UMKM.

Kita ketahui bahwa banyak sekali pelaku UMKM yang terkena dampak akibat pandemi virus Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah di Indonesia.

Demikianlah penjelasan tentang cara cek bantuan UMKM, persyaratan dan cara daftar bantuan UMKM yang bisa berguna bagi Kamu semua. Semoga bermanfaat!

Baru Diulas:

Related posts