Pernahkah kamu bertanya atau mencari tau tentang cara mengambil mobil yang ditarik leasing? Mungkin, pertanyaan ini muncul untuk kalangan masyarakat yang melakukan kredit dengan mengajukan pinjaman ataupun jaminan ke pihak finance ataupun bank.
Adapun cara yang mereka lakukan, yakni dengan membayar sejumlah uang muka atau DP, dan menentukan tenor atau waktu pembayaran yang variatif. Bisa jadi dalam jangka 1 tahun, 2 tahun, atau bahkan 3 tahun.
Kebutuhan akan melakukan kredit kendaraan adalah hal yang sangat lumrah terjadi di Indonesia. Tentunya ini mempermudah masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan hanya membayarkan uang muka saja.
Setelah itu, pihak finance akan melakukan peninjauan lebih lanjut, sebelum akhirnya menyetujui kredit yang diajukan oleh pelaku kredit kendaraan.
Namun sayangnya masih banyak para pelaku kredit yang tidak mempertimbangkan penghasilan mereka, alhasil ada saja hal-hal yang kerap terjadi ketika proses kredit sudah disetujui. Seperti misalnya:
Daftar Isi
Adanya Kendala Pembayaran Kredit Macet
Sudah bukan hal yang mengherankan memang. Ada saja para pelaku kredit yang mengalami kendala saat akan membayar cicilan bulanan mereka. Inilah yang membuat para pihak finance membuat syarat dan ketentuan dimana ketika pelaku kredit mengalami kendala saat pembayaran cicilan, maka mereka akan dibebankan dengan denda sejumlah nominal yang berlaku.
Biasanya, denda dari keterlambatan pembayaran akan dihitung perhari. Semisal, pelaku kredit mengalami keterlambatan pembayaran selama 7 hari, maka denda harian akan dikalikan 7, dan harus dibayarkan sebelum waktu jatuh tempo.
Tetap jika dirasa keterlambatan sudah melebihi batas wajar keterlambatan, tak sedikit pihak finance akan menghubungi pelaku kredit terus menerus, hingga akhirnya melakukan penarikan mobil atau motor yang mengalami kendala kredit.
Maka dari itu, perhitungan pendapatan dan kebutuhan sebelum mengajukan kredit harus benar-benar di pertimbangkan terlebih dulu.
Meskipun begitu, penarikan kendaraan seperti mobil atau motor tidak bisa dilakukan sembarangan atau sepihak. Seperti yang banyak terjadi di sekitar kita, ada saja pesuruh dari pihak leasing yang tetiba menarik kendaraan yang mengalami kredit macet sekalipun sedang dijalan.
Padahal, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan sebelum pihak leasing menarik kendaraan Anda. Seperti
Adanya Landasan Hukum yang Kuat
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, pelaku kredit kendaraan akan mendapatkan perlindungan Fidusia dari penarikan paksa oleh pihak leasing. Maka dari itu pihak leasing juga harus melakukan musyawarah kepada pihak peng-kredit, dan tidak melakukan penarikan secara paksa, karena hal itu sendiri tidak dibenarkan.
Selain itu pihak pesuruh dari leasing (debtcollector) wajib memiliki surat penarikan ataupun surat perintah yang dikeluarkan pihak finance, serta menyertakan alasan yang kuat untuk melakukan penarikan kendaraan.
Pihak Leasing Wajib Memiliki Sertifikat Fidusia
Seperti pada poin sebelumnya, ketika pihak leasing melakukan musyawarah kepada pihak kredit yang sekiranya mengalami kendala dalam pembayaran kredit, pihak leasing harus menyertakan sertifikat fidusia, dan menjelaskan poin-poin serta hak dari kedua belah pihak.
Hal ini bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman antara masing-masing pihak, dan tidak ada unsur penarikan paksa pada kendaraan yang mengalami masalah kredit.
Adanya Tahapan Penarikan Kendaraan
Sebelum pihak leasing melakukan penarikan kendaraan, mereka wajib memberikan warning kepada pelaku kredit atau sering juga disebut sebagai tahapan penarikan.
- Yang Pertama: Pihak leasing akan mengirimkan pesan / notifikasi kepada pelaku kredit, H-3 atau H-1 sebelum jatuh tempo pembayaran. Ini bertujuan sebagai reminder kepada pelaku kredit, untuk membayarkan cicilan bulanan mereka.
- Yang Kedua: Jika nasabah telat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo lebih dari 7 hari, maka pihak leasing akan menghubungi pelaku kredit secara berkala untuk melakukan follow up dan memberitahukan tentang keterlambatan pembayaran serta denda yang berlaku.
- Yang Ketiga: Jika pelaku kredit sudah terlambat membayar antara 8 – 30 hari, maka pihak pesuruh leasing akan mendatangi alamat pelaku kredit, dengan membawa surat peringatan (beserta denda yang harus dibayarkan) dan memutus kredit yang berjalan.
Barulah setelah 3 tahapan ini dilakukan, pihak leasing bisa melakukan penarikan kendaraan secara legal.
Lantas, apakah kita bisa mengambil kembali mobil yang sudah ditarik leasing? Dan, bagaimana prosedur untuk menarik mobil yang ditarik leasing?
Cara Mengambil Mobil yang Ditarik Leasing
Tentunya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan saat menghadapi kondisi seperti ini. Misalnya:
1. Mendatangi Kantor Leasing
Ketika pihak leasing melakukan penarikan kendaraan (mobil) secara legal, pihak leasing akan memberikan penawaran ataupun menanyakan kepada pelaku kredit apakah ingin melunasi pembayaran, atau tidak.
Disinilah musyawarah berlangsung. Biasanya pihak leasing akan menjelaskan detail dari denda yang harus dibayarankan, dan juga jumlah kredit bulanan yang belum dilunasi.
Setelah dirasa sepakat, Anda bisa mendatangi kantor Leasing untuk mengambil kembali mobil yang ditarik sebelumnya. Dengan catatan, Anda tidak boleh melakukan pelanggaran untuk yang kedua kalinya.
2. Meminta Keringanan Waktu dengan Jaminan
Di poin sebelumnya sudah dijelaskan bahwa jika keterlambatan lebih dari 30 hari, maka pihak leasing bisa melakukan pemutusan kontrak, ataupun melakukan penarikan kendaraan secara legal.
Tetapi sebelum itu, pihak leasing akan melakukan konfirmasi ulang kepada nasabah. Walaupun memang sudah terlambat jauh hari, Anda tetap bisa meminta keringanan waktu. Dengan syarat Anda harus membayarkan cicilan dibulan yang mengalami keterlambatan, dan juga melunasi denda keterlambatan. Dan Anda tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Sebab jika ada keterlambatan lagi, maka pihak leasing akan memblacklist nama Anda.
Disinilah Anda harus pintar memutar otak untuk memberikan jaminan. Misalnya, Anda bisa meminjam uang kepada keluarga dengan jaminan hal lain.
Jika dirasa terlalu berat untuk melakukan pinjaman ke pihak BANK, maka jangan dipaksakan. Karena ini hanya akan menimbulkan masalah baru.
3. Jaminkan BPKB Kendaraan
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah bukti yang sah ataupun tanda bahwa Anda adalah pemilik dari kendaraan tersebut.
Biasanya, BPKB akan diberikan pihak leasing setelah kendaraan sudah berstatus DIBAYAR LUNAS. Nah, untuk para pelaku kredit yang sudah berada di H-1 bulan terakhir pembayaran, mereka bisa menjaminkan BPKB mereka untuk mendapatkan dana pinjaman.
Misalnya seperti ini, Anda melakukan kredit mobil dalam tenor 35 bulan, dan anda sudah membayarkan kredit selama 33 bulan, dan mengalami kendala kredit selama 1 bulan. Kemudian, Anda menghubungi pihak leasing untuk menjaminkan BPKB kendaraan (yang belum lunas) dengan dana kontan sejumlah 5 juta dengan waktu 12 bulan.
Kemudian, pihak leasing akan menghitung berapa dana kontan yang akan anda terima, dan berapa biaya bulanan yang harus Anda bayar. Jadi, ketika Anda melunasi pembayaran terakhir, BPKB tidak akan keluar sebelum Anda melunasi dana kontan tadi.
“Loh, kalau begitu sama saja dong, sudah menghutang kredit, malah hutang lagi”.
Sebagian orang memang mengatakan begitu. Tetap, dengan menggadaikan BPKB yang masih dicicil atau belum lunas, bisa menjadi salah satu alternatif agar kendaraan Anda tidak ditarik leasing.
Setidaknya, biaya bulanan untuk melunasi BPKB akan lebih kecil daripada biaya bulanan kendaraan Anda.
Baru Diulas: