Cara Mengambil Mobil yang Ditarik Leasing

Cara Mengambil Mobil yang Ditarik Leasing
Cara Mengambil Mobil yang Ditarik Leasing

Bagaimana cara mengambil mobil yang ditarik leasing? Atau juga kendaraan lain seperti motor? Ada beberapa tahap yang bisa kamu lakukan untuk mengambil kembali kendaraan kamu. Namun kamu bisa menghindari kendaraan ditarik leasing dengan cara membayar cicilan tepat waktu.

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Read More

Jika kamu melakukan keterlambatan pembayaran atau tidak mampu untuk membayar cicilan dengan kesepakatan pihak leasing, maka kamu harus siap untuk ditarik kendaraanmu dari tanganmu. Dan dengan berat hati kamu harus kehilangan DP dan juga angsuran yang telah kamu bayarkan. Namun dalam prakteknya, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk mengambil kembali kendaraan kamu jika sudah ditarik.

Ciri-Ciri Leasing

Biasanya leasing mempunya beberapa ciri yang sangat menonjol dalam prakteknya. Kamu bisa mengetahuinya dari beberapa hal berikut ini:

Memiliki janga waktu lease Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa (arti leasing).

Kapan Kendaraan Ditarik?

Begitu kamu menunggak pembayaran atau tidak mampu membayar dalam kurun waktu yang telah disepakati. Maka pihak leasing akan melakukan kontak atau menghubungi kamu untuk meminta pertanggung jawaban atas kendaraan tersebut. Jika kamu tidak mampu meneruskan pembayaran, maka pihak leasing akan mengambil kendaran kamu.

Jika kamu masih mampu untuk meneruskan, kamu bisa meminta waktu pembayaran jika diperlukan. Namun harus sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak leasing.

Saat Kendaraan Ditarik Leasing

Jika kamu mengalami penarikan kendaraan oleh pihak leasing, hal ini bisa menimbulkan beberapa masalah. Dari masalah sepele hingga masalah kekerasan. Namun kamu jangan khawatir, jika pihak leasing atau debt collector datang untuk menarik kendaraan kamu jangan langsung panik, lakukan hal berikut ini:

1. Minta Surat Penarikan

Debt Collector pasti akan membawa surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaan leasing. Dari itu, teliti baik-baik apakah yang dimaksud benar kendaraan kamu. Hal ini juga menghindari kamu kena tipu oleh oknum yang menyatakan dirinya debt collector dari perusahaan leasing.

2. Tanyakan Sertifikat Fidusia

Sertifikat fidusia adalah sertifikat yang digunakan untuk menjadikan objek yang kamu miliki sebagai jaminan hutang. Jadi selain surat penarikan kendaraan, kamu juga harus menanyakan sertifikat fidusia saat kendaraan kamu ditarik. Sertifikat ini juga nantinya berguna jika kamu ingin menebus kendaraan.

3. Minta History Payment

Ini adalah bukti berapa lama kamu menunggak sehingga leasing menarik kendaraan kamu. History payment juga perlu kamu minta jika merasa sudah membayar tapi debt collector tetap datang.

4. Harus Ada BAPK

Ketika kendaraan akan ditarik, debt collector harus membawa Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK). Dokumen itu ditandatangani perusahaan dan pengguna jasa kredit. Jika tidak ada BAPK, jangan serahkan kendaraan kamu. Lebih baik kamu mendatangi kantor leasing sendiri atau mengajak debt collector ke kantor polisi.

Cara Mengambil Mobil yang Ditarik Leasing

"<yoastmark

Cara mengambil mobil yang ditarik leasing ternyata sangatlah mudah. Kamu bisa melakukan beberapa tahap ini jika kendaraan kamu ditarik oleh pihak leasing.

Datang ke Kantor Leasing

Cara mengambil mobil yang ditarik leasing yang pertama adalah dengan mendatangi kantor leasing tersebut. Jika pihak leasing melakukan penarikan mobil atau kendaraan kamu secara legal, maka pihak leasing akan memberikan penawaran kepada kamu selaku pelaku kredit untuk melunasi pembayaran atau tidak. Disinilah proses negosiasi akan dimulai.

Biasanya pihak leasing akan memberikan penjelasan tentang detail dari denda yang harus kamu bayar dan juga kredit bulanan yang harus kamu lunasi. Setelah proses negosiasi menemukan kata sepakat, kamu bisa mendatangi kantor leasing untuk mengambil kembali mobil yang ditarik oleh pihak leasing sebelumnya.

Minta Keringanan Waktu

Jika kamu mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 30 hari lamanya, maka pihak leasing bisa melakukan pemutusan kontrak ataupun melakukan penarikan mobil. Tetapi sebelum itu, pihak leasing akan melakukan konfirmasi ulang kepada nasabah. Walaupun memang sudah terlambat jauh hari, kamu tetap bisa meminta keringanan waktu.

Dengan syarat kamu harus membayarkan cicilan dibulan yang mengalami keterlambatan, dan juga melunasi denda keterlambatan. Dan kamu sudah pasti tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. Sebab jika ada keterlambatan lagi, maka pihak leasing akan memblacklist namamu.

Berikan BPKB Untuk Jaminan

Kamu bisa memberikan surat BPKB kamu sebagai jaminan jika kamu mengajukan keringan waktu pembayaran. Karena BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah bukti yang sah ataupun sebagai tanda bahwa kamu adalah pemilik kendaraan yang sah.

Biasanya, BPKB akan diberikan pihak leasing setelah kendaraan sudah berstatus DIBAYAR LUNAS. Nah, untuk para pelaku kredit yang sudah berada di H-1 bulan terakhir pembayaran, mereka bisa menjaminkan BPKB mereka untuk mendapatkan dana pinjaman.

Demikian tadi beberapa cara mengambil mobil yang ditarik leasing. Jika hal itu terjadi dengan kamu, dan kendaraan kamu ditarik oleh pihak leasing, kamu bisa melakukan tahapan tadi untuk mengambil kembali kendaraan kamu.

Related posts