Bagaimana cara bayar pajak bumi dan bangunan online? Apa saja yang diperlukan untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara Online?
Bicara soal Pajak, mungkin kita tak lagi asing dengan hal yang satu ini. Pajak sendiri merupakan sebuah pembayaran yang diwajibkan oleh tiap-tiap orang, yang mungkin memiliki penghasilan, ataupun harta diatas tanah negara.
Itulah sebabnya, orang yang membayar pajak, disebut dengan wajib pajak. Hal ini juga diatur dalam Undang Undang Pemerintah tentang pembayaran pajak bumi dan Bangunan, yang mana mewajibkan tiap orang yang memiliki hunian, kantor, atau bahkan usaha, untuk melakukan pembayaran pajak.
Dengan melakukan pembayaran pajak tiap tahun, hal ini tentu memberikan keuntungan untuk pemilik bangunan diatas bumi Indonesia. Salah satunya adalah kekuatan hukum dalam mendirikan bangunan. Sehingga, usaha ataupun bangunan yang dimiliki, memiliki status legal, dan sah sesuai hukum yang berlaku.
Adapun untuk pembayaran segaja jenis pajak, bisa dilakukan dalam jangka per-tahun, dan para pelaku wajib pajak, harus melakuan lapor pajak, agar bangunan yang mereka miliki tidak disita oleh negara. Oleh sebab itu, para pemilik bangunan wajib melakukan registrasi melalui Kantor Pajak, ataupun KPP yang ada disekitar wilayah mereka. Dan setelah itu, para pelapor atau wajib pajak akan mendapatkan Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Nomor Objek Pajak (NOP).
Apabila pengguna tidak melakukan wajib pajak, maka bisa saja hal buruk akan terjadi, seperti misalnya penggusuran, dan tidak memiliki legalitas yang jelas, serta tidak terdaftar dalam KEMENKUMHAM. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk melakukan wajib pajak.
Sebenarnya, cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sendiri terbilang mudah, para pelaku wajib pajak bisa menggunakan cara biasa dengan mendatangi kantor pajak, ataupun melakukannya via online.
Nah, sayangnya, masih saja ada pengguna yang kadang kala tidak memiliki waktu untuk mendatangi kantor pajak, namun tidak mengetahui Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online, yang bisa memudahkan mereka.
Untuk itu, jika kamu ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online, kalian bisa mencoba beberapa cara berikut ini.
Daftar Isi
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online lewat Tokopedia
Jika mendengar kata Tokopedia, mungkin kita mengetahui situs dan Aplikasi tersebut sebagai salah satu e-commerce untuk berbelanja online. Tak cuma itu saja, Tokopedia juga kerap digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan layanan pembayaran yang terhubung dan bekerjasama dengan pihak terkait.
Namun siapa sangka, saat ini Tokopedia sudah bekerja sama dengan pihak perpajakan negara, untuk para warga yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, secara online.
Caranya adalah
- Buka Aplikasi tokopedia baik melalui situs https://www.tokopedia.com/pajak/pbb/, ataupun melalui Aplikasi Tokopedia diperangkat Android ataupun iOS kalian
- Setelah itu, lakukan login dengan email terdaftar. Apabila belum, kalian bisa melakukan registrasi atau login menggunakan Gmail
- Setelah masuk ke laman Tokopedia, cari menu Top Up dan Tagihan
- Lalu, klik pada pilihan Lainnya, dan cari Pajak PBB
- Kemudian, silahkan isi semua data yang diperlukan, seperti
- Lokasi PBB
- NOP (Nomor Objek Pajak)
- Select Product / Tahun pembayaran Pajak
- Setelah semua data terisi dengan benar, kalian bisa lanjut untuk mengklik tombol Bayar
Nah, setelah itu kalian tinggal menyelesaikan pembayaran dengan memilih Metode Pembayaran. Bahkan, dengan menggunakan Tokopedia, kalian juga bisa mendapatkan potongan ataupun cashback untuk pengguna baru, yang melakukan pembayaran pajak PBB (sesuai syarat dan ketentuan).
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online lewat Website
Cara kedua yang bisa kalian lakukan adalah dengan melalui Website resmi dari pihak Pajak, untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Adapun beberapa situs yang kami sarankan untuk para pelaku wajib pajak yang ingin membayar PBB adalah sebagai berikut.
- DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
- Jika mungkin lokasi kalian tidak terdaftar, kalian bisa mencari di google dengan kata kunci situs pbb online (kota)
Setelah mengunjungi salah satu situs tersebut, kalian bisa langsung melakukan pembayaran dengan mengisikan semua data yang dibutuhkan, salah satunya adalah Nomor Objek Pajak, atau NOP. Dan apabila kalian mengalami kesulitan, kalian bisa mencari info lebih lanjut melalui mesin pencari Google.
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online lewat Aplikasi
Jika kalian adalah pengguna Smartphone Android ataupun iOS, kalian wajib banget tau nih, aplikasi yang bisa membantu kalian untuk mengetahui detail PBB dan juga melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Aplikasi yang dimaksud disini adalah iPBB. Aplikasi ini bisa diunduh diperangkat Android ataupun iOS, melalui martket store dari masing-masing perangkat. Dan untuk caranya juga gak sulit kok.
- Download terlebih dulu aplikasi iPBB melalui Android ataupun iOS kalian
- Setelah aplikasi terinstall, jalankan aplikasi iPBB nya seperti biasa
- Kemudian, kalian bisa langsung memasukkan NOP (Nomor Objek Pajak), dan kemudian tekan Kirim
- Lalu, kalian bisa melihat informasi data pembayaran PBB yang harus dibayarkan
- Terakhir, silahkan lakukan pembayaran sesuai dengan Instruksi yang ditampilkan pada aplikasi iPBB.
Penting untuk dicatat, ketika menggunakan Aplikasi iPBB, pastikan kondisi smartphone kalian tidak dalam kondisi ROOT ataupun jailbreak untuk menghindari kesalahan serta pencurian data, yang mungkin terjadi akibat smartphone yang sudah di modifikasi.
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Online lewat Traveloka
Buat kamu yang sering banget memesan tiket pesawat, kereta, atau bahkan mencari penginapan, mungkin kamu sudah gak asing dengan Aplikasi yang satu ini. yaps, Traveloka sendiri saat ini tidak hanya berguna untuk memenuhi kebutuhan liburan kalian saja. Melainkan juga kalian bisa menggunakan Aplikasi ini untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, atau PBB.
Caranya adalah
- Download terlebih dulu Aplikasi Traveloka baik melalui Google Play Store, atau bahkan App Store
- Setelah aplikasinya terinstall, silahkan lakukan pendaftaran atapun login dengan menggunakan Data yang valid
- Setelah itu, ketika berada didalam Aplikasi Traveloka, kalian bisa memilih menu Bills dan Top Up
- Lalu, kalian bisa memilih menu PBB
- Kemudian, pilih lokasi / Wilayah pembayaran pajak bumi dan bangunan sesuai dengan wilayah kalian
- Masukkan atau isi NOP atau Nomor Objek Pajak yang akan dibayarkan
- Dan pilih Tahun Pembayaran
- Terakhir, kalian tinggal memilih metode pembayaran yang tersedia, untuk menyelesaikan prosess pembayaran.
Sedikit catatan, untuk aplikasi Traveloka yang sudah bisa melakukan pembayaran pajak PBB, adalah Traveloka Versi 3.10 keatas, atau yang paling baru. Oleh sebab itu, jika mungkin kalian belum melakukan pembaruan Aplikasi, kalian bisa memperbarui aplikasi Traveloka, baik via Play Store, ataupun App Store.
Itulah tadi beberapa cara bayar pajak bumi dan bangunan online yang bisa kamu gunakan, sebagai warga negara Indonesia yang taat pajak. Semoga artikel ini bisa menjadi salah satu referensi yang baik untukmu, dan semoga bermanfaat.
Punya Tagihan Apa? Cobain Caranya :