Cara Bayar Pajak Online

Cara Bayar Pajak Online

Cara bayar pajak online penting untuk diketahui para wajib pajak, setiap wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak yang terutang pada kas negara. Khususnya WP untuk pengusaha yang kena pajak. Mengingat pentingnya pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar pajak secara rutin setiap bulannya.

Sebagai pemungut PPh (Pajak Penghasilan) atau PPN untuk setiap transaksi barang maupun jasa yang dibebankan pajak. Kamu harus menyetorkan pajak yang terhutang pada negara di setiap bulannya. Sementara bagi yang telah menangani urusan administrasi perpajakan yang ada di perusahaan, penyetoran pajak biasanya telah menjadi rutinitas tersendiri. Namun bagi yang belum lama mengurus proses admininstrasi perpajakan, akan kebingungan.

Read More

Jika Kamu sudah menghitung jumlah pajak yang wajib ditanggung, pihak wajib pajak selanjutnya wajib membayar pajak terutang ini di tahun berjalan atau di akhir tahun waktu pajak. Biasanya cara bayar pajak online bisa dilakukan melalui layanan e-billing.

Mengenal Istilah Dalam Pembayaran Pajak Online

Biasaanya pembayaran pajak online dikenal juga sebagai sistem e-billling. Apa itu e-billing? e-Billing pajak merupakan aplikasi khusus pembayaran pajak online atau secara elektronik melalui billing system DJP.

Selain itu, e-Billing termasuk juga ke dalam bagian MPN-G2, sebagai singkatan dari Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. Dimana MPN-G2 tersebut telah dikembangkan dengan tujuan mendukung implementasi dari cash management melalui penyajian informasi penerimaan untuk negara. Tentu saja hal ini dilakukan dengan cara real time melalui pemanfaatan teknologi.

Melalui sistem MPN-G2 tersebut, semua transaksi pembayaran untuk penerimaan negara, termasuk Bea Cukai, PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bisa dilayani. Tak hanya itu, sistem ini juga bisa menjadikan pembayaran pajak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja secara langsung memakai e-billing.

Sementara itu, Billing System DJP ialah sistem elektronik dari DJP untuk mengelola dan menerbitkan kode billing sebagai bagian pada sistem penerimaan berbasis elektronik.

Nah, kode billing memiliki pengertian sebagai kode identifikasi dari billing system DJP. Format dari kode billing tersebut yaitu terdiri atas 15 digit angka, dengan digit pertama menyatakan kode untuk penerbit billing.

Diantara 15 digit angka dalam format kode billing tersebut, 1 digit angka yang pertama adalah kode penerbit untuk billing system DJP, sedangkan 14 digit angka lainnya ialah angka random atau acak.

Cara Penerbitan Kode Billing

Untuk penerbitan kode billing yang dilakukan DJP dalam cara bayar pajak online sendiri terdiri atas 2 cara, diantaranya :

1. Layanan Mandiri

Metode layanan mandiri ini maksudnya, Kamu akan memperoleh kode billing lewat akses aplikasi e-billing atau billing DJP.

2. Penerbitan Secara Jabatan Oleh DJP

Dalam hal ini, kode billing bisa didapatkan darai penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), STP (Surat Tagihan Pajak, SKP PBB, atau STP PBB yang menyebabkan pajak akhirnya kurang bayar.

Apa Saja Jenis Pembayaran Pajak yang Dilakukan di e-Billing?

Jenins pajak tertentu yang diadministrasikan DJP lewat sistem e-billing ialah pajak PPh, PBB, PPN, sektor Pertambangan, Perhutanan, Perkebunan atau P3, PNBP, dan Bea Cukai.

Melalui adanya sistem e-Billing, Kamu tak perlu lagi harus repot-repot melakukan pengisian formulir SSP (Surat Setoran Pajak), SSPB (Surat Setoran Pengembalilan Belanja), dan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak).

Cara Bayar Pajak Online

Cara Bayar Pajak Online
Panduan Cara Bayar Pajak Online via e-Billing

Panduan Cara Bayar Pajak Penghasilan Online

Sebenarnya, tahapan-tahapan dalam cara bayar pajak online itu sangat mudah, Kamu tinggal mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini :

  • Lakukan pendaftaran e-billing terlebih dahulu.
  • Membuat Kode atau ID Billing.
  • Pakai ID Billing yang digunakan untuk pembayaran pajak yang dilakukan di bank persepsi. Pastikan untuk memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayarannya.

Layanan Untuk Pembuatan ID Billing

Dalam membuat ID billing atau kode billing yang digunakan dalam cara bayar pajak online, maka Kamu selaku wajib pajak bisa mendapatkannya lewat 7 cara berikut :

  • ASP atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk DJP.
  • Surat Setoran Pajak atau SSP versi 2, yakni tersedia di DJP Online.
  • Melalui livechat di www.pajak.go.id.
  • Teller bank persepsi.
  • Kantor Pos Indonesia.
  • Melalui Internet banking bagi nasabah perbankan tertentu.
  • Layanan ID Billing yang ada di KP3KP atau KPP secara mandiri.
  • Kring Pajak di nomor 1 500 200
  • Lewat laman portal untuk penerimaan pajak negara di alamat mpn.kemenkeu.go.id.

Website DJP Online

Jika Kamu telah mempunyai akun DJP Online, Kamu bisa login dengan cara login DJP online, selanjutnya tambahkan saja hak akses untuk e-billing. Berikut caranya :

  • Silahkan pililh ‘Profil Lengkap” di samping kiri website.
  • Centang opsi e-billing di dalam opsi ‘Kurang atau Tambah Hak Akses’.
  • Ketuk pilihan ‘Ubah Akses’.

Jangan lupa, PIN yang dipakai untuk mengakses SSE3 dan SSE1 tak bisa dipakai pada layanan DJP Online.

Apabila Kamu belum memiliki akun di layanan DJP Online, silahkan daftarkan dulu akunnya. Untuk mendaftarkan di DJP online, Kamu perlu mengajukan aktivasi EFIN. Dimana permohonan tersebut bisa dilakukan dengan cara mendatangi :

  • KP2KP atau KPP terdekat untuk wajib pajak individu.
  • KPP atau KP2P yang terdaftar, untuk WP badan maupun bendahara.

Bank atau Kantor Pos Persepsi

Untuk bank atau kantor pos persepsi ada beberapa pilihan, diantaranya :

1. Lewat ATM

Mesin ATM di bank BNI dan Mandiri, bahkan di agen Laku Pandai, baik itu BNI 46, BRILink, dan Mandiri yang digunakan untuk pembayaran pajak, meliputi :

  • PP 23 UMKM atau PPh Final Bruto Tertentu.
  • PPN Dalam Negeri.
  • PPh untuk pasal 21/23/22/25 baik orang pribadi maupun badan.

Sementara mesin ATM Bank BCA digunakan untuk membayar pajak PPh Final Bruto atau PP 23 UMKM.

2. Layanan Internet Banking

Ada 10 jenis bank, diantaranya Bank Bukopin, Citibank, BRI, CIMB Niaga, Bank BCA, Bank Permata, Bank Danamon, Bank OCBC NISP, dan Maybank.

3. CS Pada Bank Persepsi

Kamu juga bisa melakukan cara bayar pajak online melalui customer service bank Persepsi.

4. Teller di Kantor Pos Persepsi

Selain customer service di Bank Persepsi, pembayaran bisa dilakukan di kantor pos persepsi.

Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui e-Billing

Dengan cara bayar pajak online lewat e-billing pajak, ada banyak kelebihan yang dapat diperoleh, diantaranya :

1. Lebih Mudah

Pembayaran pajak dengan e-Billing lebih praktis dan mudah, karena Kamu bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.

2. Menghindari Kesalahan Pencatatan Tranasaksi

Dalam pembayaran pacak manual, terkadang masih dijumpai kesalahan-kesalahan pencatatan. Namun dengan e-Billing dapat meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi tersebut. Karenanya semua sudah terdata secara ottomatis.

3. Transaksi Real Time

Data serta hasil transaksi pembayaran pajak biasanya langsung tersimpan dalam sistem OJP, karena itu dapat meminimalisir resiko data yang hilang yang disebabkan oleh kelalaian.

Melalui fitur e-billing yang digunakan ke dalam cara bayar pajak onine, maka aktivitas pembayaran pajak menjadi lebih simpel dan praktis. Unttuk lebih memahami panduan pembayaran pajak, Kamu juga bisa bertannya ke layanan DJP pajak.go.id.

 

 

Related posts