Cara Install eFaktur 3.0

Cara Install eFaktur 3.0

Sistem digital perpajakan memang sangat membantu para wajib pajak dalam hal pelaporan dan urusan perpajakan lainnya. Salah satu sistem digital layanan pajak yang diluncurkan pemerintah adalah eFaktur pajak. eFaktur pajak merupakan aplikasi perpajakan bagi para wajib pajak dalam pembuatan faktur pajak secara elektronik beserta SPT masa PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika ingin menggunakan eFaktur pajak, kamu harus tahu dulu cara install eFaktur 3.0.

Selain itu, untuk bisa memakai eFaktur, maka wajib pajak wajib ditetapkan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak berdasarkan keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak. Apabila kamu ingin menjadi PKP yang memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur, sebaiknya kamu harus memahami eFaktur dan kegunaannya terlebih dahulu.

Manfaat e-Faktur

Aplikasi eFaktur yang diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pajak ini memang sangat mempermudah para wajib pajak dalam mengelola PPN. Bahkan pemakaian eFaktur sendiri tidak hanya dapat dirasakan oleh wajib pajak, melainkan juga oleh pemerintah.

 1. Manfaat eFaktur Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Ada 2 jenis manfaat eFaktor untuk PKP, diantaranya bagi PKP penjual dan PKP pembeli. Manfaat eFaktur untuk PKP penjual diantaranya sebagai berikut :

  • Tidak perlu dicetak, sehingga meminimalisir biaya cetak dan biaya untuk penyimpanan file/dokumen.
  • Tanda tangan diganti memakai e-sign atau tanda tangan elektronik.
  • Untuk PKP dengan e-Faktur pajak bisa meminta nomor kode atau nomor seri faktur pajak. Kamu bisa melihatnya lewat situs pajak, jadi tidak perlu lagi harus mengunjungi KPP.
  • Aplikasi eFaktur bisa dimanfaatkan dalam proses pembuatan SPT untuk masa PPN, sehingga PKP tidak perlu membuatnya kembali.

Sementara itu, manfaat e-Faktur untuk PKP pembeli diantaranya sebagai berikut :

  • Dapat melindungi hal-hal yang bersifat negatif, misalnya penyalahgunaan faktur yang tidak sah akibat kode QR tidak ada.
  • Kode QR menampilkan informasi berupa penyerahan DPP, data transaksi dan yang lainnya yang bisa dilihat memakai aplikasi yang dapat didownload lewat smartphone.
  • Jika diperoleh informasi kode QR yang berbeda dari cetakannya, ini artinya bahwa faktur tersebut palsu alias tidak valid.

2. Manfaat eFaktur Untuk Pemerintah

Bagi pemerintah, kehadiran eFaktur memberikan manfaat tersendiri, diantaranya :

  • Dapat mempermudah pengawasan ketika melakukan validasi pajak keluaran dan masukan dengan lengkap.
  • Pemberian kode atau nomor seri, pemeriksaan dan pelaporan faktur menjadi lebih mudah dan praktis.
  • Sistem yang berlangsung berbasis elektronik, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan yang terjadi pada faktur pajak.
  • Pemakaian sistem berbasis e-tax juga dapat membuat Indonesia berkontribusi secara maksimal pada program Green Tax yang berlangsung di dunia.

Jenis-jenis eFaktur

Faktur pajak itu sendiri terdiri dari 2 jenis, diantaranya :

1. Faktur Pajak Keluaran

Untuk faktur pajak ini biasanya dibuat PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau untuk BKP barang mewah. Dengan kata lain, faktur pajak keluaran dibuat oleh PKP penjual.

Hal tersebut berkaitan dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang wajib dipungut PKP penjual ketika menyerahkan JKP atau BKP ke pihak PKP Pembeli. Ada beberapa informasi yang terdapat dalam faktur pajak keluaran ini, diantaranya :

  • Nama JKP atau BKP yang telah ditransaksikan
  • Identitas dari lawan transaksi, dalam hal ini berarti PKP pembeli.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • DPP (Dasar Pengenaan Harga)
  • PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah

2. Faktur Pajak Masukan

Biasanya faktur pajak masukan diberikan oleh PKP penjual ke PKP pembeli. Dalam hal ini PKP penjual yang melakukan penjualan dan menyerahkan JKP atau BKP. Faktur Pajak masukan dipakai untuk melakukan pengkreditan pajak masukan yang dilakukan PKP pembeli untuk dijadikan bukti bahwa telah dipotong PPN.

Ada beberapa informasi yang terdapat dalam faktur pajak masukan, diantaranya :

  • Identitas dari wajib pajak PKP penjual yang menyerahkan JKP atau BKP.
  • Identitas dari wajib pajak PKP pembeli yang menerima JKP atau BKP.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  • Jenis barang maupun jasa atau jumlah harga jual alias penggantian maupun potongan harga.
  • PPnBM (Pajak Penjualan ataas Barang Mewah).
  • Tanggal waktu pembuatan faktur, kode dan nomor seri faktur.

Cara Install eFaktur 3.0

Cara Install eFaktur 3.0
Tutorial Install eFaktur 3.0

Tutorial Install eFaktur 3.0

Sebelum mengikuti cara install eFaktur 3.0, kamu harus mengunduh patch berdasarkan OS atau Operating System yang kamu pakai di perangkatmu. Karena tiap-tiap OS mempunyai kecocokan berbeda dengan bagian atau patch yang nantinya ditanamkan ke dalam komputer.

Pihak DJP sendiri sudah menyediakan layanan download patch sesuai sistem operasi dari masing-masing perangkat.

eFaktur Apps terbaru telah tersedia bagi OS Macintosh 64 bit, Linux 32 bit, Windows 64 bit, Linux 64 bit, dan Windows 32 bit.

Kamu bisa mendownload patch untuk e-Faktur 3.0 lewat laman DJP pada e-Nofa Online dengan link ini.

Sementara itu, ada beberapa langkah cara install eFaktur 3.0 atau melakukan pembaruan ke versi 3.0 sebagai versi terbaru. Berikut ulasannya :

  • Cadangkan atau backup data terlebih dahulu dari versi eFaktur 2.2 sebelum kamu memperbarui ke dalam eFaktur 3.0 untuk mencegah terjadinya kegagalan selama pembaruan.
  • Persiapkan nomor SE (Sertifikat Elektronik).
  • Download aplikasi eFaktur 3.0 pada web resmi DJP, yakni https://efaktur.pajak.go.id. Lalu pilih tulisan yang menjelaskan bahwa kamu bisa download aplikasi eFaktur terbaru disini.
  • Silahkan download aplikasi eFaktur sesuai OS perangkat yang kamu pakai.
  • Jika proses download sudah selesai, lakukan extract file pada eFaktur 3.0. Selanjutnya kamu akan melihat hasil dari ekstrak file tersebut berbentuk ETaxInvoiceUpd, ETaxInvoice, dan ETaxInvoiceMain.
  • Setelah itu, salin ketiga file tersebut lalu tempel ke dalam folder aplikasi eFaktur 2.2 yang akan kamu perbarui. Jika sudah, akan muncul notifikasi dan tekan opsi ‘replace the files’.
  • Langkah berikutnya, tekan ETaxInvoice lalu pilih database. Jika sudah, tekan local database dan tekan connect.
  • Setelah itu, login ke e-Faktur Apps.
  • Jika pembaruan sudah berhasil, akan muncul menu baru pada aplikasi e-Faktur 3.0, yakni prepopulated data.
  • Sesudah pembaruan berhasil, cara install eFaktur 3.0 berikutnya, kamu tinggal melakukan pengaturan referensi terhadap Sertifikat Elektronik terlebih dahulu sebelum memakainya.

Tentang Aplikasi eFaktur 3.0

Aplikasi eFaktur sendiri diluncurkan untuk menawarkan kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi para PKP. Dengan demikian bisa membantu menjalankan kewajiban dalam hal perpajakan dengan benar.

DJP telah meluncurkan versi eFaktur 3.0 sebagai versi terbaru dari eFaktur 2.2.

Versi terbaru eFaktur ini mengakomodasi sistem prepopulated atau sistem pengisian otomatis pada data PM (Pajak Masukan), PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan prepopulated PM berbentuk eFaktur.

Adapun yang dimaksud dengan sistem prepopulated disini yaitu persediaan data, dimana proses kelanjutannya memerlukan konfirmasi pihak yang bersangkutan pada data yang telah dipilih. Sehingga, pengisian informasi menyesuaikan basis data sebelumnya.

Dapat disimpulkan bahwa pengisian data PIB dan PM lewat aplikasi eFaktur 3.0 bisa dilakukan dengan otomatis. Jadi, kamu tidak perlu lagi memakai metode manual yang seringkali mengalami kendala.

Untuk mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan faktur pajak, jangan ragu lagi mencoba instal eFaktur 3.0 dengan cara install eFaktur 3.0 di atas!

 

Related posts