Cara Mendapatkan e-FIN Pajak

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak
Cara Mendapatkan e-FIN Pajak

e-Fin atau singkatan dari Electronic Filing Number ini merupakan nomor identitas seseorang yang dikeluarkan oleh pihak DJP kepada mereka yang berstatus WP (Wajib Pajak) agar bisa melaksanakan pembayaran secara digital dengan petugas DJP. Adapun kegiatan yang dapat kalian lakukan contohnya lapor SPT. Tapi sebelum itu, ketahui cara mendapatkan e-Fin pajak.

Buat kalian yang sudah terdaftar sebagai salah seorang warga negara yang memasuki usia di atas 17 tahun, sebagian besar sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak. Entah itu pajak kendaraan, atau mungkin saja buat kalian sudah memiliki usaha perseorangan, maka harus membayar pajak usaha dagang. PPh pedagang eceran PKP berkisar Rp 2.500.000.

e-Fin Pajak Online

Pajak sendiri pada dasarnya terdiri dari beberapa jenis. Kalian yang masih asing dengan pajak di Indonesia, berikut adalah 2 jenis pajak yang berlaku di tanah air:

1. Pajak Daerah

Jenis pajak satu ini, sebagian besar dananya akan kembali disetorkan ke bagian pusat. Karena, pajak yang dibayarkan di suatu daerah sebagai perwujudan dari konstribusi masyarakat untuk memajukan serta memenuhi kebutuhan daerahnya. Pasal yang mengatur hukum pajak daerah, yaitu UU 28.2009 pasal 2.

  • PBB Perdesaan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Perkotaan
  • Pajak Mineral Non Logam
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah

2. Pajak Pusat

Sedangkan untuk jenis pajak pusat terdiri dari:

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • PPh (Pajak Penghasilan)
  • BM (Bea Materai)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

Semuanya dapat kalian selesaikan dengan cepat dan mudah lewat layanan e-Fin pajak online.

Daftar e-Fin

Sebelum berlanjut ke cara mendapatkan e-Fin Pajak, kalian tidak boleh ketinggalan informasi mengenai cara daftare-Fin. Apa saja langkah-langkah yang harus kalian lewati? Berikut penjelasan selengkapnya:

  1. Sertakan NPWP saat melakukan proses registrasi atau pendaftaran e-Fin.
  2. Silahkan masuk ke situs efin.pajak.go.id untuk memulai daftar e-Fin secara online.
  3. Klik Aktivasi e-Fin (Beta).
  4. Berikan izin akses agar dapat menggunakan fitur kamera di perangkat. Kemudian, pilih Lanjutkan.
  5. Beralih ke tampilan kamera dalam posisi selfie. Lalu, klik ikon Ambil Gambar maka otomatis data kalian akan segera diverifikasi oleh sistem.
  6. Apabila datanya sudah terverifikasi, muncul pemberitahuan bahwa e-Fin telah aktif.

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak
Cara Mendapatkan e-FIN Pajak

Cara mendapatkan e-Fin Pajak hanya ada satu syarat utama, yakni memiliki alamat surel aktif dengan menggunakan identitas data diri pribadi pemohon pengajuan e-Fin. Adapun emailnya nanti dikirimkan ke KPP masing-masing sesuai dengan domisili kalian. Selengkapnya, simak tutorial berikut ini:

  1. Download dan isi data di dalam kotak formulir permohonan e-Fin. Link untuk unduh formulirnya klik disini.
  2. Pengajuan untuk aktivasi e-Fin akan dilakukan oleh pengurus dari pihak perusahaan.
  3. Pihak pengurus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana pemohon mendaftarkan diri. Catatan: tidak dapat diproses di sembarangan Kantor Pajak.
  4. Pihak pengurus menyerahkan dokumen asli serta fotokopi surat keterangan pengantar pengurus sebagai wakil badan.
  5. Bila pengurusnya merupakan orang asli Indonesia, sertakan dokumen asli dan tunjukkan fotokopi identitas diri berupa KTP serta NPWP ataupun SKT beratas namakan pengurus.
  6. Bila pengurus merupakan orang dari negara asing, sertakan dokumen dan tunjukkan fotokopi KITAS, Paspor, ataupun KITAP, serta NPWP maupun SKT.
  7. Berikan dokumen asli serta tunjukkan kartu NPWP maupun SKT beratas namakan wajib pajak badan.
  8. Sampaikan alamat email aktif dari badan pengurus.

Cara Aktivasi e-Fin Online

Selanjutnya, dirangkum dari website resmi support.online.pajak.com bagi kalian yang ingin mencoba untuk melakukan aktivasi e-Fin online. Berikut tahapan selengkapnya:

  1. Pilih tombol Daftar Disini untuk menambahkan keterangan NPWP, e-Fin, serta kode security.
  2. Lengkapi data yang diminta oleh sistem secara lengkap, lalu pilih opsi Verifikasi.
  3. Tentukan password akunmu untuk permudah login saat membuka aplikasi DJP online.
  4. Periksa kotak masuk di email kalian, lalu klik isi email yang berisikan tautan Aktivasi yang dikirimkan oleh pihak DJP secara online.
  5. Login ke aplikasi dengan memasukkan kode NPWP serta password yang sebelumnya telah kalian daftarkan.
  6. e-Fin telah berhasil teraktivasi dan bisa digunakan untuk menyelesaikan transaksi.

Cara Mendapatkan e-Fin Badan Secara Online

Karena kalian telah melakukan aktivasi e-Fin, akunmu sudah bisa dikases untuk mengajukan SPT online melalui aplikasi DJP ataupun partner resmi yang tidak lain adalah OnlinePajak. Tapi, ada perbedaan prosedur yang dilakukan untuk kalian yang ingin mengetahui cara mendapatkan e-Fin badan secara online. Khususnya, yang berstatus sebagai kantor cabang.

  1. Pertama-tama, pengajuan permohonan e-Fin dilakukan oleh seorang pemimpin dari kantor cabang.
  2. Kunjungi KPP di kantor cabang tempat dimana pemohon terdaftar sebagai pelaku wajib pajak.
  3. Menyertakan surat pengangkatan dari pimpinan kantor cabang.
  4. Menyertakan bukti penunjukan sebagai seorang pengurus yang mewakilkan badan oleh pimpinan dari kantor cabang.
  5. Jika pengurus berasal dari Indonesia, wajib menunjukkan identitas asli seperti fc KTP, kartu NPWP, ataupun SKT atas nama pengurus tersebut.
  6. Jika pengurus berasal dari luar Indonesia, wajib menunjukkan identitas asli mulai dari Paspor, KITAP atau KITAS, serta NPWP ataupun SKT.
  7. Berikan kartu NPWP ataupun SKT beratas namakan kantor cabang.
  8. Sampaikan alamat email yang aktif milik kantor cabang.
  9. Selesai mendapatkan e-Fin pajak, pengurus dapat melakukan aktivasi melalui DJP.

Lupa eFin Pajak?

Lupa EFIN

Saat hendak melakukan aktivasi, tapi kalian lupa e-Fin pajak. Apa yang perlu kalian lakukan ketika mengalami hal tersebut? Dirangkum dari support.online.pajak.com, inilah jawabannya:

  • Menghubungi Pajak via chat.
  • Melakukan kontak langsung ke call center di Kring Pajak di 1500200.
  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang ada di tempat tinggal kalian.
  • Cek akun Twitter resmi @kring_pajak atau kirim email ke Unit Kerja KPP.

Tindakan layanan yang dilakukan secara langsung melalui KPP, dibutuhkan waktu kurang lebih sekitar 1 jam. Itupun dengan catatan apabila antrean saat itu sedang tidak terlalu banyak. Terlebih, peserta juga wajib menyertakan kartu NPWP, KTP, serta melengkapi seluruh data yang diminta di dalam formulir e-Fin. Maka dari itu, sebelumnya unduh persyaratan disini.

Nomor e-FinNomor EFIN

Pertanyaan berikutnya, dimanakah peserta wajib pajak dapat melihat nomor e-Fin tersebut? Kalian bisa mendapatkan nomornya dengan cara yang sama ketika peserta lupa dengan e-Fin pajak. Dengan begitu, peserta tidak perlu lagi mengunjungi KPP ataupun melakukan antrean.

Cara Meminta Nomor e-Fin Online

Berikut adalah beberapa tahapan yang harus kalian lalui ketika ingin meminta nomor e-Fin secara online:

  1. Download, lalu lengkapi formulir permohonan e-Fin.
  2. Ambil foto formulir yang sudah lengkap terisi.
  3. Mulai selfie sambil memegang kartu identitas diri (KTP) asli serta NPWP.
  4. Apabila sudah selesai, kirimkan hasilnya ke email pengajuan e-Fin online dengan judul email Permintaan Nomor e-Fin.
  5. Di bagian kotak pesan, isi dengan nomor NPWP, NIK, Nama Lengkap, Alamat di KTP, Alamat Email, serta Nomor HP aktif.
  6. Sertakan lampiran foto formulir pengajuan e-Fin lengkap dengan foto selfie yang berpose memegang kartu KTP dan NPWP.
  7. Kirimkan ke [email protected].

Sekian cara mendapatkan e-Fin pajak kali ini. Baca juga cara mendapatkan NIB di OSS. Salam.

Related posts