Ada berbagai cara berbeda untuk membeli ponsel. Demi mendapatkan harga lebih murah, banyak orang memilih untuk beli ponsel dari luar negeri. Cara beli HP dari luar negeri juga tidak bisa dilakukan sembarangan.
Terdapat beberapa peraturan khusus untuk beli HP dari luar negeri. Aturan ini diberlakukan demi menghindari beredarnya ponsel black market atau BM di pasaran Indonesia. Sehingga ponsel yang diperdagangkan di Indonesia pun dipastikan sudah legal, sesuai dengan aturan. Ketahui juga bagaimana cara beli HP Batam online yang aman.
Bila saat ini Anda berencana untuk membeli ponsel di luar negeri, sebaiknya memahami betul mengenai peraturan yang berlaku. Membeli ponsel tidak sesuai aturan akan menyebabkan HP tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia. Selain juga ponsel tersebut akan dikategorikan sebagai barang BM atau black market.
Agar semakin jelas, berikut ini merupakan cara beli HP di luar negeri yang harus dipahami. Tentunya diberikan juga peraturan lengkap mengenai proses jual-beli sampai ketika mendaftarkan ponsel dari luar negeri tersebut. Di bawah ini ulasan lengkapnya.
Daftar Isi
Peraturan Cara Beli HP di Luar Negeri
Beli HP di luar negeri memang tidak bisa sembarangan. Di tahun-tahun sebelumnya, banyak penjual yang “kulakan” ponsel dari luar negeri. Untuk kemudian dijual dengan harga lebih murah di Indonesia.
Harga ponsel di luar negeri yang lebih murah menjadi lebih terjangkau berkat tidak adanya pajak yang dikenakan. Biasanya ponsel akan dibawa dalam sistem hand-carry. Bukan melalui pengiriman ekspedisi. Sehingga tidak ada pajak bea cukai yang dibebankan pada ponsel.
Adanya peraturan baru saat ini membuat beli HP dari luar negeri dengan sistem hand-carry tidak lagi semudah itu. Ada ketentuan serta beberapa peraturan yang harus dipahami. Pelanggaran pada peraturan akan menyebabkan ponsel yang dibeli dari luar negeri akan diblokir. Ponsel tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Pada 18 April 2020 dikeluarkan peraturan mengenai blokir ponsel black market atau BM melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity). Peraturan ini menegaskan penerapan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Cara beli HP luar negeri pun harus mematuhi peraturan tersebut agar tidak masuk ke dalam kategori ponsel BM atau black market. Pengguna juga harus mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar bisa digunakan.
Cara Beli HP dari Luar Negeri
Setelah memahami mengenai peraturan beli HP luar negeri di atas, berikut ini merupakan cara-cara yang bisa dilakukan. Pahami betul cara-cara di bawah ini ketika hendak membeli ponsel dari luar negeri.
1. Beli HP dari Luar Negeri Maksimal 2 Unit
Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut berisi ketentuan mengenai berapa jumlah ponsel yang bisa dibeli dari luar negeri. Baik itu secara hand carry maupun melalui ekspedisi pengiriman.
Pembeli ponsel dari luar negeri tidak diperkenankan lebih dari 2 unit. Aturan ini berlaku untuk masing-masing individu.
Batasan jumlah pembelian unit ponsel dari luar negeri dilakukan demi menghindari masuknya barang-barang elektronik black market. Individu pun tidak bisa sembarangan beli ponsel di luar negeri dalam jumlah besar, kemudian untuk dijual kembali ke Indonesia. Penjualan ponsel secara resmi di Indonesia harus melalui distributor. Tidak bisa melalui individu sendiri dari luar negeri.
Jika pada prosesnya ketahuan beli HP dari luar negeri lebih dari 2 unit. Pengguna hanya akan diperbolehkan membawa 2 unit ponsel saja. Sedangkan sisanya akan disita oleh Dirjen Bea Cukai.
2. Harga Kedua Unit Ponsel Tidak Lebih Dari $500
Selain batasan jumlah unit yang bisa dibeli dari luar negeri, pemerintah melalui Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut juga mengatur tentang harga ponsel.
Masing-masing individu hanya diperbolehkan beli HP dari luar negeri senilai $500. Batasan harga tersebut untuk kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Sehingga misalnya, A membeli dua unit ponsel dengan masing-masing harga $300. Total harga kedua ponsel tersebut menjadi $600 dan melebihi batasan yang ditentukan dalam peraturan di Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017.
3. Terdapat Beban Pajak Bila Harga Ponsel di Atas $500
Lalu, bagaimana bila membeli ponsel dengan harga lebih dari $500? Dalam aturan cara beli HP luar negeri di atas $500 untuk kedua unit, akan ada beban pajak yang diberikan.
Bila Anda membeli unit ponsel dari luar negeri dengan harga di atas peraturan yang berlaku, maka harus membayar pajak sesuai aturan. Pajak yang ditetapkan untuk PPN 10% dan PPH 7,5% dari harga ponsel.
Peraturan mengenai pajak bagi kelebihan nilai harga ponsel diberlakukan demi menghindari pembelian HP dari luar negeri dengan harga murah. Dimana nantinya akan dijual kembali dengan harga tinggi di Indonesia. Proses transaksi ini tentu saja tidak sesuai dengan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan mengenai pajak yang dibebankan ketika beli HP di luar negeri di atas bukan hanya berlaku untuk hand carry. Pembelian yang melalui ekspedisi pun akan mengikuti aturan yang sama. Jika nilai pembelian ponsel lebih dari $500, akan ada pajak yang dibebankan.
4. Cara Beli HP di Luar Negeri Melalui Ekspedisi
Beli HP di luar negeri dengan pengiriman ekspedisi pun mengikuti aturan yang sama. Pembelian ponsel hanya boleh maksimal 2 unit, dengan harga $500. Selain itu untuk pembelian ponsel melalui ekspedisi juga akan dibebankan pajak bea masuk sebesar $75 untuk setiap pengiriman.
Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri
Setelah mengetahui bagaimana cara beli HP luar negeri. Berikutnya merupakan bagaimana cara daftar IMEI. Dirjen Bea Cukai memiliki aplikasi dan website khusus untuk pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Langkah-langkahnya di bawah ini.
1. Download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store
2. Bisa juga mengakses situs www.beacukai.go.id
3. Buka menu Registrasi IMEI yang terdapat di aplikasi dan website
4. Kemudian lengkapi data diri, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) berikut harga barang dalam formulir online yang tersedia
5. Setelah data lengkap dan diverifikasi, pembeli akan mendapat QR code dan registration ID
6. Saat pemeriksaan Bea Cukai, petugas akan langsung melakukan scanning pada QR Code
7. Jika harga ponsel lebih dari $500, maka harus membayar PPN 10% dan PPH 7,5% sesuai harga
8. Setelah proses Bea Cukai selesai, nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis akan bisa digunakan di Indonesia.
Anda juga bisa cek IMEI untuk memastikan sudah benar terdaftar.
Pada cara beli HP dari luar negeri di atas, memahami peraturan yang berlaku sangat penting. Selain itu untuk cara beli HP di luar negeri juga harus mengetahui bagaimana cara daftar IMEI. Sehingga ponsel akan legal bisa digunakan saat di tanah air.
Baru Diulas: