BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi di Indonesia untuk menjamin kesehatan, baik para pekerja aupun masyarakat yang bermata pencaharian lainya dan telah tergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain menawarkan premi yang murah, cara klaim BPJS Kesehatan juga cukup mudah. Selain itu, bentuk pelayanan BPJS sendiri ialah kemudahan proses pengobatan sekaligus pemberian keringanan biaya pembayaran fasilitas kesehatan.
Adapu besarnya keringanan tersebut biasanya tergantung pada pelayanan yang Kamu peroleh, bahkan Kamu bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis memakai asuransi BPJS Kesehatan ini. Pelayanan asuransi BPJS Kesehatan sendiri dapat diperoleh dari klinikatau rumah sakit yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Daftar Isi
Siapa Saja yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Adapun calon peserta BPJS yang dapat melakukan registrasi atau mendaftarkan diri ialah setiap WNI (Warga Negara Indonesia) maupun Warga Negara Asing asalkan yang sudah bekerja minimal selama 6 bulan di Indonesia. Baik penerima bantuan iuran BPJS atau PBI meliputi kalangan fakir miskin atau tidak mampu dengan penetapan yang sudah disesuaikan peraturan perundang-undangan dan anggota yang tidak terasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan alias non PBI. Non PBI ini bisa berasal dari kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota POLRI dan TNI, pegawai pemerintahan bukan PNS, pegawai swasta, penabat negara dan lainnya.
Di samping itu, pekerja lain pemilik usaha sendiri pun bisa mendaftar anggota asuranssi BPJS. Di samping karyawan, pihak pemberi kerja, investor, veteran, serta penerima pensiun baik PNS, anggota Polri maupjnn pejabat negara juga berhak menjadi peserta anggota BPJS Kesehatan.
Cara Klaim BPJS Kesehatan
Bagaimana Mengklaim BPJS Kesehatan?
Sebagai asuransi kesehatan yang wajib dimiliki semua orang di Indonesia, tentu saja BPJS akan sangat membantu sebab dapat memudahkan pengobatan dengan harga/biaya terjangkau. Berikut ini prosedur cara klaim BPJS Kesehatan, diantaranya :
1. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Terdekat
Untuk memakai BPJS Kesehatan sendiri, Kamu tidak dapat pergi langsung ke rumah sakit. Sebab Kamu harus mendatangi fasilitas kesehatan 1 dulu saat berobat. Adapun faskes di sini bisa puskesmas, klinik maupun dokter yang sudah bermitra dengan BPJS. Selanjutnya pihak fasilitas kesehatan akan langsung memutuskan apakah Kamu bisa langsung dirawat di faskes tersebut atau arus dirujuk ke faskes lebih besar, yaitu di rumah sakit. Hal tersebut menyesuaikan dengan riwayat penyakit yang Kamu idap.
Selain itu, alasan kenapa Kamu harus dirujuk ke layanan rumah sakit ialah fasilias klinik atau puskesmas tempatu berobat tidak memadai. Hal tersebut bisa saja berubah saat pasien ada dalam kondisi darurat, jadi Kamu membutuhkan penanganan yang cepat dari tenaga medis ahli yang mempunyai fasilitas lengkap. Untuk kasus seperti ini, Kamu baru bisa pergi langsung ke rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan.
2. Minta Surat Rujukan dari Faskes 1
Apabila kondisimu tidak memungkinkan mendapatkan tindakan medis di fasilitas kesehatan pertama, maka Kamu biasanya harus dirujuk ke layanan rumah sakit yang fasilitasnya lebih penting. Namun hal yang tak kalah penting ialah meminta surat rujukan dari faskes 1 lalu simpan. Sebab surat rujukan ini sangat penting ketika Kamu dipindahkan ke rumah sakit. Jika Kamu tidak membawa rujukan dari faskes 1 kemungkinan pengajuanmu rujukanmu ditolak.
3. Membawa Dokumen Lain
Cara klaim BPJS kesehatan lainnya ialah di samping membawa surat rujukan, Kamu juga harus membawa persyaratan lainnya untuk dibawa layanan rumah sakit rujukan. Berikut beberapa persyaratan yang harus dibawa, yaitu kartu kepesertaan BPJS asli dan fotokopi, fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi surat rujukan yang dibuat oleh puskesmas atau kllik tempat Kamu berobat pertama kali.
4. Harus Datang Lebih Awal
Setiap layanan rumah sakit rekanan BPJS kesehatan biasanya akan selalu mengalami penumpukan jumlah pasien per harinya. Oleh karena itu, pastikan Kamu harus tiba lebih awal sesyai jadwal supaya langsung mendapatkan pengobatan dengan cepat pada hari itu juga.
Fasilitas yang Kamu Dapatkan
- Pelayanan kesehatan yang pertama, adalah Rawat Inap Tingkat Pertama (RTIP) dan Rawat Jalan Tingkat Pertam (RJTP).
- Fasilitas persalinan bagi ibu melahiran.
- Pelayanan kesehatan untuk rujukan tingkat lanjutan, yakni Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan Rawat Jalan Tinkat Lanjutan (RJTL).
- Pelayanan kondisi gawat darurat dengan penanganan cepat.
- Fasilitas persalinan bagi ibu melahirkan.
- Kamu bisa memakai fasilitas antar jepur mobil ambulans dalam kondisi tertentu.
Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan
Cara klaim BPJS kesehatan di atas memang cukup mudah dilakukan asalkan semua persyaratan dan dokumen sudah Kamu persiapkan. Klaim biaya kesehatan peserta BPJS dari pihak BPJS kesehatan umumnya akan dilakukan secara otomatis oleh pihak fasilitas kesehatan rujukan asuransi BPJS Kesehatan. Dengan demikian biasanya para peserta tidak dapat mengajukan klaim BPJS kesehatan sendiri.
Meskipun demikian, ada tahapan-tahapan cara klaim BPJS kesehatan yang bisa dilakukan. Hal tersebut agar pasien lebih mudah mengajukan klaim asuransi kesehatan milik pemerintah ini. Adapun caranya ialah mengajukan permintaan klaim ke pihak rumah sakit/faskes rujukan. Setelah itu, fasilitas kesehatan atau rumah sakit akan langsung meneruskan pengajuan permohonan klaim Kmai ke asuransi BPJS Kesehatan.
Cara klaim BPJS kesehatan selanjutnya, misalnya pihak BPJS kesehatan menyetujui pengajuan klaim yang Kamu lakukan. Selanjutnya pencairan klaim bisa langsung dilakukan. Namun biasanya pencairan dana tersebut diteruskan ke fasillitas kesehatan yang bersangkutan. Jadi, tidak akan langsung ditransfer ke rekening peserta atau pasien kepesertaan BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, peserta atau pasien kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut akan meneria dana penggantian biaya rumah sakit itu sendiri.
Sebagai kelengkapan dokumen, biasanya pihak peserta BPJS akan dimintai dokumen fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi kartu peserta BPJS, kuitansi dari pihak rumah sakit. Hal tersebut diminta selama melakukan perawatan, surat keterangan lahir jika melahirkan dan bukti rekam medis.
Dalam Kondisi Tertentu Membutuhkan Biaya Tambahan
BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu tidak bisa mengcover keseluruhan biaya rumah sakit, ada beberapa faktor berikut yang menyebabkan BPJS tidak bisa mengcover full biaya pengobatanmu, diantaranya :
- Jenis obat ruma sakit sebagai tempatu dirawat tak termasuk ke dalam daftar obat tanggungan BPJS.
- Kelas perawaatan yang termahal dari BPJS ialah kelas 1. Dengan kata lain, jika peserta jaminan kesehatan atau pasien ingin dirawat di ruang perawatan lebih baik seperti VVIP atau VIP, maka akan terjadi selisih biaya tertentu yang dibebankan kepada peserta BPJS. Ini artinya, Kamu harus menambahkan selisih biaya dari fasilitas kelas satu ke kelas yang Kamu inginkan.
Dengan cara klaim BPJS Kesehatan di atas, Kamu akan mendapatkan bantuan biaya pengobatan gratis. Bantuan tersebut mulai dari dana pengobatan hingga biaya rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, pastikan sebelumnya mengecek kartu kepesertaan BPJS kesehatan dengan cara cek BPJS Kesehatan. Kamu juga harus mengetahui, apakah Kamu menunggak pembayaran BPJS atau tidak. Hal ini bertujuan agar pengajuan klaim pengobatanmu bisa disetujui oleh pihak rumah sakit atau BPJS kesehatan.