Cara Cek BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan
Mengecek Keaktifan BPJS Kesehatan

Bagaimana cara cek BPJS Kesehatan? Hampir semua fasilitas layanan kesehatan yang ada di Indonesia, seperti rumah sakit hingga klinik kini telah melayani peserta program BPJS Kesehatan.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS merupakan salah satu layanan atau program jaminan kesehatan dari pemerintah yang bisa dijadikan sebagai alternatif produk asuransi kesehatan untuk masyarakat.

Read More

Lembaga yang dirilis oleh Pemerintah dari 1 Januari 2014 ini turut mewarnai banyaknya asuransi jaminan sosial serta kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan undang-undang no.24 tahun 2011. Dimana kehadiran BPJS di negara Indonesia sendiri ialah sebagai transportasi lembaga menggantikan peran dari PT. Askes Indonesia sebagai asuransi jaminan kesehatan yang kini berganti nama sebagai BPJS kesehatan.

Sementara PT Jamsostek sebagai sebuah lembaga jaminan sosial kini menjadi layanan BPJS Ketenagakerjaan. Layanan BPJS Kesehatan itu sendiri mempunyai program bernama Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Dimana sistemnya mengacu terhadap sistem asuransi, yang mana semua masyarakat Indonesia harus menyisihkan sebagian uangnya guna pembayaran iuran BPJS kesehatan di masa mendatang.

Sebagai sebuah lembaga penyelenggara untuk program JKN sendiri, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung.

Adapun untuk pengawasannya langsung ditangani oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN beserta lembaga pengawas Independen yang berasal dari pihak luar atau eksternal. Sementara secara internal sendiri diawasi dewan pengawas dari satuan pengawas internal.

Fakta-Fakta Tentang BPJS Kesehatan

Setiap program dan layanan sudah tentu mempunyai ketentuan, sama halnya dengan BPJS kesehatan.

Di bawah ini ada beberapa poin yang harus diperhatikan tentang BPJS, diantaranya :

  • Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dari awal kehadirannya, BPJS kesehatan sendiri memang banyak menuai pro maupun kontra selain memberikan angin segar pada jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Adapun faktor penyebabnya ialah dikarenakan kepesertaan BPJS kesehatan yang belum merata secara keseluruhan.
Sesuai peraturan undang-undang no.40 tahun 2004 mengenai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), dengan keberadaan JKN ini, maka semua masyarakat Indonesia dapat dijamin kesehatannya.

Selain itu, kepesertaannya pun bersifat wajib tanpa terkecuali masyarakat yang tidak mampu sebab metode pembiayaan tiap kesehatan individu ditanggung oleh pemerintah.

Sesuai dengan aturan tersebut, sudah jelas jika semua masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi anggota atau peserta jaminan BPJS Kesehatan.

Selain itu, dikarenakan jaminan BPJS Kesehatan merupakan bagian program pemerintah, jadi semua rakyat Penerima Bantuan Iuran atau rakyat miskin, iuran kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan begitu tak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak mampu untuk tidak mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan,

  • Besarnya Iuran BPJS Kesehatan

Jika berbicara mengenai sistem asuransi BPJS Kesehatan, tentunya memiliki sistem pembayaran tertentu sebagai jaminan untuk kesehatan di masa mendatang,

Menurut Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013, ada beberapa jenis iuran pembayaran jaminan BPJS kesehaan, diantaranya :

» Iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah didaftarkan Pemerintah Daerah dan dibayar Pemerintah Daerah, bagi orang tidak mampu dan miskin.
» Iuran jaminan kesehatan untuk para peserta berkategori penerima upah, seperti anggota TNI/Polri, PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS, pegawai swasta, dan pejabat negara, dibayarkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja dan dipotong dari penghasilan bulanan secara langsung.

  • Pekerja berkategori Bukan Penerima Upah

Bisa juga disebut sebagai pekerja mandiri, bagi peserta yang bukan pekerja dibayarkan langsung oleh peserta itu sendiri yang bersangkutan.

Diantara ketiga macam iuran tersebut, dimana masing-masing mempunyai nominal berbeda yang disesuaikan berdasarkan jenis pekerjaannya.

Untuk para peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Pekerja Penerima Upah, seperti anggota TNI, PNS, Pejabat Negara, Anggota Polri, serta Pegawai Pemerintah Non PNS akan dipotong 5% dari besarnya upah atau gaji per bulan, yang ketentuannya ialah 3% dibayarkan pemberi kerja/perusahaan, dan sebanyak 2% dibayar peserta,

Adapun sistem pembayaran iuran ini tidak dipotong secara sekaligus, namun dilakukan secara bertahap.

Terhitung dari 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015 akan dilakukan pemotongan sebesar 4% dari upah atau gaji per bulannya. Adapun ketentuannya ialah 4% dibayar perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 0,5%-nya dibayar peserta.

Sementara dari 1 Juli 2015, sistem pembayaran iurah BPJS kesehatan 5% diambil dari upah atau gaji per bulan kini menjadi 4% dibayarkan perusahaan sedangkan 1%-na dari peserta.

Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan perorangan nantinya membayar iuran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, yang mana ketetapannya ialah sebagai berikut :

  • Fasilitas kelas 1 akan dikenakan iuran BPJS sebesar Rp. 80.000/orang setiap bulan.
  • Fasilitas kelas II akan dikenakan iuran BPJS sebesar RP. 51.000/orang setiap bulan.
  • Fasilitas kelas III akan dikenakan iuran BPJS sebesar RP. 25.500/orang setiap bulan.

Pembayaran iuran tersebut dilakukan secara rutin per bulannya selambat-lambatnya ialah tanggal 10.

Apabila terjadi keterlambatan, peserta akan dibebankan biaya administratif sebanyak 2% dari jumlah total iuran BPJS yang tertunggak, serta paling banyak dalam waktu 3 bulan.

Besaran iuran tersebut bahkan selalu ditinjau maksimal paling lama 2 tahun sekali sesuai ketetapan dari Peraturan Presiden.

Kamu tak perlu khawatir dengan kekurangan atau kelebihan iuran, sebab BPJS kesehatan biasanya selalu menghitung kekurangan atau kelebihan sesuai upah atau gaji peserta.

Sekalipun ada kekurangan atau kelebihan iuran, biasanya BPJS kesehatan akan memberitahukan ke pemberi kerja secara tertulis dan atau para peserta BPJS paling lambat 14 hari dari sejak diterimanya pembayaran iuran.

Kekurangan atau kelebhian pembayaran iuran BPJS nantinya diperhitungkan lewat pembayaran iuran pada bulan berikutnya.

Lalu, Bagaimana Cara Cek BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif atau Tidak?

Cara Cek BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan
Mengecek Keaktifan BPJS Kesehatan

Jika Kamu ingin mengecek BPJS Kesehatan, silahkan ikuti panduan cara cek BPJS Kesehatan berikut :

Cek BPJS Kesehatan Via Website

Cara yang paling awal, diperuntukkan bagi member atau peserta BPJS Kesehatan yang terhubung dengan koneksi internet dan memiliki gadget untuk melakukan pengecekan melalui website resmi.

Langkah-langkahnya:

  • Pertama-tama silahkan buka web resmi BPJS di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Kemudian isi kolom di halaman tersebut, seperti tanggal lahir, kartu BPJS, dan angka validasi di layar.
  • Selanjutnya, sesudah semua kolom tersebut diisi selanjutnya klik opsi “cek”. Di web resmi BPJS Kesehatan nantinya memperlihatkan informasi berupa data lengkap mengenai keanggotaan BPJS-mu. Seperti identitas, jenis keanggotaan, status keanggotaan dan jumlah tanggungan untuk anggora keluarga.

Selanjutnya di bagian bawah akan ditampilkan list tagihan beserta tanggal iuran harus dibayarkan per bulannya.

Cek BPJS Kesehatan Lewat Smartphone

Bagi peserta BPJS yang memiliki ponsel android maupun iPhone juga bisa melakukan pengecekan dengan langkah berikut.

  • Langkah pertama, silahkan unduh aplikasi BPJS Kesehatan di App Store atau di Google Play Store.
  • Selanjutnya buka aplikasi kemudian login dengan cara menginputkan akun email yang masih aktif beserta password atau nomor BPJS. Tapi, jika Kamu belum terdaftar di aplikasi tersebut, sebaiknya daftarkan diri lebih dahulu. Caranya cukup klik “Register” kemudian isi formulir verifikasi.
  • Setelah itu, akan dikirimkan kode unik via email, jadi sesudah registrasi selesai, Kamu bisa langsung buka email kemudian masukkan kode yang tertera.
  • Kemudian, pilih “verify” dan akan ditampilkan halaman utama serta beberapa fitur dari JKN KIS.
  • Lalu pilih “Peserta” untuk melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS kesehatan. Di samping itu, Kamu juga dapat melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS per bulannya di aplikasi tersebut.

Cek BPJS Kesehatan Menggunakan Mobile JKN

Mobile JKN menjadi satu aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang sangat membantu dalam pengecekan keaktifan anggota. Berikut langkahnya:

  • Download & Install terlebih dahulu aplikasi mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Setelah terinstall, langsung saja Registrasi untuk membuat akun .
  • Masuk ke akun mobile JKN kamu.
  • Pilih menu Tagihan, kemudian pilih Premi.
  • Nanti akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Cek BPJS Kesehatan Melalui Sosial Media

BPJS Kesehatan juga punya akun sosmed lho! Kamu pun bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui beberapa akun sosial media mereka seperti dibawah ini:

  • Whatsapp & Telegram BPJS Kesehatan : 0811-8750-400
  • Facebook : BPJS Kesehatan
  • Twitter : BPJS Kesehatan

Untuk melakukan pengecekan, langsung saja hubungi chat assistant  di akun sosmed BPJS Kesehatan yang sudah kami berikan diatas.

Sipp! Kami rasa cukup itu saja yang bisa disajikan untuk membantumu dalam pengecekan BPJS Kesehatan apakah masih aktif atau tidak.

Related posts