Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian Update Februari 2024

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian
Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian

WIGATOS.com | Menggadaikan emas di Pegadaian adalah salah satu cara yang umum digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh dana tunai dengan cepat dan mudah. Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang telah dikenal luas di Indonesia sebagai tempat yang terpercaya untuk melakukan gadai berbagai jenis barang, termasuk emas. Cara menggadaikan emas di Pegadaian ini relatif sederhana dan mudah dilakukan oleh siapa pun yang membutuhkan dana darurat atau tambahan.

Emas adalah salah satu komoditas berharga yang sering dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai investasi atau simpanan nilai. Namun, terkadang situasi keuangan memaksa seseorang untuk mencari sumber dana tambahan dalam waktu singkat. Inilah saatnya menggadaikan emas yang dimiliki untuk mendapatkan pinjaman tunai yang diberikan oleh Pegadaian. Untuk mengetahui cara dan syarat gadai emas di Pegadaian, kamu bisa membacanya di bawah ini.

Read More

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian
Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian

Cara menggadaikan emas di Pegadaian bisa kamu lakukan dengan cepat dan mudah. Proses ini memungkinkan siapa pun untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat tanpa harus menjual emas mereka secara permanen. Sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Pegadaian menjamin keamanan barang yang digadaikan dan memberikan layanan yang adil serta transparan kepada pelanggan. Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk menggadaikan emas di Pegadaian.

Syarat Menggadaikan Emas di Pegadaian

Berdasarkan laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu kamu ketahui:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

Setelah mengetahui syarat gadai emas di Pegadaian, selanjutnya akan dibahas mengenai cara gadai emas di Pegadaian.

Langkah-Langkah Gadai Emas di Pegadaian

Berikut ini langkah-langkah menggadai emas di Pegadain.

1. Datang ke Kantor Cabang Pegadaian Terdekat

  • Silakan kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat dari lokasi kamu.
  • Setelah tiba, kamu bisa menyampaikan kebutuhan kamu ke petugas Pegadaian.

2. Mengisi Form Pengajuan Gadai Emas

  • Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi form gadai emas oleh petugas.
  • Silakan isi form tersebut dengan data milik kamu yang benar.

3. Melampirkan Fotokopi KTP

  • Setelah mengisi form gadai emas, jangan lupa untuk melampirkan identitas diri kamu, yaitu fotocopy KTP.

4. Menyerahkan Emas yang Ingin Digadai

  • Kemudian, silakan serahkan emas yang ingin kamu gadai, baik itu emas batangan, perhiasan, dan lain sebagainya.

5. Emas Akan Ditaksir oleh Petugas Penaksir

  • Lalu, emas yang telah kamu serahkan tersebut akan ditaksir oleh petugas gadai mengenai perkiraan nominal yang bisa kamu dapatkan.
  • Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, uang pinjaman akan dikonfirmasi.

6. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SGB)

  • Berikutnya, petugas Pegadaian akan meminta kamu untuk menandatangani Surat Bukti Gadai seperti pada contoh di atas.
  • Sebelum menandatangani surat tersebut, kamu bisa membacanya terlebih dahulu, untuk menghindari kesalahan pencantuman data.

7. Uang Pinjaman Diterima Secara Tunai atau Transfer

  • Langkah terakhir setelah kamu menandatangai Surat Bukti Gadai, uang pinjaman akan diberikan, baik secara tunai atau transfer.

Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian 

Nasabah juga perlu mengetahui rincian tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian sebagai berikut:

  • Pinjaman Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu tarif sewa modalnya sebesar 1%.
  • Pinjaman lebih dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,2%.
  • Pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,2%.
  • Pinjaman lebih dari Rp 2 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,1%.
  • Perhitungan tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian tersebut per 15 hari dari uang pinjaman yang didapatkan oleh nasabah gadai emas di Pegadaian.

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Pelunasan pinjaman gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Demikian cara menggadaikan emas di Pegadaian yang telah mimin jelaskan secara ringkas. Setidaknya sekarang kamu sudah memiliki gambaran, apa saja yang harus kamu persiapkan dan langkah-langkah ketika akan menggadaikan emas di Pegadaian. Selamat mencoba dan semoga artikel ini bermanfaat.

Related posts