Cara Mengaktifkan Kartu XL

Cara Mengaktifkan Kartu XL
Cara Mengaktifkan Kartu XL

Cara mengaktifkan kartu XL merupakan hal yang harus diketahui oleh semua pengguna kartu provider XL. Karena tanpa mengaktifkan kartu SIM, kamu tidak akan bisa menggunakan kartu tersebut untuk mengakses berbagai layanannya.

Di Indonesia ada banyak pilihan operator seluler yang bisa dipilih jika ingin menggunakannya untuk mengisi kartu SIM di smartphone. Sebab seperti yang kita ketahui tanpa kartu SIM, maka smartphone tidak akan bisa digunakan sebagaimana mestinya yaitu sebagai media komunikasi.

Read More

Untuk berkomunikasi kita memerlukan kartu provider untuk melakukan berbagai hal seperti SMS, telepon, hingga mengakses internet baik untuk mencari informasi dan menggunakannya untuk komunikasi.

Dan XL adalah salah satu operator seluler yang ada di Indonesia, yang juga sering menjadi pilihan masyarakat untuk mengisi kartu SIM mereka. jika ingin menggunakan kartu XL dismartphone, pengguna harus mengaktifkan kartu SIM dengan cara melakukan registrasi kartu.

Melakukan registrasi kartu XL adalah dengan cara mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah diterapkan sejak tahun 2016.

Mengaktifkan kartu dengan cara mendaftarkan NIK dan juga KK ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi pengguna kartu provider, supaya terhindar dari kejahatan yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu untuk satu NIK telah dibatasi maksimal didaftarkan untuk 3 nomor. Cara mengaktifkan kartu XL juga cukup mudah untuk dilakukan, kamu bisa mengaktifkannya sendiri atau bisa datang ke gerai XL terdekat supaya dibantu oleh customer service dari XL.

Syarat Mengaktifkan Kartu XL

Sebelum kamu bisa mendaftarkan kartu XL yang kamu miliki supaya bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanannya, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan supaya berhasil mengaktifkan kartu provider.

Seperti halnya operator seluler lainnya, syarat-syarat untuk mengaktifkan kartu XL adalah berhubungan dengan nomor identitas seperti NIK dan KK, selain itu untuk WNA bisa menggunakan Paspor, KITAS, ataupun KITAP. Berikut ini penjelasannya, simak :

1. Untuk WNI

Berikut ini syarat-syarat untuk melakukan registrasi kartu XL untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Untuk WNA

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), bisa melakukan registrasi kartu prabayar secara langsung melalui garai XL. Dan sebelum datang ke gerai XL harus membawa beberapa dokumen persyaratan seperti berikut ini :

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP)
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipernuhi sebelum melakukan registrasi kartu provider XL. Untuk kamu WNI yang belum cukup umur dan tidak memiliki KTP, kamu bisa menggunakan nomor NIK yang ada didalam KK.

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan untuk mengaktifkan kartu XL tersebut, kamu bisa menyimak cara-cara untuk melakukan registrasi kartu XL yang akan dibahas pada artikel ini.

Cara Mengaktifkan Kartu XL

Cara Mengaktifkan Kartu XL
Cara Mengaktifkan Kartu XL

Seperti yang telah dijelaskan bahwa pada artikel kali ini akan dibahas mengenai cara mengaktifkan kartu XL. Jika kamu pengguna baru XL kamu perlu melakukan aktivasi kartu XL, dan jika kamu pengguna lama melakukan aktivasi juga hal wajib yang harus kamu kamu lakukan.

Ada beberapa metode yang dapat kamu pilih, seperti dengan mengirim SMS ke 4444, melalui website XL, ataupun dengan cara lainnya. Simak cara-cara yang akan dibahas berikut ini:

1. Cara Mengaktifkan Karu XL Melalui SMS

Cara pertama yang bisa kamu ikuti jika ingin mendaftarkan kartu XL adalah dengan dengan melalui SMS, cara ini adalah cara yang biasa digunakan oleh pengguna operator seluler lainnya saat ingin melakukan registrasi kartu mereka.

Setiap operator seluler memiliki format tersendiri untuk melakukan registrasi melalui SMS. Dan cara pertama ini bisa diterapkan untuk pengguna baru kartu provider XL ataupun pengguna lama, selain itu langkah-langkah untuk melakukannya juga mudah.

Berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan kartu XL melalui SMS, simak!.

  • Langkah pertama yang dapat kamu lakukan adalah dengan membuka aplikasi Pesan yang ada dismartphone terlebih dahulu.
  • Dan jika sudah kamu bisa mengetuk ikon Tulis Pesan Baru.
  • Setelah itu langkah berikutnya adalah dengan menulis nomor tujuan dengan nomor 4444.
  • Lalu pada kolom pesan kamu bisa mengetik pesan dengan formt DAFTAR#NIK#NomorKK. Contohnya sebagai berikut DAFTAR#305121*******#305650*******.
  • Kemudian kirim ke 4444.
  • Setelai, kamu tinggal menunggu balasan dari 4444 yang menyatakan jika nomor XL kamu berhasil di registrasi.

Itu dia cara pertama untuk melakukan registrasi kartu XL. Cara pertama mudah diterapkan oleh siapun. Jadi selamat mencoba.

2. Cara Mengaktifkan Kartu XL Melalui Website

Berikutnya jika kamu tidak ingin melakukan registrasi melalui SMS, kamu juga bisa memilih untuk melakukan registrasi kartu melalui website resmi dari XL. Cara kedua ini juga mudah untuk dilakukan, berikut ini langkah-langkah untuk melakukannya :

  • Pertama-tama kamu bisa membuka aplikasi browser terlebih dahulu.
  • Apabila sudah masuk ke aplikasi browser maka langkah berikutnya adalah kunjungi situs website XL atau Salin tautan berikut https://www.xlaxiata.co.id/registrasi/regbyotp/regbyotpform.
  • Setelah itu kamu perlu memastikan jika kartu XL yang akan kamu aktifkan dalam keadaan aktif dan sudah terpasang di handphone kamu.
  • Jika sudah maka kamu bisa memasukan nomor kartu XL yang akan kamu daftarkan.
  • Kemudian kamu bsia memasukan Nomor Induk Kependudukan (KK).
  • Lalu ketik juga nomor Kartu Keluarga (KK), sesuai dengan KK milikmu.
  • Langkah berikutnya klik tombol Dapatkan Kode untuk memperoleh kode OTP supaya bisa melakukan verifikasi. Nantinya kode OTP akan dikirimkan melalui SMS.
  • Masukan kode OTP kekolom yang tersedia.
  • Nomor XL milikmu sudah berhasil di registrasi.

Itulah cara kedua yang juga dapat kamu pilih saat ingin melakukan registrasi kartu jika kamu menggunakan provider XL.

3. Cara Mengaktifkan Kartu XL Untuk WNA

Seperti yang telah dijelaskan untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa melakukan registrasi kartu XL hanyalah dengan cara datang ke gerai XL terdekat. Sebelum datang kamu perlu membawa persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Berikut ini penjelasan untuk langkah-langkah yang diperlukan, supaya WNA berhasil mengaktifkan kartu provider XL miliknya. Simak!.

  • Langkah pertama datang ke gerai XL terdekat dari lokasi kamu.
  • Jika sudah sampaikan jika ingin melakukan registrasi kartu XL.
  • Kemudian kamu akan diminta untuk menunjukan kartu identitas seperti Paspor/KITAP/KITAS.
  • Setelah itu nomor Paspor/KITAP/KITAS akan dicatat oleh customer service untuk dilakukan registrasi kartu XL.
  • Tunggu hingga proses aktivasi kartu selesai.
  • Kartu XL sudah berhasil diaktivasi dan dapat digunakan

Itulah cara terakhir untuk melakukan registrasi kartu XL yang dapat kamu coba sendiri. Jika masih belum berhasil kamu bisa mengecek nomor NIK atau KK yang kamu daftarkan sudah benar atau belum.

Demikianlah cara mengaktifkan kartu XL yang dapat kamu coba, dari ketiga cara yang telah dijelaskan pilih salah satu cara yang menurut kamu paling cocok untuk kamu coba.

 

Related posts