Cara Registrasi Kartu XL

Cara Registrasi Kartu XL
Cara Registrasi Kartu XL

Pengguna kartu XL, sudahkah kamu melakukan registrasi kartu XL milikmu? Registrasi kartu SIM saat ini adalah wajib, biasanya dilakukan untuk melindungi para pengguna jasa telekomunikasi dari tindakan penyalahgunaan. Lantas, sudah tahu bagaimana cara registrasi kartu XL?

Cara Registrasi Kartu XL

Cara Registrasi Kartu XL
Cara Registrasi Kartu XL

Tujuan registrasi juga untuk mempermudah pihak pemerintah untuk menyalurkan bantuan dana kepada pelanggan. Sebagai persyaratan, kamu harus mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Keluarga (KK) khusus bagi Warga Negara Indonesia.

Read More

Sementara persyaratan bagi WNA (Warga Negara Asing) adalah paspor, dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Lantas, jika sudah mempersiapkan persyaratan tersebut, langsung masuk metodenya berikut :

1. Cara Registrasi Kartu XL lewat Website

Untuk registrasi XL melalui website, kamu bisa mencoba langkah-langkah berikut :

  • Buka link www.xlaxiata.co.id/registrasi melalui peramban.
  • Tekan Pilih di menu bertuliskan Menggunakan OTP.
  • Inputkan nomor XL, KK dan NIK.
  • Ketuk Dapatkan Kode.
  • Silahkan tunggu sampai XL mengirimkan OTP, dan inputkan kode tersebut.
  • Lakukan ceklis di tulisan Saya Bukan Robot.
  • Tekan Daftar.
  • Silahkan tunggu sampai selesai registrasi dan validasi data.

Kamu juga dapat mendaftarkan kartu memakai nomor PUK pada SIM Card milikmu. Langkah-langkahnya sama saja, kamu hanya perlu memilih Memakai Nomor PUK kemudian inputkan 8 digit nomor yang terakhir pada PUK SIM Card milikmu.

2. Cara Registrasi Kartu XL lewat SMS

Kamu juga bisa memilih registrasi melalui SMS, dengan panduan berikut :

  • Buka SMS di hp.
  • Ketik tulisan DAFTAR#NIK#NomorKK#
  • Silahkan kirim ke nomor 4444.
  • Selanjutnya data kamu akan dilakukan validasi, silahkan tunggu sampai registrasi selesai.

3. Cara Registrasi Kartu XL lewat CS via XL Center

Jika kamu kebingungan mendaftar ulang atau registrasi kartu, kamu bisa mencoba mendaftarkan SIM Card XL dengan mendatangi langsung ke XL Center yang terdekat.

Apabila kamu ingin mengecek nomor XL, apakah telah dilakukan registrasi atau belum, maka kamu dapat menegceknya melalui cara berikut :

  • Buka Dial Up di hp.
  • Ketikkan *123*44444# lalu tekan Call.
  • Setelah itu, informasi mengenai status registrasi akan muncul.

Nah, itulah 3 cara registrasi kartu XL yang dapat kamu coba praktekkan sendiri atau bisa melalui bantuan Call Center XL.

Cara UNREG Kartu XL

Ada sebagian pengguna yang memilih untuk UNREG kartu atau nomor XL, karena beberapa alasan. Jika kamu ingin melakukannya, bisa coba ikuti cara UNREG nomor/kartu XL berikut :

  • Masuk ke menu dial phone.
  • Tekan nomor dial phone di *123*4444# dan tekan Call.
  • Setelah itu, ikuti petunjuk unreg selanjutnya.

Bagaimana akibatnya jika tidak registrasi ulang kartu?

Penyedia telekomunikasi seluler biasanya akan memblokir nomor secara bertahap, dengan tahapan berikut :

  • Pemblokiran layanan untuk outgoing call atau panggilan keluar, serta layanan SMS keluar apabila tidak registrasi ulang kartu XL selambat-lambatnya 30 hari dari tanggal pemberitahuan mengenai berlakunya registrasi ulang.
  • Layanan incoming call atau panggilan masuk serta SMS akan diblokir apabila tanpa registrasi ulang, selambat-lambatnya 15 hari dari waktu pemblokiran layanan.
  • Layanan internet akan diblokir apabila tidak melakukan pendaftaran ulang selambat-lambatnya 5 hari dari waktu pemblokiran layanan.

Bagaimana jika registrasi kartu XL tidak berhasil?

Jika registrasi kartu gagal dilakukan, maka kamu bisa menghubungi layanan Call Center 817.

Berapa lama proses validasi berlangsung?

Validasi adalah bagian dari pendaftaran yang biasanya berlangsung paling tidak selama 1×24 jam.

Nah, itulah pembahasan tentang cara registrasi kartu XL dan unreg kartu karena beberapa alasan. Semoga penjelasan di atas membantu!

Related posts