Cara Cek NIK KTP

Cara Cek NIK KTP
Cek NIK KTP

Bagaimana cara cek NIK KTP? Apakah kita harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau DISDUKCAPIL? Dan apa saja cara yang bisa dilakukan?

Sebagai penduduk dan warga Negara Indonesia yang baik tentunya kita harus memiliki sebuah identitas, baik itu mulai dari nama, alamat, atau bahkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Dengan adanya KTP, tentu kita memiliki identitas yang jelas sebagai warga negara Indonesia. Hal ini juga tidak hanya berlaku di Indonesia saja, melainkan di seluruh belahan dunia.

Read More

Apabila kita tidak memiliki KTP, tentu saja kita tidak terdaftar sebagai penduduk di sebuah tempat atau bahkan di sebuah daerah. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui dan juga memiliki Nomor Induk Kependudukan.

NIK Atau Nomor Induk Kependudukan sendiri merupakan sebuah nomor identitas yang biasanya tertera pada KTP. Biasanya, Nomor Induk Kependudukan ini memiliki 16 digit nomor yang juga terdata dan terdaftar pada penyimpanan data dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

Nomor Induk Kependudukan sangat penting bagi para pemilik KTP, sebab hal ini bisa menjadi validasi data, dan juga mencegah pemalsuan data KTP, karena Nomor Induk Kependudukan berisikan kode kecamatan atau regional, tanggal lahir, dan status kewarganegaraan.

Dengan begitu, ketika mungkin kalian menemukan KTP dengan Nomo Induk Kependudukan yang mana tanggal lahirnya tidak sesuai dengan NIK yang tertera, maka bisa dipastikan KTP tersebut tidak asli, atau mungkin manimpulas pihak tak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, kita wajib memiliki KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang statusnya masih valid. Karena dengan menggunakan KTP, kita bisa melakukan pengurusan administratif, seperti Membuka rekening bank, mengikuti pemilihan umum, pembukaan asuransi, dan lain sebagainya.

Bahkan di tengah pandemi saat ini, Nomor Induk Kependudukan juga menjadi syarat bagi masyarakat, untuk bisa menerima subsidi bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, kadang kala ada saja masyarakat yang mengeluhkan bahwa Nomor Induk Kependudukan mereka tidak valid. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Oleh karena itu, kita bisa melakukan pengecekan status Nomor Induk Kependudukan, untuk mengetahui status NIK yang kita miliki. Adapun cara cek NIK KTP, bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti.

Cara Cek NIK KTP

Cara Cek NIK KTP
Cek NIK KTP

Cara Cek NIK KTP lewat situs DUKCAPIL

Cara pertama yang bisa kalian lakukan, adalah dengan mengunjungi situs resmi dari DUKCAPIL. Cara ini bisa dilakukan dimana saja dan melalui Perangkat apa saja, baik itu di smartphone Android, laptop, atau bahkan komputer, dan memiliki koneksi internet yang aktif. Caranya adalah

  1. Buka browser yang ada di perangkat kalian
  2. Kemudian, kunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id lalu tekan enter
  3. Kemudian kalian bisa memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan, lalu tekan cari atau cek
  4. Tunggu beberapa saat sampai akhirnya muncul informasi tentang Nomor Induk Kependudukan kalian.

Adapun untuk cara pertama ini bisa disesuaikan dengan wilayah tempat kalian tinggal, karena tiap region atau kabupaten dan kota, pasti memiliki url / situs yang berbeda beda. Jadi tinggal disesuaikan saja.

Cara Cek NIK KTP lewat call center DUKCAPIL

Cara kedua yang bisa kalian lakukan adalah dengan menghubungi call center DISDUKCAPIL. Cara ini terbilang mudah, dan bisa dilakukan hanya dengan melakukan panggilan telepon saja.

  • Buka aplikasi telepon di perangkat kalian
  • Ketikan nomor dari call center DUKCAPIL yakni 15000- 537
  • Setelah itu tekan tombol call atau Panggil
  • Setelah terhubung, kalian bisa menyebutkan Nomor Induk Kependudukan KTP kalian

Untuk menghindari kesalahan yang terjadi, pastikan kalian memiliki pulsa aktif, dan juga berada di dalam jaringan sinyal yang stabil.

Cara Cek NIK KTP lewat SMS

Langkah selanjutnya adalah dengan menggunakan aplikasi perpesanan atau SMS. Ini juga bisa dilakukan di semua perangkat ponsel, selama mereka memiliki pulsa yang aktif. Caranya adalah

  • Buka aplikasi perpesanan atau SMS di ponsel kalian
  • Lalu buat sebuah pesan baru dengan format CEK#KTP#NIK
  • Kemudian, kirim pesan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 kemudian kirim pesan tersebut.

Jika tidak ada kendala pada jaringan sinyal, kalian akan menerima pesan balasan dari DISDUKCAPIL, yang berisikan informasi tentang validasi NIK KTP kalian.

Cara Cek NIK KTP lewat WhatsApp

Selanjutnya untuk para pengguna smartphone seperti Android atau iOS, kalian bisa melakukan pengecekan dengan melalui aplikasi WhatsApp. Cara ini terbilang mudah karena saat ini, sudah banyak pengguna smartphone yang menggunakan WhatsApp.

Untuk itu, kalian bisa mengikuti cara berikut ini.

  • Buka aplikasi telepon di perangkat Android atau iOS kalian terlebih dahulu
  • Kemudian ketika nomor berikut ini 0813-2691-2479
  • Setelah itu simpan nomor tersebut ke dalam kontak kalian
  • Lalu, buka aplikasi Whatsapp dan buat percakapan baru dengan nomor yang sudah disimpan tadi
  • Ketikan pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan /kecamatan/kabupaten/kota
  • Lalu kirim pesan tersebut

Tunggu beberapa saat, sampai kalian menerima balasan dari pesan Whatsapp tersebut, untuk mengetahui status dari NIK KTP yang kalian miliki. Jika tidak ada kendala pada jaringan internet, maka kalian akan menerima balasan dalam beberapa menit.

Namun pastikan juga, kalian mengirim pesan tersebut di saat jam kerja, dan tidak pada hari Sabtu atau Minggu atau hari libur.

Cara Cek NIK KTP lewat email

Langkah terakhir yang bisa kalian lakukan adalah dengan mengirimkan email, ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Caranya juga sangat mudah kok

  • Buka aplikasi email di smartphone Android, iOS, atau bahkan melalui situs email yang kalian miliki (misal, gmail.com)
  • Login ke dalam aplikasi email, buat sebuah pesan email baru
  • Isi judul pesan dengan cek status NIK KTP
  • Lalu isi subject pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomoe_Telpon#Kelurahan
  • Lalu kirim email tersebut ke alamat [email protected]

Setelah pesan terkirim, kalian bisa menunggu balasan dari DISDUKCAPIL, sekitar 1 atau 2 hari, atau bahkan hanya dalam hitungan menit atau jam saja. Pastikan kalian tidak memiliki masalah dengan notifikasi pada Email, dan juga pada jaringan internet.

Dengan menggunakan cara cek NIK KTP yang kita bagikan tadi, kalian bisa mengetahui status dari KTP kalian, apakah masih aktif, sudah tidak valid.

Untuk itu silahkan gunakan cara yang paling mudah. Atau jika memang kalian masih bingung, kalian bisa meminta bantuan perantara lingkungan seperti Pak RT untuk meminta surat pengantar ke keluarah atau kecamatan, untuk melakukan pengecekan Nomor NIK KTP.

Dengan memiliki NIK dan KTP yang masih aktif, tentunya ini bisa mempermudah kita sebagai masyarakat, untuk memiliki identitas yang jelas, dan tidak dianggap sebagai penduduk gelap, atau penduduk tanpa tanda pengenal.

Demikianlah untuk informasi kali ini, semoga bisa menjadi referensi yang baik untukmu, dan semoga bermanfaat.

Related posts