Cara Cek NIK KTP Online

Cara Cek NIK
Mengecek NIK Online

NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah serangkaian dari 16 digit nomor unik yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Nomor tersebut berfungsi untuk mengetahui dan menelusuri identitas penduduk negara Indonesia. Kini, seiring berkembangnya teknologi digital, cara cek NIK KTP menjadi lebih mudah, dan tidak hanya bisa dilakukan di Disdukcapil saja.

NIK sendiri mempunyai peranan penting dan digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan administrasi, seperti untuk keperluan menikah, mengikuti pemilu, membuka rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

Read More

Oleh karena itu, penting sekali mengetahui cara cek NIK KTP secara online guna mengetahui kevalidan NIK KTP tersebut agar tidak terjadi hambatan ketika mengurus administrasi nantinya.

Cara Cek NIK KTP Online

Cara Cek NIK
Mengecek NIK Online

Jika malas atau tidak sempat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat guna memastikan kebenaran dan keabsahan NIK KTP-mu, kini tak perlu khawatir.

Kamu bisa mencoba cara cek NIK online, dengan panduan berikut ini :

Cara Cek NIK KTP Online Via Email

Cara cek NIK KTP yang pertama ialah dengan menggunakan akun Email. Cara yang satu ini terbilang cukup simpel dan mudah.

Kamu hanya perlu mengirimkan permoonan via email yang nantinya dikirim langsung ke alamat email : [email protected].

Pastikan Kamu mengisi bagian badan email menyesuaikan format yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu diantaranya : #NIK#Nama_lengkap#Nomor_kartu_keluarga#Nomor_telpon#keluhan.

Setelah itu, kirimkan ke [email protected].

Email tersebut biasanya akan diproses selama kurun waktu 24 jam.

Cara Cek NIK KTP Online Lewat WhatsApp/SMS

Cara termudah yang bisa Kamu lakukan untuk mengecek NIK KTP online ialah dengan menggunakan WhatsApp atau SMS.

Untuk mengecek NIK KTP dengan SMS ini, Kamu hanya perlu mengirimkan SMS dengan format : Cek#KTP#NIK.

Setelah itu, kirimkan langsung ke Disdukcapil Kemendagri di nomor 081536369999.

Sementara itu, jika Kamu ingin mengecek NIK KTP via WhatsApp, maka Kamu bisa mengirimkan pesan melalui format ketik Nama lengkap (sesuai KTP), dilanjutkan dengan NIK, dan kelurahan/kecamatan/kota/kabupaten.

Setelah itu, silahkan kirim ke WA 0813-2691-2479. Sesudahnya Kamu akan menerima balasan sesuai permohonan.

Cara Cek NIK KTP Online Melalui Call Center Dukcapil

Selain metode di atas, Kamu juga bisa mengecek NIK KTP dengan menghubungi layanan Call Center Dukcapil. Caranya cukup melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537 langsung ke Dirjen dukcapil Kemendagri.

Metode yang satu ini, tentu saja lebi cepat menerima respon apabila panggilanmu diterima. Di samping itu, kamu bisa menanyakan lebih detail apabila terjadi masalah.

Adapun data yang perlu dipersiapkan sebelum menghubungi call center ialah nomor KK dan NIK.

Cara Cek NIK KTP Online Via Twitter dan Facebook

Tak hanya WhatsApp atau SMS, Kamu juga bisa melakukan pengecekan via akun Twitter dan Facebook resmi dari Dukcapil. Adapun akun Facebook Disdukcapil resmi sendiri di : Halo Dukcapil, sementara akun Twitter Disdukcapil resmi di : @ccdukcapil.

Kamu bisa menghubungi salah satu dari akun media sosial Disdukcapil tersebut dengan menghubungi via personal chat.

Adapun format yang harus Kamu tulis di personal chat tersebut ialah #NIK#Namalengkap#NomorKartuKeluarga#Nomortelepon#Keluhan

Cara Cek NIK KTP Online Via Situs Pemerintah

Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) ikut memfasilitasi akses untuk pencarian NIK KTP masyarakat dengan cara online di web resmi mereka.

Dalam hal ini, masyarakat bisa mengaksesnya lewat alamat www.dukcapil.kemendagri.go.id. Sebenarnya caranya sangat mudah, Kamu dapat memanfaatkan situs web tersebut dengan mencari menu e-KTp.

Setelah itu, silahkan isi NIK pengguna dan tekan enter di tombol keyboard. Apabila data KTP sudah benar-benar valid, para pengguna pun akan langsung diarahkan ke kolom tampilan data lengkap sesuai yang tertera pada KTP.

Nah, itulah beberapa cara cek NIK KTP yang bisa Kamu pilih sesuai kebutuhan. Lalu, bagaimana jika NIK KTP ternyata tidak terdaftar di Disdukcapil? Jika hal ini terjadi, Kamu bisa mencoba panduan di bawah ini!

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil

KTP elektronik kini sudah banyak dipakai masyarakat Indonesia, bahkan bisa dikatakan jika KTP elektronik cukup baik untuk proses pendataan masyarakat Indonesia dengan cara online.

Akan tetapi, ada saja masalah yang kerap terjadi pada proses pembuatan KTP elektronik. Seperti blanko sudah habis, proses pengambilan e-KTP yang panjang dan data-data e-KTP tidak sesuai pemiliknya.

Tidak hanya masalah tersebut di atas, masalah lainnya yang tak biasa sesudah e-KTP diterima pemilik ialah data NIK KTP tidak terdaftar atau tidak ditemukan.

Sebenarnya hal tersebut sudah tentu membuat para pemilik KTP elektronik tidak dapat melakukan berbagai masalah administrasi yang memerlukan KTP, misalnya saat mendaftar BPJS, membuka akun rekening bank, CPNS, hingga tidak dapat melakukan pendaftaran atau registrasi kartu.

Guna mengatasi persoalan di atas, sebaiknya memang harus datang ke Dukcapil setempat lalu meminta ke petugas dukcapil agar melakukan  pendaftaran ulang NIK pada KTP.

Namun, dikarenakan antrian yang panjang memenuhi kantor dukcapil, Kamu tetap bisa mengatasi persoalan tersebut secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Dengan persyaratan pastikan e-KTPmu masih aktif serta NIK KTPmu sesuai data-data yang tertera di kartu keluarga.

Sebenarnya ada dua pilihan cara mendaftarkan NIK-mu ke kantor Dukcapil, diantaranya sebagai berikut :

  • Cara Mendaftarkan NIK via WhatsApp/SMS

Untuk mendatarkan NIK KTPmu via WhatsApp cukup ketikkan format berikut : #Nama_Lengkap(sesuai KTP)#NIK_eKTP(16digit)#No_Hp#keluhan. Selanjutnya kirimkan ke nomor 08118005373.

  • Cara Mendaftarkan NIK KTP Via Email

Selain menggunakan WhatsApp/SMS, Kamu juga bisa mendaftarkan ulang NIK KTP via email. Caranya tak jauh berbeda dengan pendaftaran NIK di SMS/WhatsApp.

Dimana Kamu tetap dapat menuliskan pesan melalui format berikut : #Nama_Lengkap(Sesuai KTP)#NIK_eKTP#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Hp_Aktif#Keluhan_eKTP

Silahkan kirim langsung ke alamat : [email protected]

Misal :

#Muhammad Fajri#1481060912340897(NIK)#1481061203090043(KK)#081112345678(Hp)#Sudah mempunyai eKTP tapi tidak dapat melakukan registrasi kartu prabayar dan rekening bank.

Kami saranan sebaiknya Kamu memakai kedua cara tersebut, baik melalui email maupun WhatsApp/SMS, agar laporanmu segera diproses. Tapi ingat, jangan sampai mengirimkan pesan hingga berulang kali, sebab Kamu bisa dianggap spam.

Biasanya proses tersebut akan membutuhkan waktu selama 3-7 hari kerja, seingga Kamu harus bersabar. Mereka biasanya akan melakukan konfirmasi jika NIK-mu sudah beres didaftarkan via email, jadi pakai alamat akun email yang benar-benar valid.

Memang tak jarang kita menjumpai masalah berkaitan dengan proses pembuatan KTP elektronik, seperti halnya NIK tidak terdaftar atau tidak ditemukan. Sehingga Kamu tidak dapat memakai e-KTP tersebut untuk proses registrasi, seperti pendaftaran BPJS, pembuatan SIM, membuka rekening bank, dan gagal melakukan registrasi kartu prabayar.

Akan tetapi, hal tersebut tentu saja bukan masalah besar, sebab Kamu sudah dipermudah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara onlline tanpa perlu mendatangi kantor Duckcapil dengan cara-cara yang sudah dijelaskan di atas.

Ya, itulah pembahasan tentang cara mengecek NIK KTP apakah sudah benar atau belum, dan beberapa solusi yang bisa Kamu pilih untuk mengatasi persoalan NIK KTP yang tidak terdaftar. Semoga bermanfaat!

Related posts