Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Cara mendapatkan EFIN secara online bisa dilakukan dengan memakai sistem e-filling atau Electronic Filling Pajak. Pasalnya Kamu akan mendapatkan EFIN dengan cara tersebut hanya selama 5 menit saja. Kita tahu bahwa kini telah tersedia e-filling untuk pelaporan SPT Tahunan online dengan praktis dan mudah. Sebelum pengisian berbagai electronic filling pajak, maka pengguna wajib mendaftar akun DJP lebih dulu.

Ketika melakukan registrasi akun DJP, maka Kamu harus mempunyai electronic filling identification number alias EFIN. EFIN bisa dikatakan sebagai nomor identitas dari Ditjen Pajak ke pihak wajib pajak untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik, seperti lapor SPT lewat e-filling.

Read More

EFIN Pajak Merupakan Kode Seumur Hidup Transaksi Pajak Online

Sebenarnya ada banyak kemudahan yang diberikan untuk pelaporan pajak. Contohnya dengan memakai sistem e-filling. Dengan sistem pelaporan SPT pajak online, dibuat berdasarkan perkembangan sistem teknologi informasi.

Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre untuk melakukan pelaporan pajak. Karena Kamu hanya perlu melakukan pendaftaran pajak sekali saja ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) langsung untuk pengajuan aktivasi EFIN. Sesudah itu, Kamu dapat melakukannya dengan cara online.

Sesudah EFIN tersebut aktif, maka Kamu bisa memakainya untuk mendaftarkan di aplikasi DJP online. Bagi yang sudah terdaftar, biasanya EFIN diperlukan pula untuk reset password atau email melalui aplikasi DJP online. Oleh karena itu, simpan EFIN yang Kamu miliki. Sehingga Kamu hanya perlu datang sekali saja ke KPP untuk melakukan aktivasi EFIN, sebab EFIN biasanya berlaku hingga seumur hidup.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Mendapatkan EFIN Secara Online

Tutorial Mendapatkan EFIN Secara Online

Ditjen Pajak meluncurkan metode terbaru untuk memperoleh EFIN lewat laman web efin.pajak.go.id dan sudah dapat diakses. Adapun langkah-langkah cara mendapatkan EFIN secara online, ialah sebagai berikut :

1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan

Jika ingin mengakses layanan ini, wajib pajak wajib mempersiapkan sekaligus memastikan NPWP dan NIK KTP harus valid, menyesuaikan data yang terdapat dalam Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Selain itu juga foto pemilik atau wajib pajak wajib ada di data Disdukcapil bahkan sesuai kondisi terkini dari wajib pajak. Jika belum, maka wajib pajak bisa menghubungi pihak Dukcapil.

2. Melakukan Pendaftaran EFIN

Ketika mendaftar EFIN, biasanya akan dilakukan tahap pengambilan foto Wajib Pajak kemudian membandingkan foto tersebut dengan yang tertera di e-KTP. Jika foto yang Kamu ambil sesuai foto di KTP, pihak DJP pun akan langsung mengirimkan EFIN lewat akun email yang sudah terdaftar.

3. Melakukan Konfirmasi Registrasi EFIN

Setelah berhasil, biasanya wajib pajak menerima notifikasi jika data EFIN sudah dikirim ke email WP yang sudah terdaftar dalam basis data Ditjen Pajak. Adapun data yang diterima wajib pajak biasanya berbentuk PDF. Jika ingin membuka data tersebut, maka wajib pajak memerlukan password dari 6 karakter terdiri atas digit yang keempat hingga digit ke-9 pada NPWP.

Manfaat EFIN Pajak

Setelah kita membahas cara mendapatkan efin secara online, tahukah Kamu apa manfaat EFIN pajak? Ya, e-filling ialah sebuah sistem pelaporan SPT tahunan yang biasanya dilakukan dengan cara online. Apabila sebelumnya, pihak wajib pajak melapor ke pihak KPP setiap tahun dan melakukan pengisian formulir SPT Tahunan, dan menggunakan sistem e-filling. Maka wajib pajak dapat melakukannya lewat sistem online dan tidak perlu datang lagi ke KPP. Namun wajib pajak harus mempunyai EFIN supaya dapat melakukan e-filling.

EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah sebuah nomor identitas dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ke wajib pajak guna melakukan transaksi e-filling pajak. Biasanya EFIN dijadikan sebagai alat autentikasi supaya setiap transaksi e-filling SPT bisa dienkripsi, agar kerahasiaannya lebih terjamin.

Ada beberapa manfaat mengaktifkan EFIN online diantaranya sebagai berikut :

  • Melalui EFIN, maka wajib pajak dapat mengakses pajak secara online, kemudian dapat melaporkan SPT setiap tahun tanpa harus mengantre di KPP.
  • EFIN dapat menjamin kerahasiaan terkait data Wajib Pajak yang dimasukkan ke dalam sistem pajak secara online.
  • Melalui pelaporan pajak online, maka data telah terekam dalam sistem pajak. Sehingga nantinya digunakan untuk melakukan pelaporan pajak pada tahun berikutnya, tak perlu lagi mengulang isian di awal.

Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Melakukan e-Filling

Mengingat sistemnya dilakukan secara online, maka semua yang Kamu lakukan tentu saja berbasis internet, hal ini mencakup segala ketentuan dan petunjuk di dalamnya. Selain itu, hal tersebut berbeda dari sistem offline, yang memungkinkan Kamu untuk bertatap muka secara langsung dan menanyakan ke petugas pajak di kantor Pelayanan Pajak. Maka dari itu, agar terhindar dari keselahan sekaligus untuk mempermudah pengisian e-filling, sebaiknya pahami hal-hal di bawah ini :

1. Memahami Sistem eFilling Pajak Online dan Perbedaannya dengan Sistem Manual

Pengisian pajak manual dengan pajak online sebenarnya hampir sama. Namun melalui e-filling pajak, biasanya wajib pajak dapat menyampaikan SPT maupun pemberitahuan terkait perpanjangan SPT secara online serta real time. Biasanya mneggunakan situs web e-filling pajak dari DJP online, maupun aplikasi.

2. Wajib Pajak Badan Harus Melaporkan Pajak Online

e-Filling pajak sejak tahun 2016 lalu diwajibkan untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) pengguna e-faktur agar melakukan e-filling SPT per tahun untuk badan. e-filling pajak dapat melaporkan seluruh jenis SPT Badan dtertentu yang mempunyai CSV File, diantaranya :

  • SPT Tahunan Badan
  • SPT PPN
  • SPT masa PPh, terkecuali untuk PPh pasal 25 tanpa mempunyai CSV File.

3. Persiapan Lapor Pajak Online

Untuk kelancaran, sebelum Kamu melakukan e-filling maka Kamu sebagai wajib pajak wajib mempersiapkan beberapa hal berikut ini :

  • Melakukan aktivasi EFIN pajak badan di KPP.
  • Sebaiknya daftarkan EFIN-mu beserta e-filling langsung di Onlinepajak.
  • Persiapkan file CSV atau e-SPT dari pelaporan SPT dengan memakai aplikasi Online Pajak, aplikasi DJP online maupun ASP lainnya.

4. Aplikasi e-Filling Pajak Secara Online Dapat Digunakan Gratis

Meskipun dapat dilakukan kapan saja, biasanya batas waktu pelaporan pajak online pun mengikuti batas penyampaian SPT umumnya.

  • SPT untuk masa PPN, ialah batas waktu untuk pelaporan SPT pada masa PPN ialah tiap akhir bulan yang berikutnya, sekitar tanggal 30 maupun 31.
  • SPT untuk masa PPh, ialah batas waktu untuk pelaporan SPT pada masa PPh ialah tiap tanggal 20 pada bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan, ialah batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan ialah tiap tanggal 30 April maupun 4 bulan sesudah perusahaan melakukan tutup buku.

5. Memahami Denda Keterlambatan Lapor SPT Online

Untuk ketentuan keterlambatan denda untuk melaporkan SPT badan online sama seperti besarnya denda yang telah ditetapkan pada wajib pajak tertentu yang terlambat melaporkan pajak dengan cara manual. Diantaranya sebagai berikut :

  • SPT masa PPH, dengan denda senilai Rp. 100 ribu.
  • SPT masa PPN, denda yang ditetapkan sejumlah Rp. 500 ribu.
  • SPT Tahunan Badan, dengan jumlah denda Rp. 1 juta.

Oke, itulah pembahasan terkait cara mendapatkan EFIN secara online yang bisa Kamu lakukan agar bisa menggunakan EFIN untuk pelaporan SPT pajak. Semoga bermanfaat!

Related posts