Cara Bayar e-Billing

Cara Bayar e-Billing
Cara Bayar e-Billing dan Cara Buat Kode Billing

Usai membuat laporan dan perhitungan pajak, langkah berikutnya merupakan pembayaran. Untuk membayar pajak saat ini menggunakan e-billing. Cara bayar e-billing tidak sulit sama sekali. Sebelum menggunakan cara pembayaran pajak ini, harus memiliki ID Billing lebih dulu.

Dalam memenuhi kewajiban pajak, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Tidak hanya dengan mendaftar sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja. Melainkan juga melapor pajak dan mengetahui berapa perhitungan pajak tahunan.

Read More

Selanjutnya baru melakukan pembayaran, yang saat ini juga bisa secara online. Setelah menyelesaikan bayar e-billing, berikutnya memasukkan informasi pembayaran tersebut dalam e-filing. Tidak terlalu sulit, bukan?

Agar lebih jelas, ulasan di bawah ini akan memberikan informasi mengenai cara bayar pajak online. Termasuk langkah-langkah membuat ID Billing untuk cara bayar e-billing.

Pengertian e-Billing

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak, pengertian e-billing adalah sistem untuk bayar pajak online. Cara untuk melakukan pembayaran ini dengan membuat ID Billing atau kode billing lebih dulu.

Kode billing atau ID Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan dari sistem billing atas setoran pajak atau jenis pembayaran oleh wajib pajak. Sistem ini sendiri mengakomodasi seluruh penerimaan pajak negara secara elektronik dalam mata uang rupiah dan asing.

Adanya cara bayar pajak online e-billing ini memudahkan para wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi manual untuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Segala transaksi pembayaran pajak online cukup dilakukan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE).

Ada 3 jenis pajak yang masuk ke dalam administrasi DJP melalui e-Billing, yakni:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Bumi dan Bangunan sektor P3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan).

Keuntungan Cara Bayar e-Billing Pajak Online

Ada keuntungan tersendiri untuk wajib pajak dalam bayar e-billing pajak online. Diantaranya yaitu:

1. Wajib pajak tidak perlu lagi antri di bank dan KPP dengan membawa berkas pajak. ID Billing bisa dibuat dimana saja dan kapan saja. Para wajib pajak cukup memenuhi kewajiban mengenai perpajakan di komputer atau gadget masing-masing. Kemudahan ini sama seperti cara aktivasi EFIN online.
2. Kesalahan dalam pencatatan transaksi dalam dihindari. Melakukukan bayar pajak online akan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi, yang kerap kali terjadi bila dilakukan secara manual. Data transaksi perusahaan juga akan lebih valid.
3. Transaksi bayar e-billing terjadi secara real time. Data transaksi wajib pajak langsung terekam secara real time di DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Hal ini juga menghindari adanya risiko data transaksi hilang.

Kemudahan, fleksibilitas, dan data transaksi yang valid menjadi keunggulan dari bayar pajak online. Untuk itu di bawah ini merupakan langkah-langkah dalam melakukan bayar e-billing.

Cara Buat ID Billing

Sebelum melakukan cara bayar pajak online e-billing, ada langkah awal yang harus dilakukan lebih dulu. Mulai dari membuat laporan pajak, mengisi e-filing, hingga membuat ID Billing.

Seperti juga lainnya, cara buat ID billing tidak kalah mudah. Ada 7 sarana atau kanal berbeda yang bisa digunakan untuk buat kode billing.

Di bawah ini merupakan cara buat kode billing di beberapa kanal tertentu. Berikut ini diantaranya.

1. Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) seperti Klik Pajak atau Pajak Online yang sudah ditetapkan oleh DJP
2. Surat Setoran Pajak atau SEE versi 2 yang bisa didapat di DJP online
3. Teller bank tertentu, seperti BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank dan juga Kantor Pos Indonesia
4. Bagi wajib pajak yang juga sebagai pelanggan Telkomsel, bisa SMS ID Billing di *141*500#
5. Layanan ID Billing di KPP/KP3KP secara mandiri
6. Bagi nasabah bank tertentu bisa menggunakan internet banking (untuk nasabah bank tertentu)
7, Wajib pajak pribadi bisa menghubungi Kring Pajak di 1 500 200

Cara Buat ID Billing Tanpa Akun DJP Online

Beberapa wajib pajak mungkin tidak memiliki akun DJP online, dimana akan sangat penting dalam bayar e-billing. Cara buat ID Billing tanpa akun DJP online sebenarnya sangat mungkin. Di bawah ini langkah-langkahnya.

1. Akses halaman website sse3.pajak.go.id kemudian klik Belum Punya Akun?
2. Masukan data-data untuk registrasi akun, dan klik tombol Daftar
3. Akan muncul kotak dialog ‘Link aktivasi telah dikirimkan ke email Anda’
4. Cek email untuk melakukan verifikasi dan link aktivasi dari [email protected]
5. Kembali akses halaman sse3.pajak.go.id dan masukan 15 digit NPWP tanpa menggunakan tanda sambung dan titik
6. Masukan 6 digit PIN yang sudah dibuat sebelumnya
7. Isi kode keamanan yang muncul lalu klik Login
8. Website akan mengarahkan ke aplikasi e-billing, dan pilih Isi Surat Setoran Elektronik (SSE) dan klik pada kotak berwarna hijau
9. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) dengan lengkap dan benar
10. Klik tombol berwarna ungu untuk Kode Billing untuk melanjutkan ke langkah berikutnya
11. Kode billing akan muncul bersama Tanggal Masa Aktif Kode Billing

Cara Bayar e-Billing

Cara Bayar e-Billing
Cara Bayar e-Billing dan Cara Buat Kode Billing

Setelah mendapatkan kode billing melalui langkah di atas, berikutnya merupakan cara bayar e-billing. Kode atau ID Billing harus digunakan sebelum masa aktif habis.

Jika lewat masa aktif, maka harus mengulang dengan cara buat kode billing baru. Sebaiknya memang lakukan pembayaran sebelum berakhirnya masa aktif kode billing.

Berikut ini langkah-langkah cara bayar pajak online e-billing.

1. Gunakan salah satu kanal untuk bayar pajak online. Bisa melalui KlikPajak atau lainnya
2. Setelah itu akses aplikasi atau website yang digunakan untuk membayar pajak online tersebut
3. Masukan kode atau ID billing yang sudah dibuat sebelumnya ke dalam aplikasi maupun website
4. Wajib pajak juga bisa memberikan ID billing pada teller bank untuk melakukan pembayaran pajak online
5. ID billing bisa digunakan pula untuk membayar pajak melalui ATM di bank-bank tertentu, seperti BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank
6. Sekaligus bisa digunakan sebagai cara bayar pajak online di kantor POS Indonesia
7. Lakukan transaksi pembayaran sesuai nominal pajak yang sudah ditentukan
8. Setelah melakukan transaksi pembayaran pajak online akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
9. NTPN merupakan bukti resmi pembayaran pajak yang akan dimasukkan ke dalam SPT saat melengkapi e-filing

Melakukan bayar pajak online memang jauh lebih mudah. Ada berbagai metode berbeda untuk cara bayar e-billing menjadi keuntungan tersendiri. Wajib pajak bisa memilih Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) berbeda, yang ditetapkan secara resmi oleh DJP. Ada berbagai aplikasi dan website berbeda yang bisa digunakan sebagai cara pembayaran pajak online ini.

Sebelum melakukan cara bayar pajak online e-billing, harus membuat ID billing lebih dulu. Cara buat kode billing juga sangat mudah. Bahkan cara buat ID billing bagi wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP online pun tidak kalah mudah.

Dengan berbagai kemudahan cara bayar e-billing di atas, tentunya sudah tidak ada alasan untuk terlambat dalam pembayaran pajak. Bukan, begitu?

Related posts