Setelah pensiun atau resign dari perusahaan, biasanya kita bisa mencairkan BPJS ketenagakerjaan. Tapi sayang, banyak yang belum tahu gimana cara ambil BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang ditujukan untuk melindungi pekerja dari risiko ketenagakerjaan. Antara lain seperti terjadinya kecelakaan kerja, cacat, atau kematian yang masih berstatus pekerja.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang tidak bisa dicairkan melainkan hanya bisa diklaim dengan cara klaim BPJS Kesehatan. Tapi BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu cairkan jika masa kerja kamu di perusahaan lama sudah habis.
Daftar Isi
Cara Ambil BPJS Ketenagakerjaan
Namun sebetulnya ada beberapa jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum banyak diketahui. Jika kamu mau ambil BPJS Ketenagakerjaan, simak beberapa metodenya berikut ini :
1. Ambil BPJS Ketenagakerjaan dengan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu metode pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT adalah tabungan yang berasal dari iuran wajib yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja berlangsung. Untuk ambil dana JHT, ada beberapa langkah yang bisa kamu coba :
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain : Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat pengunduran diri atau surat keterangan selesai kontrak kerja, dan Formulir klaim JHT. Dengan catatan, kamu harus sudah mengisi formulir klaim JHT lengkap dengan memintanya dari kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat.
- Setelah itu, kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat berdasarkan tempat tinggal atau tempat kerja.
- Setelah sampai di kantor BPJS Ketenagakerjaan, serahkan dokumen yang diperlukan, termasuk formulir klaim JHT yang telah diisi sebelumnya lalu kepada petugas. Pastikan juga untuk menyerahkan dokumen asli dan fotokopi yang diminta.
- Kemudian petugas akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen yang kamu serahkan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses klaim akan segera dilanjutkan.
- Kamu nantinya akan mendapatkan nomor referensi untuk memantau status klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
- Jika klaim JHT disetujui, maka dana akan dicairkan ke rekening bank yang kamu daftarkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah dana yang dicairkan akan sesuai berdasarkan saldo JHT yang kamu miliki.
2. Ambil BPJS Ketenagakerjaan dengan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah metode pencairan dana yang diperuntukkan bagi korban kecelakaan kerja. Berikut langkah-langkahnya :
- Segera berikan laporan kecelakaan jika mengalami kecelakaan di tempat kerja.
- Berikanlah laporan tersebut kepada atasan atau pihak yang berwenang di tempat kerja kamu. Pastikan juga untuk mendokumentasikan kejadian dengan sangat baik.
-
Kumpulkan bukti dan dokumen pendukung yang berhubungan dengan kecelakaan kerja, seperti : Laporan kecelakaan kerja dari tempat kerja, Surat keterangan dokter, dan Rekam medis atau bukti pengobatan yang berhubungan dengan kecelakaan kerja.
-
Setelah semua bukti terpenuhi, sekarang kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mintalah formulir klaim JKK.
-
Isi formulir Klaim JKK dengan lengkap dan sertakan pula dokumen-dokumen pendukung yang telah kamu kumpulkan sebelumnya.
-
BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan memproses klaim yang kamu ajukan dan melakukan evaluasi berdasarkan dokumen tersebut. Bahkan, mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut jika dibutuhkan.
-
Apabila klaim JKK telah disetujui, maka BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pencairan dana kepada kamu berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian jaminan kecelakaan kerja.
3. Ambil BPJS Ketenagakerjaan dengan Klaim Jaminan Pensiun (JP)
Klaim Jaminan Pensiun (JP) merupakan metode pencairan lainnya untuk ambil dana BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun. Berikut langkah-langkahnya :
- Pastikan telah memenuhi syarat dan mencapai usia pensiun yang ditentukan.
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat kemudian minta informasi mengenai proses klaim jaminan pensiun.
- Isilah formulir klaim JP dengan lengkap lalu sertakan dokumen yang diminta, seperti: Fotokopi KTP, Dokumen bukti usia pensiunm dan Surat pengunduran diri atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa dokumen-dokumen yang kamu serahkan kemudian memverifikasinya.
- Setelah klaim JP berhasil disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan pencairan dana kepada kamu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Itulah beberapa metode mengenai cara ambil BPJS Ketenagakerjaan yang wajib kamu ketahui, semoga bermanfaat!