Apakah kamu sedang mengambil KPR? Apakah kamu tahu cara menghitung KPR? Artikel kali ini akan membantumu menghitung KPR dengan cepat dan mudah.
Daftar Isi
Apa Itu KPR?
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Hingga saat ini KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan. Dengan KPR, kamu tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, namun cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Itulah mengapa banyak orang ingin tahu bagaimana menghitung KPR untuk memiliki rumah idaman.
KPR bisa menjadi solusi jika kamu ingin memiliki rumah namun belum memiliki cukup dana untuk membelinya. Dengan mengambil KPR, kamu bisa mengeluarkan sebagian uangmu sebagai uang muka. Dengan begitu kamu bisa memiliki rumah dan sebagian uang simpanan untuk keperluan yang lain. Demi mempersiapkan rumah idaman milikmu, tak ada salahnya untuk memulai belajar cara menghitung KPR.
Saat ini, di Indonesia berlaku 2 jenis KPR. Yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi. Sesuai dengan namanya, KPR subsidi merupakan KPR yang diberikan subsidi oleh pemerintah. Bentuk subsidi yang diberikan disini bermacam-macam. Bisa dalam bentuk pengurangan angsuran, pengurangan jumlah uang muka, maupun subsidi lainnya. Adapun KPR non subsidi adalah bentuk KPR yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Syarat Mengajukan KPR
Untuk bisa mengambil KPR, kamu tidak perlu risau. Karena syarat untuk mengajukan KPR tidaklah sulit. Untuk bisa mendapatkan KPR, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut :
- KTP suami atau istri. Bagi kamu yang sudah menikah dan ingin mengambil KPR, jangan lupa untuk menyiapkan KTP salah satu milikmu atau pasanganmu.
- Kartu Keluarga. Jangan lupa untuk menyiapkan kartu keluarga. Sebagai salah satu dokumen penting di Indonesia, kamu tentu memerlukan kartu keluarga untuk mengajukan KPR.
- Slip Gaji. Untuk kamu yang tidak memiliki slip gaji, kamu bisa melampirkan catatan penghasilan atau catatan keuangan jika kamu seorang wiraswasta.
- NPWP Pribadi dan SPT PPh. Siapkan NPWP pribadimu jika KPR yang kamu ajukan bernilai lebih dari 100 juta. Jika kamu mengajukan KPR dengan nominal lebih dari 50 juta, kamu juga wajib menyiapkan SPT PPh.
- Salinan Sertifikat. Jika kamu membeli rumah pada developer, kamu harus menyiapkan salinan sertifikat induk dan atau pecahan. Namun, apabila kamu membeli rumah pada perorangan, yang perlu kamu siapkan adalah salinan sertifikat saja.
- Salinan IMB. Jangan lupa untuk melampirkan salinan dokumen Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB saat kamu akan mengajukan KPR.
Beberapa syarat di atas bersifat fleksibel tergantung pada bank tempatmu mengambil KPR.
Cara Menghitung KPR
Setelah mengetahui beberapa syarat untuk mengajukan KPR, kini saatnya untuk kamu mengetahui cara menghitung KPR. Untuk bisa menghitung KPR, kamu perlu menghitung beberapa elemen penting, yaitu :
- Menghitung uang muka. Uang muka atau Down Payment adalah uang yang harus kamu bayarkan di awal pembelian rumah secara kredit.
- Menghitung biaya provisi. Biaya provisi biasa dikenal di kalangan masyarakat umum sebagai biaya administrasi.
- Menghitung pajak pembelian rumah. Sebagai warga negara yang baik, kamu juga harus membayar pajak saat membeli rumah.
- Menghitung biaya PNPB. Jangan lupa untuk menyiapkan biaya ekstra untuk mengurus PNPB atau juga balik nama.
- Menghitung biaya cicilan. Terakhir, kamu bisa menghitung biaya cicilan KPR mu.
1. Menghitung Uang Muka KPR
Mengapa harus uang muka? Tentunya karena biaya ini biasa dibayar pada awal pembelian rumah. Sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI), besaran uang muka untuk rumah KPR adalah sebesar 15 persen untuk rumah pertama, 20 persen untuk rumah kedua, serta 25 persen untuk rumah ketiga dan seterusnya. Meski begitu, pihak perbankan bisa saja mengenakan uang muka yang lebih rendah. Hal ini karena besaran yang ditetapkan oleh BI adalah patokan maksimal, bukan ketentuan baku yang harus dibayarkan.
Rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung uang muka adalah :
Uang muka = uang muka x harga rumah
Sebagai contoh, kita asumsikan kalau rumah yang ingin kamu beli seharga Rp800 juta dengan uang muka sebesar 10 persen. Maka, simulasi KPR-nya adalah:
10% x Rp800.000.000 = Rp80.000.000
2. Menghitung Biaya Provisi
Biaya provisi adalah biaya balas jasa yang dikenakan oleh pihak bank atas persetujuan kredit atau pinjaman yang telah diberikan kepada kamu (sebagai debitur). Sebagian orang menganggap biaya ini sebagai biaya administrasi. Maka dari itu, kamu tidak perlu khawatir sebab biaya provisi biasanya hanya sebesar 1 persen dari pokok kredit dan dikenakan sekali di awal pencairan.
Rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung biaya provisi sendiri adalah sebagai berikut:
Biaya provisi = persentase provisi x pokok kredit
Dengan menggunakan data di atas, biaya provisi yang akan kamu bayarkan adalah sebesar :
1% x Rp720.000.000 = Rp 7.200.000
3. Menghitung Pajak Pembelian Rumah
Setelah mengetahui uang muka, pokok kredit dan biaya provisi, cara menghitung KPR berikutnya adalah menghitung pajak pembelian rumah. Namun sebelumnya, ketahui dulu besaran NJOPTKP yang berlaku di kotamu.Besaran NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sendiri berbeda-beda di setiap kota. Di Jakarta misalnya, NJOPTKP dikenakan Rp20 juta per wajib pajak. Mari kita asumsikan kamu berada di kota tersebut.
Rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung pajak KPR adalah sebagai berikut :
Pajak pembeli = besaran pajak x (harga rumah – NJOPTKP)
Jika demikian, maka simulasi KPR-nya sebagai berikut:
5% x (Rp800.000.000 – Rp20.000.000) = Rp39.000.000
4. Menghitung Biaya PNBP
Untukmu yang ingin membeli rumah baru, kamu wajib membayar biaya PNBP. Namun, jika rumah tersebut adalah rumah bekas, maka yang harus kamu bayarkan adalah biaya balik nama atas rumah tersebut. PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah biaya yang harus dibayar saat kamu mengajukan balik nama ke kantor BBN (Bea Balik Nama). Biasanya, biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp50 ribu. Jika kamu membayar biaya PNBP, maka simulasi KPR-nya seperti berikut:
Rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung PNBP adalahs sebagai berikut :
PNBP = (1/1000 x harga rumah) + biaya administrasi
Itu artinya, biaya PNBP yang kamu bayarkan sebesar :
(1/1000 x Rp800.000.000) + 50.000 = Rp850.000
Adapun rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung biaya balik nama adalah :
Biaya balik nama = (1% x harga rumah) + besaran biaya balik nama
Itu berarti biaya balik nama yang harus kamu bayarkan adalah sebesar:
(1% x Rp800 juta) + Rp500.000 = Rp8.500.000
5. Menghitung Biaya Cicilan
Cara menghitung KPR terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengetahui biaya bunga dan cicilan kredit. Untuk biaya bunganya, masing-masing bank biasanya memiliki kebijakan yang berbeda. Oleh karena itu, cermatlah dalam memilih bunga bank yang paling sesuai dengan budget. Secara umum, bunga pinjaman dibagi menjadi dua jenis, yaitu bunga flat dan bunga efektif. Perbedaannya, bunga flat memiliki besaran yang sama setiap bulannya sedangkan bunga efektif lebih bersifat fluktuatif.
Adapun rumus yang bisa kamu gunakan untuk menghitung biaya cicilan KPR adalah sebagai berikut:
Total angsuran per bulan = P x (i/12) : (1-(1+(i/12)-t)gmb
P = total pinjaman/plafon
i = suku bunga per tahun
t = tenor/jangka waktu pembayaran.
Demikian adalah artikel mengenai cara menghitung KPR. Semoga bermanfaat.