Cara Hitung Cicilan KPR

Bagaimana cara hitung cicilan KPR? KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) kini menjadi salah satu pilihan yang tepat unduk mendapatkan hunian dengan cepat. Mengingat pentingnya sebuah rumah, sebagai suatu kebutuhan pokok terutama bagi yang sudah berkeluarga, tentu saja penting sekali untuk memanfaatkan sistem kredit kepemilikan rumah ini.

Melalui fasilitas yang ditawarkan oleh perbankan ini, Kamu dapat membeli hunian dengan cara kredit setiap bulannya selama jangka waktu tertentu. Tentu saja hal tersebut menjadi lebih mudah. Oleh karena itu, penting memahami simulasi awal pengambilan KPR, karena fasilitas cicilan dari perbankan tersebut menjadi pengeluaran tetap untuk jangka panjang.

Read More

Sama seperti cara hitung bunga bank, perhitungan cicilan KPR ini penting dipahami sebelum pengajuan, untuk meminimalisir resiko terjadinya masalah finansial atau gagal bayar suatu saat nanti, hanya disebabkan tidak memperhitungkan simulasi pengambilan KPR di awal dengan tepat. Ini artinya, menghitung cicilan KPR di awal sebelum mengambil kredit KPR bisa menyesuaikan kemampuan finansialmu untuk membayar cicilan tersebut sampai jatuh tempo habis.

Cara Hitung Cicilan KPR

Cara Hitung Cicilan KPR
Menghitung Cicilan KPR

Menghitung Cicilan KPR

Paling tidak, Kamu harus melakukan simulasi cicilan atau biaya KPR terlebih dahulu, supaya dapat menyesuaikan kemampuan finansial yang Kamu miliki. Oke, langsung saja simak panduan cara menghitung cicilan KPR di bawah ini!

1. DP dan Biaya Lainnya yang Dibayarkan di Awal

Cara hitung cicilan KPR yang pertama ialah dengan menentukan simulasi pembayaran DP dan biaya lainnya yang harus dibayarkan di awal. Seperti kita ketahui bahwa pengajuan KPR akan dibebankan sejumlah biaya tertentu. Entah itu biaya yang dibayarkan di awal ataupun besarnya biaya untuk menambah jumlah kredit/cicilan tersebut. Adapun jumlah biaya tersebut sangat tergantung dari kebijakan dari tiap-tiap bank penerbit Kredit Kepemilikan Rumah).

Walaupun jika dilihat garis besarnya, pihak Bank Indonesia mempunyai kebijakan tertentu terkait hal tersebut. Akan tetapi, bank tentu saja mempunyai kewenangan masing-masing untuk menyesuaikan terkait kegiatan operasionalnya itu sendiri.

Sesuai peraturan terbaru Bank Indonesia, maka jumlah DP (uang muka) dari KPR sekarang ini sebesar 15% untuk jenis rumah tapak pertama, sedangkan untuk rumah kedua sebesar 20% dan rumah berikutnya sebesar 25%. Akan tetapi, besarnya DP tersebut bisa berbeda-beda untuk tiap bank, dan biasanya tergantung dari kebijakan bank terkait.

Contoh, kita asumsikan harga rumah yang akan dibeli sebesar Rp. 500 juta misalnya, maka Kamu akan dibebankan uang muka/DP pada rumah pertama, dengan perhitungan berikut ini :

  • Perhitungan Uang Muka

Uang Muka = 15% x Harga Rumah

Maka, uang muka yang harus dibayarkan sebesar = 15% x RP. 500 juta = Rp. 75 juta.

Melalui perhitungan tersebut, jumlah pokok cicilan juga dapat dihitung dengan otomatis, melalui perhitungan berikut :

Pokok Kredit = Harga Rumah – Uang Muka (DP)

Jadi, jumlah pokok kreditnya sebesar = Rp. 500 juta – Rp. 75 juta = Rp. 425 juta.

Selain DP cicilan, Kamu juga akan dibebankan beberapa jenis biaya di bawah ini saat hendak mengajukan pinjaman KPR.

  • Biaya Provisi

Biaya provisi adalah besarnya biaya yang dibebankan pihak bank ke para nasabah selaku pengguna kredit KPR sebagai biaya administrasi terhadap sejumlah uang/dana yang sudah dipinjamkan.

Jumlah biaya tersebut bisa berbeda-beda, tapi kebanyakan bank menetapkan biaya provisi senilai 1% dari jumlah pokok kredit pinjaman.

Dengan perhitungan berikut ini,

Biaya Provisi = 1% x Rp. 425 juta = Rp. 4.250.000

  • Perhitungan Pajak Pembeli atau BPHTB

Cara menghitung cicilan KPR pertama untuk perhitungan pajak pembelian, biasanya terdapat beberapa komponen yang perlu dimasukkan, yaitu NJOPTKP. Dimana NJOPTKP ini merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Nilai dari NJOPTKP bisa berbeda-beda untuk tiap wilayah. Selain itu juga dapat berubah sesuai peraturan pemerintah. Jumlah NJOPTKP yang dipakai di atas berlaku untuk ara Jakarta, yaitu mencapai RP. 60 juta.

Jadi perhitungannya ialah,

Pajak Pembeli = 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP) = 5% x (Rp. 500 juta – Rp. 60 juta) = Rp.22 juta.

  • Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP biasanya wajib dibayarkan sekaligus. Saat pengajuan Biaya Balik Nama atau BBN. Maka variabel sebesar Rp. 50 ribu yang dipakai pada perhitungan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah, tergantung dari kebijakan pemerintah.

PNBP = (1/1000 x harga rumah)+ RP. 50 ribu = (1/1000 x 500 juta) + Rp. 50 ribu = RP. 550.000

  • Perhitungan BBN (Biaya Balik Nama)

Biasanya proses balik nama tersebut tergantung dari penjanjian awal serta sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pihak bank. Adapun perhitungan biaya BBN yang diperlukan ialah :

BBN = (1% x Harga Rumah) + Rp. 500 ribu = (1% x Rp. 500 juta)+ Rp. 500 ribu = Rp. 5,5 juta.

Variabel sebesar Rp. 500 ribu yang dipakai pada perhitungan di atas, dapat berubah setiap waktu, biasanya tergantung dari kebijakan pemerintah. Di samping biaya tersebut, ada juga biaya notaris yang harus diperhitungkan di awal, karena proses pengajuan pinjaman KPR tersebut memerlukan jasa notaris.

2. Besarnya Biaya Bunga dan Cicilan KPR

Pada praktiknya, pihak bank bisa menerapkan konsep perhitungan bunga berbeda dalam KPR mereka. Tentu saja hal tersebut sangat tergantung dari kebijakan bank. Jadi, penting sekali untuk mencermati penerapan suku bunga cicilan KPR ini, karena akan berpengaruh pada besarnya jumlah angsuran/cicilan yang akan dibayarkan.

Untuk perhitungan suku bunga tetap melalui asumsi bunga 10% per tahun dengan tenor KPR hingga 5 tahun, jadi jumlah bunga KPR bisa dihitung dengan cara menghitung cicilan KPR berikut ini :

Cicilan KPR per Bulan = Pokok Kredit x Bunga per Bulan x  (1/1 -(1/(1-(1+ suku bunga per tahun/12)^jumlah periode pembayaran per bulan))

Cicilan KPR per Bulan = (Rp. 425 juta x 10%/12 x (1/(1-(1+10%/12)^60)) = Rp. 9.030.026,-

Jumlah Pinjaman dan Bunga = Cicilan per Bulan x  Tenor Satuan Bulan = Rp. 9.030.026 x 60 = Rp.541.801.560

Total Bunga = Total Pinjaman dan Bunga – Pokok Kredit = Rp. 541.801.560 – Rp. 425.000.000 = Rp. 116.801.560,-

Itulah cara hitung cicilan KPR dan simulasinya yang bisa Kamu coba hitung sesuai harga rumah yang akan Kamu ambil.

Keunggulan dan Kekurangan KPR

Kredit KPR juga menawarkan berbagai keunggulan dan kekurangan yang bisa dipahami sebagai bahan pertimbanganmu sebelum memutuskan mengajukan kredit dengan sistem KPR. Lalu, apa saja sih kekurangan dan kelebihan mengajukan KPR? Berikut ulasannya :

Kelebihan menggunakan KPR :

  • Pembayaran KPR per bulannya lebih rendah.
  • Membuat keuangan lebih baik dan lebih stabil.
  • Lebih tenang ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi.
  • Dapat mengalokasikan pendapatan ke sektor lain.

Kekurangan menggunakan KPR :

  • Menggunaka KPR membutuhkan waktu yang bisa dibilang cukup lama.
  • Besarnya bunga yang harus dibayarkan lebih besar.
  • Bisa menyita pikiran karena pinjaman KPR yang cukup lama.
  • Resiko kredit macet.
  • Terjadinya perubahan ekonomi di masa mendatang.

Inilah beberapa kelebihan dan kekurangan kredit rumah dengan sistem KPR. Pastikan Kamu mempertimbangkan baik buruknya melakukan kredit dengan sistem KPR ini. Jika tidak dilakukan perhitungan dengan baik, tentu saja bisa berpengaruh pada kondisi keuanganmu di masa mendatang.

Jadi, pastikan untuk memahami cara hitung cicilan KPR di atas dan simulasikan ke dalam kredit yang akan Kamu ambil sesuai harga rumah yang diinginkan. Jangan lupa, sesuaikan harga beli rumah dengan kondisi keuanganmu!

Rekomendasi Lainnya :

Cara Hitung Gaji Youtuber
Cara Hitung Gaji Prorata
Cara Hitung Gaji Karyawan
Cara Hitung Diskon
Cara Hitung Deposito
Cara Hitung Defisit Kalori
Cara Hitung Cicilan KPR
Cara Hitung Bunga Pinjaman
Cara Hitung Bunga Bank

Related posts