Cara Perhitungan KPR

Cara Perhitungan KPR

Bagaimana cara perhitungan KPR? Ya, saat mengajukan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, di lembaga perbankan atau non perbankan, biasanya nasabah dibebankan bunga pinjaman. Maka dari itu, Kamu harus tahu bagaimana menghitung KPR dengan tepat sebelum melakukan pengajuan kredit.

Walaupun perhitungan mengenai besaran bunga biasanya sudah disediakan penyedia dana, tapi sebaiknya nasabah harus mengetahui dasar perhitungannya.

Read More

Cara Perhitungan KPR

Cara Perhitungan KPR
Panduan Perhitungan KPR

Panduan Perhitungan KPR Rumah

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas pinjaman yang ditawarkan pihak perbankan kepada para nasabah yang ingin membeli properti. Dengan melakukan pengajuan KPR, tentu menjsai opsi menarik sebab nasabah dapat melakukan pembelian rumah secara kredit dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Penawaran kredit rumah nampaknya sangat menarik, tapi tetap saja Kamu harus mempersiapkan dana pengajuan KPR. Diantaranya seperti dana uang muka, bunga yang wajib dibayar per bulannya, biaya angsuran dan lainnya.

Di bawah ini ada tahapan cara perhitungan KPR yang harus Kamu pelajari, diantaranya :

1. DP dan Pokok Kredit

Cara perhitungan KPR pertama bisa dimulai dengan cara mengetahui DP atau uang muka yang harus dibayarkan saat awal pengajuan atau pembelian rumah. Adapun besaran DP yang sudah ditetapkan pihak BI adalah 15% bagi pembelian pertama, sebesar 20% bagi rumah kedua, untuk rumah ketiga 25%, dan seterusnya.

Walaupun besaran uang muka telah ditetapkan berdasarkan angka tersebut, tapi tak menutup kemungkinan ada perbankan yang menawarkan uang muka lebih rendah. Sebab angka yang telah ditetapkan BI adalah patokan maksimal, jadi bukan termasuk ketentuan baku.

Misalnya saja, jika hunian yang dibeli senilai Rp. 600 juta dengan DP 15%, jadi rumus perhitungannya ialah sebagai berikut :

Perhitungan Uang Muka (DP) = Harga Rumah x Uang Muka

Jadi, jika dilakukan perhitungan, maka uang muka yang mesti dibayarkan senilai : Rp. 600 juta x 15% = Rp. 90 juta.

Setelah mengetahui nilai uang muka yang wajib dibayarkan, langkah selanjutnya Kamu tinggal menghitung total kredit atau  besaran pokok yang mesti dikeluarkan. Berikut simulasi kreditnya :

Nilai Pokok Kredit KPR Rumah = Harga Rumah – Uang Muka

Dengan kata lain, jika dilakukan perhitungan, besaran pokok pinjaman yang mesti dikeluarkan ialah senilai Rp. 600 juta – Rp. 90 juta = Rp. 510 juta.

2. Perhitungan Biaya Provisi ke Pihak Bank

Cara perhitungan KPR berikutnya ialah dengan mengecek biaya provisi. Adapun biaya provisi ini adalah biaya atas balas jasa dari pihak perbankan karena telah menyetujui kredit yang diberikan untuk nasabah. Biaya ini juga sering dikenal juga dengan biaya administrasi.

Biasanya biaya provisi ditetapkan 1% dari total pokok kredit serta dikenakan di awal pencairan angsuran. Sementara simulasi perhitungannya ialah berikut ini :

Biaya Provisi = 1% x Pokok Kredit

Jadi, jika dilakukan perhitungan, Kamu harus mengeluarkan biaya administrasi senilai :

1% x Rp. 510 juta = Rp. 5,1 juta.

3. Perhitungan Pajak Pembelian Rumah

Sebelum Kamu melakukan perhitungan pajak pembelian rumah, Kamu harus tahu dulu besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP. Adapun jumlah NJOPTKP di tiap-tiap kota bisa saja berbeda. Misalnya, di wilayah jkarta nilai NJOPTKP yang ditetapkan senilai Rp. 20 juta untuk tiap wajib pajak. Melalui besaran nilai NJOPTKP ini, berikut simulasi KPR dan rumusnya :

Pajak Pembelian Rumah = Besaran Pajak x (Harga Jual Rumah-NJOPTKP).

Apabila dihitung berdasarkan pajak pembelian rumah, maka yang wajib dibayarkan ialah :

5% x (Rp. 600 juta – Rp 20 juta)=Rp. 29 juta.

4. Biaya Balik Nama atau Biaya PNBP

Saat nasabah melakukan pembelian rumah baru, tentu harus membayar sejumlah biaya PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ini adalah biaya pengajuan balik nama ke Bea Balik Nama atau BBN. Adapun penetapan biaya administrasinya ialah senilai Rp. 50 ribu.

Kemudian cara perhitungan KPR bisa dilakukan dengan rumus perhitungan berikut ini :

PNBP = (1/1000xharga jual rumah)+Biaya Administrasi

Sehingga jika dihitung, Kamu harus mengeluarkan sejumlah biaya PNBP dengan besaran berikut ini :

(1/1000 x Rp. 600 juta)+ Rp. 50 ribu = Rp. 650 ribu.

Akan tetapi jika nasabah wajib membayar biaya untuk balik nama, bisa disimpulkan rumus perhitungan beserta simulasi KPR-nya berikut ini :

Biaya Balik Nama = (1% x Harga Rumah) + Biaya Balik Nama

Selanjutnya, berdasarkan rumus perhitungan di atas Kamu harus membayarkan biaya balik nama sebesar berikut ini :

(1% x Rp. 600 juta) + Rp. 600 ribu = Rp. 6,6 juta.

5. Biaya Suku Bunga dan Angsuran KPR

Cara perhitungan KPR selanjutnya, harus tetap memperhatikan suku bunga yang telah ditetapkan oleh bank. Jadi, pada dasarnya jumlah bunga KPR untuk tiap-tiap lembaga perbankan sendiri bisa berbeda menyesuaikan kebijakan masing-masing.

Maka dari itu, para nasabah harus benar-benar cermat memilih bank untuk KPR dengan biaya suku bunga paling sesuai. Kamu juga harus tahu, bahwa di dunia perbankan ada 3 jenis bunga yang harus Kamu pahami berikut :

  • Bunga Flat

Biasanya dihitung menurut persentase bunga dan plafon pinjaman. Maka dari itu, para nasabah harus melakukan pembayaran pinjaman dengan nominal yang sama untuk tiap bulannya. Berikut perhitungan bunga KPR jenis flat, diantaranya :

Bunga = (Plafon Kredit x Persentase Bunga) : Jangka Waktu Pembayaran

  • Bunga Anuitas

Perhitungan bunga anuitas sendiri adalah modifikasi bunga efektif, yang besaran bunganya biasanya dihitung berdasarkan sisa dari utang pokok. Sementara jumlah cicilannya setiap bulan akan sama. Pada awal perhitungan kredit atau angsuran, para nasabah biasanya lebih banyak melakukan pembayaran bunga. Sementara, pokok hutangnya sendiri dibayar pada akhir masa kredit.

  • Bunga Efektif

Bunga efektif ini mewajibkan para nasabah melakukan pembayaran jumlah pinjaman berbeda untuk tiap bulannya. Perhitungan bunga KPR bunga efektif ini, ialah :

Bunga Efektif = Saldo Pinjaman Pokok (SP) x i (bunga tiap tahun) : 12 ( jumlah bulan selama 1 tahun)

Perhitungan Angsuran KPR

Cara perhitungan KPR selanjutnya ialah menghitung angsuran KPR. Adapun caranya bisa dengan memakai rumus berikut :

Total cicilan KPR per bulan = P x (i/12) : [1-(1+(i/12)-t]

Keterangan :

i : bunga per tahun

P : total kredit/plafon

t : jangka waktu/tenor pembayaran angsuran

Apabila dihitung memakai rumus di atas, jumlah angsuran KPR rumah yang wajib dibayarkan per bulannya ialah berikut ini :

Angsuran KPR Rumah =(Rp. 510 juta x 10%/12) : [1-(1+10%/12)-60] = Rp. 10.835.992

Sementara total pinjaman beserta bunga, bisa menggunakan rumus di bawah ini :

Total Pinjaman dan Suku Bunga = Cicilan per bulan x tenor cicilan dalam satuan bulan

Melalui cara perhitungan KPR yang disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa besaran pinjaman beserta bunganya ialah berikut ini :

Rp. 10.835.992 x 60 = Rp. 650.159.520

Adapun rumus total bunga pinjaman, ialah berikut ini :

Total suku bunga pinjaman = Total pinjaman beserta bunga – pokok kredit

Apabila dihitung memakai rumus di atas, dapat diperoleh total suku bunga KPR yaitu :

Rp. 650.159.568 – Rp. 510 juta = Rp. 140.159.520

Jika Kamu mengetahui dan memahami cara perhitungan KPR rumah di atas, maka Kamu bisa memperkirakan budget yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pinjaman KPR rumah. Selain itu, Kamu juga bisa mempertimbangkan harga jual rumah yang akan diambil menyesuaikan kebutuhan dan budget yang ada.

 

Related posts