Cara Mendaftar UKM

Cara Mendaftar UKM
Cara Mendaftar UKM

Menurut bpkm.go.id, jumlah total keseluruhan peserta UMKM di Indonesia sudah mencapai angka 64,19 juta jiwa. Tingginya konstribusi tersebut, membuat Indonesia mampu mengatasi perubahan pola kondisi yang signifikan akibat perubahan nilai mata uang dunia yang terus berubah-ubah. Maka dari itu, buat kalian yang juga penasaran gimana sih cara mendaftar UKM?

Bukan perkara yang sulit untuk mendaftarkan diri kalian agar bisa bergabung menjadi salah satu orang yang bergelut di bidang UKM. Soalnya, pemerintah juga menyediakan fasilitas digital. Dimana, masyarakat yang tertarik untuk membangun usaha kecil atau menengah ke atas dapat dengan mudah diproses secara online. Tapi sebelum itu, ketahui dahulu persyaratannya.

Syarat Daftar UMKM

Apa saja sih syarat daftar UMKM? Pertanyaan seperti ini tentu sering kalian temukan ketika berhadapan dengan pelaku bisnis pemula. Karena, untuk dapat membuka suatu usaha bisnis diperlukan juga perizinan yang dikeluarkan secara langsung oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Apabila kalian sudah memiliki usaha, tinggal manfaatkan program BLT.

Adapun syarat pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Telah memiliki kartu identitas (KTP).
  3. Warga sipil biasa yang bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dari BUMD atau BUMN.
  4. Tidak terikat dengan program lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  5. Terbukti benar memiliki usaha kelas mikro dengan adanya surat usulan dari calon penerima BPUM melalui pengusul BPUM disertai lampiran yang termasuk ke dalam satu kesatuan berkas.

Cara Mendaftar UKM

Cara Mendaftar UKM
Cara Mendaftar UKM

Cara mendaftar UKM lewat www.umkm.go.id  daftar online, login dengan mudah proses cair lebih cepat. Lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website umkm.go.id
  2. Pilih opsi Perizinan Berusaha, kemudian ketuk pilihan Perseorangan.
  3. Pilih submenu Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk kalian yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilik usaha skala mikro perseorangan atau bisa juga memilih Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil yang cakupan usahanya memang berskala kecil milik perseorangan.
  4. Setelah itu NIB akan segera diproses untuk memberikan Izin Usaha.
  5. Silahkan isi kolom yang tersedia sesuai instruksi di layar monitor (masukkan Data Diri atau Profil).
  6. Bila sudah selesai, pilih tombol Simpan lalu ketuk Lanjutkan.
  7. Pada formulir kategori Data Usaha, pilih Tambah Usaha.
  8. Isi data yang dibutuhkan untuk melengkapi formulir Data Usaha, kemudian pilih Simpan dan ketuk opsi Selanjutnya.
  9. Pemilik UKM yang memiliki usaha lebih dari satu, pilih Tambah Usaha dan ketuk Selanjutnya.
  10. Kirimkan permohonan untuk izin lokasi serta izin lingkungan lewat formulir data Komitmen Prasarana Usaha. Kemudian, pilih Selanjutnya.
  11. Setelah melengkapi data pengisian NIB serta izin usaha, lihat hasil rangkuman data tersebut dan lakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha yang ada di dalam Draft NIB dan izin usaha. Bila sudah selesai, klik pada kotak disclaimer sampai muncul tanda centang. Pilih Proses NIB.

Informasi tambahan, apabila kalian telah selesai meninjau ulang dokumen NIB atau cross check juga terhadap data izin lingkungan, izin lokasi, serta izin usaha dari hasil keluaran NIB dan izin usaha. Izin usaha yang telah kalian ajukan dapat langsung dicetak dengan output-nya adalah kode QR yang diperoleh dari preview izin usaha QR.

Cara Mendaftar UMKM Lewat HP

Kalian juga bisa melakukan cara mendaftar UMKM lewat HP. Lebih simple dan tidak kalah cepat seperti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas. Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Buka browser dan ketikkan https://oss.go.id/ di kolom pencarian.Oss.go.id
  2. Homepage terbuka, ketuk tombol Masuk Sekarang.Masuk OSS
  3. Klik salah satu pilihan Skala Usaha UMKM yang kalian miliki.Skala Usaha UKM
  4. Lengkapi seluruh data yang tertera di layar, ketuk opsi Daftar.Daftar Izin Usaha
  5. Periksa kotak masuk email kalian dan pilih Aktivasi yang dikirimkan ke email.Kirim Kode Verifikasi Melalui Email
  6. Ketuk kategori Perizinan Berusaha dan lanjut ke opsi Permohonan Baru.Data Diri Skala Usaha UKM
  7. Masukkan semua data yang dibutuhkan untuk mengajukan pendaftaran.
  8. Ketuk tombol Selanjutnya.
  9. Pelajari lalu centang pada bagian Pernyataan Mandiri.
  10. Cek kembali Draf Perizinan Berusaha milikmu.
  11. Tunggu sampai perizinan terbit dari pihak BKPM.

Cara Daftar UMKM BRI Online

Pastikan kalian sudah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima dari BLT BPUM BRI seperti yang telah disebutkan. Setelah itu, kita beralih ke bagaimana cara daftar UMKM BRI online. Simak caranya disini:

  • Langkah pertama lakukan pengecekan melalui e-Form BRI
  • Kunjungi situs bri.co.id.
  • Di halaman utama, kalian dapat melengkapi kolom yang tertera di layar dengan memasukkan nomor NIK pada ID KTP.NIK Skala Usaha
  • Isi Kode Verifikasi sesuai dengan yang terdapat di atas kolom, bila sulit dibaca klik ikon reload atau muat ulang untuk menampilkan kode yang baru.
  • Lanjut ke kolom Proses Inquiry.E-Form BRI
  • Diamkan beberapa detik sampai terlihat notifikasi terkait status penerimaan BLT UMKM kalian.
  • Terlihat apakah statusnya menyatakan sebagai salah satu penerima BLT atau bukan.

Cara Mendaftar UMKM di Dinas Koperasi

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi OSS Kementerian Investasi, perizinan berusaha untuk sektor kepolisian dapat kalian laksanakan di SIO kantor cabang dari sejak tanggal 1 Agustus 2022. Begitu pula dengan cara mendaftar UMKM di Dinas Koperasi.

  1. Persiapkan semua dokumen ataupun persyaratan untuk keperluan administrasi.
  2. Mulai ajukan pendaftaran diri ke bagian Dinas Koperasi dan UKM yang ada di daerah tempat tinggal supaya pemohon memperoleh surat rekomendasi. Selain itu, lampirkan juga dokumen yang berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, No. KK (Kartu Keluarga), Nomor Telepon, Alamat, serta identitas bidang usaha.
  3. Dinas Koperasi dan UKM akan menindak lanjuti proses pendafraran pemohon setelah menyelesaikan verifikasi data milik pihak pengaju permohonan.
  4. Lakukan pengecekan secara berkala status permohonan UKM  di laman resmi e-Form BRI. Cukup isi data nomor KTP serta Verification Code.

Keuntungan Daftar UMKM

Karena kalian kini sudah paham bagaimana daftar UMKM online, maka kita akan bahas apa saja sih keuntungan daftar UMKM tersebut? Ini dia manfaat lengkapnya:

1. Penuhi Kriteria Calon Konsumen

Persaingan antar pebisnis memang tidak pernah berhenti apalagi mengingat urusan pemasok barang. Rantai produksi inilah yang menguatkan seseorang untuk menunjukkan kalau dirinya sudah termasuk ke dalam daftar badan usaha yang sah. Sebab, kerjasama antar pemilik usaha dapat dengan mudah terjalin jika keduanya saling percaya. Pasokan aman, konsumen senang.

2. Menampilkan Kredibilitas Berbisnis

Badan usaha yang sudah terdaftar, otomatis memiliki kekuatan hukum di dalamnya. Terlebih, akan mempermudah jalanmu untuk mendapatkan kesan positif dari para investor. Sehingga, kalian dapat lebih mudah lagi mencari tambahan modal dalam jumlah yang besar.

3. Modal untuk Usaha

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pendanaan modal merupakan satu hal penting untuk keberlangsungan suatu usaha atau bisnis yang sedang dijalani. Maka dari itu, suntikan dana yang kalian peroleh dari pihak investor atau hutang ke bank dapat dijadikan sebagai pondasi untuk meningkatkan lagi brand produk yang kalian hasilkan.

4. Permudah Proses Penyeleksian Tenaga Kerja

Kalau badan usahanya legal, kalian dapat dengan mudah menyerap pekerja untuk bisa lebih memaksimalkan kinerja perusahaan. Semakin baik citra perusahaan, makin selektif juga proses penerimaan tenaga kerjanya.

Sekian cara mendaftar UKM kali ini. Baca juga cara mendapatkan Efin pajak di pembahasan berikutnya. Selamat berbisnis!

Related posts