Bagaimana cara hitung zakat emas? Untuk sebagian orang khususnya umat Islam yang memiliki kemampuan finansial lebih dari cukup sudah seharusnya menyisihkan sebagian dari harta mereka dengan cara mengeluarkan zakat. Dimana salah satunya ialah zakat emas. Zakat ini tentu saja arus diberikan kepada yang berak untuk menerimanya. Baik itu memakai panitia zakat maupun langsung memberikannya sendiri.
Zakat hukumnya wajib jika Kamu benar-benar sudah mampu dilihat secara finansial. Selain itu sudah memiliki kemampuan batasan minimal untuk pembayaran zakat. Beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk melaksanakan zakat ialah merdeka, beragam islam, balig, berakal dan memiliki harta yang memenuhi nisab.
Apa itu nisab? Nisab ialah batasan paling rendah yang sudah ditetapkan sebagai acuan penentuan kewajiban berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh orang yang kemampuan finansialnya sudah mencapai batasan tersebut.
Zakat sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Adapun salah satu jenis barang yang tergolong zakat maal ialah zakat emas. Ini artinya umat Islam yang mempunyai harta berupa emas maupun perak dan sudah mencapai haul dan nisap, maka diwajibkan untuk memberikan zakat tersebut.
Daftar Isi
Tentang Zakat Maal
Sebenarnya ada beberapa jenis harta berdasarkan syariat Islam yang wajib dilaksanakan atau ditunaikan zakatnya jika telah mencapai persyaratan yang ditetukan. Itulah yang disebut sebagai zakat maal. Zakat maal tersebut memang banyak jenisnya, dimana salah satunya ialah zakat berbentuk perhiasan atau logam mulia, baik itu emas maupun perak.
Islam memandang jenis perhiasan berupa perak dan emas sebagai harta tertentu yang berpotensi berkembang seperti halnya hewan ternak. Nah, dari sinilah asal ditentukannya syariat pembayaran zakat emas.
Pengertian Zakat Emas
Zakat emas maupun perak ialah kewajiban yang wajib dibayarkan/ditunaikan oleh seorang muslim saat jumlahnya telah mencapai nisab sekaligus sudah memenuhi persyaratan haul. Adapun aturannya berikut ini :
- Nisab emas senilai 20 dinnar emas yang setara dengan 85 gram emas.
- Nisab perak sebesar 595 gram.
- Haul selama 1 tahun. Ini artinya perak/emas tersebut harus telah melewati waktu kepemilikan 1 tahun tanpa digadaikan atau dijual.
Maksudnya ialah, seorang baru akan dikenakan kewajiban pembayaran zakat emas saat jumlahnya telah mencapai sekitar 85 gram selama 1 tahun minimal.
Lalu, apakah perhiasan emas wanita juga memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya?
Berdasarkan acuan dari Imam Nawawi melalui Al-Majmu : 6/36 menyebutkan bahwa mereka mempunyai perhiasan berbentuk perak dan emas tapi kegunaannya tidak untuk digunakan, entah itu makruh, haram ataupun mubah, zakatnya harus dikeluarkan.
Sementara menurut Ibnu Quadaman lewat Al-Mughni : 2/608 apabila wanita menggunakan perhiasan lalu berniat diperjualbelikan, ia tetap teritung berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
Apabila perhiasan perak dan emas digunakan untuk sehari-hari, seperti kalung, gelang dan cincin, maka mayoritas para ulama berpendapat bahwa tidak diwajibkan menunaikan zakat.
Sedangkan beberapa orang tertentu yan berhak atas zakat dari orang yang membayar zakat emas, ialah :
- Miskin, orang dengan penghasilannya kurang.
- Fakir, orang yang sama sekali tidak mempunyai harta.
- Mualaf, baru masuk islam.
- Gharim, orang dengan banyak hhutang.
- Riqab, budak atau hamba sahaya.
- Amil zakat, yaitu apnitia penerima maupun pengelola dana zakat.
- Ibnu Sabil, yaitu para pelajar perantauan dan musyafir.
- Fisabilillah, yaitu pejuang yang berada di jalan Allah.
Cara Hitung Zakat Emas
Menghitung Zakat Emas
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, terkecuali dari Mazhab Hanafy, dimana zakat perak dan emas tidak diwajibkan jika keduanya termasuk perhiasan halal, baik itu anting, gelang dan kalung yang dikenakan oleh kaum wanita. Namun sebaliknya, apabila perak atau emas tersebut berbentuk perhiasan yang haram, maka kewajiban tadi menjadi ada.
Misalnya saja, praktek pemakaian perhiasan dengan cara haram, seperti penggunaan perhiasan perak atau emas oleh kaum pria atau penggunaan yang melebihi batas kewajaran walaupun yang memakainya perempuan.
Lalu, bagaimana cara hitung zakat emas maupun perak? Lalu apa perbedaan emas murni dan emas tidak murni?
Namun sebelumnya, agar mempermudah cara menghitung zakat emas dengan mengingat ukuran dari nishab perak dan emas murni, berikut Kami tampilkan tabel nishab untuk perak dan emas murni :
No. | Menurut Versi | Hasil Konvensi |
1. | Majid Al-Hamawi | 80 gram |
2. | Abdul Aziz Uyun | 72 gram |
3. | Qasim an-Nuri | 84,62 gram |
4. | Ali Mubarak | 90,5 gram |
5. | DR. Wabah Zuhaily | 85 gram |
6. | Madhab Hanafi | 107.75 gram |
7 | Madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali | 77,50 gram |
Sementara, tabel untuk Nishab Perak (200 dirham) yaitu :
No. | Menurut Versi | Hasil Konvensi |
1. | Majid Al-Hamawi dan kitab Al-FIqh al-Manhaji | 672 gram |
2. | Abdul Aziz Uyun | 504 gram |
3. | Qasim An-Nuri | 625 gram |
4. | DR.Wahbah Zuhaily | 595 gram |
5. | Madhab Hanafi | 752,66 gram |
6. | Madhab Syafi’i, Hanbali dan Maliki | 543,345 gram |
1. Cara Menghitung Zakat Perak dan Emas Murni
Adapun maksud istilah dari emas murni ialah emas yang kadarnya 100%. Sedangkan emas campuran biasa yang disebut sebagai tidak murni ialah emas yang kadarnya tidak sampai 100% kurang dari 24 karat.
Cara hitung zakat emas dan perak murni dituangkan dalam rumus perhitungan persentase layaknya rumus pada matematika. Berikut rumusnya :
a = b x c
Keterangan :
a : kadar zakat, b : aset zakat, c : persentase kadar zakat.
Contoh perhitungan : Jika seseorang mempunyai emas 100 gram, cara menghitung zakat emasnya ialah sebagai berikut :
a = b x c = 100 x 2,5% = 2,5 gram
Cara hitung zakat emas dan perak lainnya, jika seseorang mempunyai perak senilai 500 gram, perhitungan zakatnya ialah berikut ini
a = b x c = 500 x 2,5% = 12,5 gram.
2. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak Campuran
Cara menghitung zakat emas yang harus dikeluarkan pada perak dan emas campuran sendiri sama seperti zakat perak dan emas murni. Sebab perbedaan jumlah untuk kadar karatnya terletak dari cara mengetahui nishabnya.
Adapun agar bisa mengetahui ukuran dari nishab perak atau emas campuran, cara hitung zakat emas dan perak campuran bisa melalui rumus di bawah ini :
A = (b:c) x 24
Keterangan :
A : nishab emas bukan murni
b : nishab emas murni
c : karat emas bukan murni
Misalnya, berapa ukuran nisab emas berkadar 22 karat memakai hasil konvensi dari Majid Al-Hamawi?
A = (b : c) x 24
A = (80 : 22) x 24
A = 87,273 gram
Sehingga, ukuran dari nishab emas berkadar 22 karat yaitu 87,273 berdasarkan konvensi dari Majid Al-Hamawi.
Contoh cara hitung zakat emas dan perak campuran lainnya yaitu :
Bagaimana cara untuk mengetahui nishab serta zakat perak campuran memakai konvensi Majid Al-Hamawi?
A = (b : c) x 24
A = (672 : 22) x 24 = 733 gram
Sehingga ukuran dari nishab perak yang berkadar 22 karat yaitu 733 gram berdasarkan konvensi Majid Al-Hamawi. Sementara selain Majid Al-Hamawi Kamu tinggal menyesuaikannya saja sesuai rumus di atas.
Jika kita sudah mengetahui ukuran dan kadar nishab perak dan emas tidak murni, selanjutnya Kamu tinggal membayarkan 2,5% dari total jumlah perak dan emas yang dimiliki apabila telah mencapai haul dan nisab atau setahun hijriah.
Demikian informasi tentang cara hitung zakat emas dan perak murni maupun campuran. Semoga bermanfaat! Wallahu’alam.