Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, awalnya bernama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), adalah surat yang diluncurkan atau diterbitkan oleh pihak Polri, lewat Polres atau Polsek setempat. Cara membuat SKCKĀ penting untuk berbagai keperluan administrasi.

SKCK merupakan surat yang didalamnya terdapat catatan seseorang yang menjadi bukti penting jika orang terkait berperilaku baik serta tidak pernah melakukan aksi kejahatan maupun kriminal sesuai data di kepolisian.

SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan lamanya dari sejak diterbitkan. Kalian bisa memperpanjang SKCK kembali yang telah kadaluarsa dengan tujuan untuk keperluan tertentu. Fungsi SKCK biasanya untuk melengkapi persyaratan manajemen. Ada beberapa diantaranya untuk persyaratan dalam pendaftaran CPNS maupun melamar pekerjaan sebuah instansi pemerintah hingga swasta.

Mengenal SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan surat yang diluncurkan oleh pihak Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Sejauh ini, setidaknya ada 2 cara membuat SKCK. Diantaranya masyarakat bisa datang langsung ke kantor polisi yang terdekat. Sementara untuk pilihan kedua yaitu untuk melakukan registrasi aplikasi SKCK online.

Dalam cara membuat SKCK sebenarnya tidak gratis, karena Kalian harus mengeluarkan biaya. Masyarakat umum selaku pelamar yang hendak membuat SKCK wajib membayar nominal biaya tertentu. Biaya pembuatan untuk SKCK sebelumnya yaitu Rp. 10 ribu. Namun merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016, telah ditetapkan biaya SKCK terbaru yaitu Rp. 30 ribu. Biaya tersebut sampai saat ini masih berlaku.

SKCK bisa menjelaskan catatan kriminal atau individu yang terkait. Setelah masa berlakunya habis, SKCK bisa diperpanjang. SKCK berlaku selama 6 bulan dari sejak diterbitkan. Ketika pertama kali membuat SKCK, Kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen sesuai yang dibutuhkan.

Syarat Pembuatan SKCK

Sebelum membahas cara membuat SKCK, Kalian harus tahu dulu bahwa ada beberapa persyaratan dalam pembuatan SKCK yang perlu diketahui. Berikut ulasannya :

1. Syarat Surat Pengantar Untuk Pembuatan SKCK

Syarat untuk pembuatan SKCK yang pertama sebagai surat pengantar yaitu dengan mempersiapkan surat lamaran yang dibuat dari pihak kelurahan domisili. Untuk mendapatkan surat pengantar, Kalian harus menghubungi RT setempat terlebih dahulu agar surat pengantar bisa dibuat phak RW. Jika sudah, Kalian akan mendapatkan surat pengantar RW ke Desa atau Kelurahan menggunakan persyaratan tersebut.

Jika sudah mendapatkan surat pengantar RW, Kalian bisa menemui petugas kelurahan. Selanjutnya akan diminta melakukan pengisian formulir yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK.

2. Kelengkapan Data Diri

Persyaratan ini juga harus dilengkapi sebelum Kalian mengajukan SKCK langsung ke Polres atau Polsek. Untuk WNI (Warga Negara Indonesia), ada beberapa persyaratan yang harus Kalian penuhi berikut ini :

  • Fotokopi KTP atau SIM (Surat Izin Mengemudi). Bawa SIM atau KTP asli untuk dijadikan bukti.

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • KK asli dan fotokopi.

  • Salinan paspor (opsional).

  • Foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar berlatar belakang warna merah. Kalian harus berpakaian rapi menggunakan kerah dan sebaiknya jangan pakai aksesoris wajah. Bagi yang berhijab, sebaiknya tunjukkan semua wajah pada foto.

3. Bagi Warga Negara Asing

Warga Negara Asing atau WNA juga dapat membuat surat SKCK. Biasanya berhubungan dengan penerbitan untuk surat izin tinggal tetap atau visa terutama bagi yang akan tinggal atau bekerja di Indonesia. Visa yang diterbitkan oleh website Immigration.go.id merupakan dokumen yang didalamnya menyatakan tentang izin masuk warga asing. Biasanya tergantung dari jenis visanya. Jenis visa juga dapat menentukan lamanya orang tersebut bisa tinggal di suatu negara.

Untuk menerima izin tinggal menetap di tanah air, maka orang asing wajib membuat SKCK terlebih dahulu. SKCK tidak bisa dibuat di Polres aau Polsek guna keperluan tertentu. Karena dokumen ini biasanya hanya bisa diproses langsung di Mabes Polri. Selain itu, juga terkait berbagai aktivitas dan masalah yang berkaitan dengan administrasi.

Tidak hanya itu, prosedur untuk pengangkatan anak pada pelamar asing atau proses naturalisasi kewarganegaraan juga memerlukan SKCK. Menurut website resmi Polri, ada beberapa syarat yang dibutuhkan jika ingin menerbitkan SKCK untuk orang asing yang ada di Indonesia :

  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) maupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

  • Salinan IMTA Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

  • Fotokopi paspor.

  • Jika WNI, membawa salinan akta nikah dan KTP.

  • Surat lamaran yang dibuat dari perusahaan, sponsor maupun agensi yang telah mempekerjakan maupun yang bertanggung jawab terhadap orang asing.

  • Salinan Surat Tanda Daftar Polisi, dengan mempersiapkan pas foto 4×6 hingga 6 lembar berlatar belakang warna kuning, dengan kondisi foto memakai baju yang sopan serta berkerah.

  • Foto sebaiknya tidak memakai aksesoris wajah, serta wajah harus ditampilkan. Untuk pelamar dengan selendang, maka foto wajib menampilkan seluruh wajah.

Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK
Tutorial Membuat SKCK Offline dan Online

Ada 2 metode cara membuat SKCK yang bisa kalian lakukan, mulai dari langsung pergi ke kantor polisi atau polres, hingga membuat SKCK online di kota-kota tertentu. Berikut ulasannya :

Metode 1 : Membuat SKCK Secara Langsung

 

 

Di samping persyaratan membuat surat SKCK, Kalian juga dapat melakukan SKCK secara manual bersama pihak kepolisian. Sebenarnya prosesnya hanya sebentar. Sebagai catatan, Kalian bisa menghubungi Polres langsung seperti misalnya untuk menyelesaikan manajemen penerimaan CPNS atau melamar pekerjaan, pengajuan visa dan lainnya. Berikut ada beberapa langkah cara membuat SKCK langsung via offline :

  1. Jika Kalian telah memenuhi semua persyaratan cara membuat SKCK, silahkan langsung pergi ke layanan SKCK lalu masukkan berkas yang telah dibawa. Kalian akan diminta melakukan pengisian formulir pada bagian ini.

  2. Selanjutnya Polsek meminta kelengkapan semua persyaratan di atas. Untuk mempermudah, Kalian bisa mempersiapkan semua persyaratan pembuatan SKCK berbentuk format dokumen sesuai permintaan sekaligus membawa dokumen yang asli apabila ada peninjauan.

  3. Jika Kalian akan melakukan sidik jari, biasanya SKCK baru masih belum mempunyai formula untuk sidik jari, Kalian dapat mengumpulkan atau membuat sidik jari langsung di pihak kepolisian resor atau Polres pada bagian layanan perekaman sidik jari secara resmi.

  4. Biasanya perekaman untuk sidik jari dikenakan biaya. Akan tetapi, beberapa Polsek atau Polres sudah menghapus biaya tersebut, sehingga ada yang gratis dan ada yang berbayar. Kalaupun berbayar hanya Rp. 5.000 saja. Oleh sebab itu, Kalian bisa menanyakan terlebih dahulu.

  5. Jika proses pembuatan sidik jari sudah selesai, kumpulkan seluruh dokumen atau berkas yang sudah dipersiapkan, kemudian bayar uang untuk penerbitan surat SKCK pada loket. Silahkan tunggu antrean sampai SKCK Kalian selesai dibuat.

Metode 2 : Membuat SKCK Online

Tidak hanya pergi ke kantor polisi, Kalian kini bisa mencoba cara membuat SKCK online. Untuk permohonan tersebut bisa dilakukan lewat situs resmi layanan SKCK Polri, di https://skck.polri.go.id.

Jika Kalian ingin membuat SKCK via online, yang harus diketahui adalah setiap instansi kepolisian memiliki kebijakan yang berbeda.

Sebenarnya persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK online tidak jauh berbeda dari pengajuan offline. Hanya saja semuanya mesti dalam bentuk dokumen digital, sebagai hasil dari scan dokumen. Kendati demikian, semua dokumen berbentuk fotokopi atau hardcopy yang nantinya juga dibutuhkan verifikasi ketika pengambilan SKCK langsung d Polda maupun Polres wilayah setempat.

Ada ketentuan untuk mengambil SKCK online. Apabila pendaftaran online dilakukan di bawah jam 08.00 untuk waktu setempat, maka SKCK bisa diambil langsung di loket pelayanan hingga jam 14.00 di hari itu juga sembari memperlihatkan ID atau kode registrasi.

Demikian ulasan dan tahapan tentang cara membuat SKCK online dan offline yang perlu Kalian ketahui. Bagaimana, cukup mudah bukan?