Cara Daftar UKM Online

Cara Daftar UKM Online

Meskipun bisnis yang Kamu jalankan masih terbilang kecil, tetap saja legalitas usaha sangat penting bagi pemilik bisnis itu sendiri. Dengan begitu, bisnis yang Kamu rintis atau jalankan dapat diakui serta mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah. Oleh sebab itu, Kami akan membahas tutorial cara daftar UKM online. Selain itu juga, sebagai pemilik usaha Kamu juga perlul memikirkan berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi bisnis itu sendiri.

Tentang Bisnis UKM

Kepanjangan dari UKM itu sendiri adalah Usaha Kecil dan Menengah, biasanya jenis usaha ini diawasi oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI (Republik Indonesia). Dimana perlindungan mengenai pelaksanaan jenis usaha ini selalu diperhatikan pihak Pemerintah Indonesia. Bahkan telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai pelaksanaan UMKM.

Untuk pelaksanaan juga pengawasannya sendiri di bawah Kemenkopukm Republik Indonesia. UKM adalah usaha yang berasal dari pemerintah dengan tujuan dapat meningkatkan perekonomian di tengah-tengah masyarakat. Adapun istilah dari UKM itu sendiri merujuk pada usaha yang penghasilannya paling maksimal mencapai Rp.200 juta dan biasanya memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang.

Selain itu, UKM bisa juga disebut sebagai unit atau cabang dari perusahaan besaar. Dimana yang menjadi patokan UKM ialah jumlah pekerja dan pemasukannya.

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Ada beberapa persyaratan cara daftar UKM online yang wajib Kamu pahami dan persiapkan terlebih dahulu, berikut ini :

  • Harus WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP.
  • Wajib mempunyai UKM (Usaha Kecil dan Menengah).
  • Harus menyertakan SKU (Surat Keterangan Usaha) apabila domisili di KTP dan tempat usaha berbeda.
  • Tidak terdaftar BUMD, BUMN, TNI/Polri dan PNS.
  • Pendaftar sedang tidak melakukan peminjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau lembaga peminjaman bank.

Setelah memenui persyaratan tersebut, maka Kamu pun sudah bisa mendaftar UKM. Sementara itu, berkas-berkas yang harus dipersiapkan dalam cara daftar UKM online adalah sebagai berikut :

  • Salinan KTP dan KK (Kartu Keluarga).
  • Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Menyertakan foto UKM/UMKM.
  • Kepemilikan dari Usaha Mikri Kecil dan Menengah dapat dibuktikan lewat NIB (Nomor Izin Berusaha), SKU (Surat Keterangan Usaha), atau lewat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Menyertakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Cara Daftar UKM Online

Cara Daftar UKM Online
Mendaftar UKM Online

Tutorial Mendaftar UKM Online

Setelah mengikuti dan melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya Kamu tinggal mencoba tutorial cara daftar UKM online dengan langkah-langkah berikut :

  • Silahkan buat akun terlebih dahulu, dengan login di link https://oss.go.id.
  • Setelah itu, tekan ‘Perizinan Berusaha’, lalu tekan ‘Perseorangan’.
  • Pilih ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil’ bagi usaha milik perseorangan.
  • Kemudian lanjutkan melalui proses Izin Usaha dan NIB.
  • Selanjutnya tinggal melengkapi semua kolom kosong yang tertera dalam formulir kelengkapan data profil.
  • Tekan ‘Simpan’ kemudian tekan ‘Lanjutkan’.
  • Pada ‘Data Usaha’ silahkan tekan ‘Tambah usaha’.
  • Kamu tinggal melengkapi semua data yang dibutuhkan pada form Data usaha tersebut, pilih ‘Simpan’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’.
  • Apabila Kamu mempunyai beberapa UKM, tekan ‘Tambah Usaha’ dan tekan ‘Selanjutnya’.
  • Kamu dapat mengirimkan permohonan untuk izin Lingkungan dan lokasi lewat form untuk Komitmen prasarana Usaha, dan pilih ‘Selanjutnya’.
  • Jika sudah mengisi Izin Usaha dan NIB, cek rangkuman datanya lalu pratinjau beberapa berkas yang sudah Kamu upload atau masukkan. Setelah itu, centang pada kotak disclaimer dan ketuk ‘Proses NIB’.

Kamu juga dapat mencetak berkas Izin Lokasi, NIB, Izin Usaha dan Izin Lingkungan di dalam Output NIB. Selain itu, Kamu pun dapat mencetak dokumen Izin Usaha sesuai yang diajukan berbentuk QR lewat pratinjau dari Izin usaha QR.

Tutorial Daftar UKM Online Untuk Mendapatkan Izin Komersial

Kamu juga bisa mencoba cara daftar UKM online untuk mendapatkan izin komersial. Adapun langkah-langkah berikut ini :

  • Tekan opsi Permohonan, pilih IUMK dan Izin Komersial/Operasional.
  • Selanjutnya tekan Nama Kegiatan Usaha atau nomor NIB, dan tekan ‘Pilih NIB’.
  • Jika sudah muncul daftar aktivitas usaha, ketuk ‘Pilih Kegiatan Usaha’ dan klik lagi ‘Izin Komersial/Operasional’.
  • Lalu tinggal melengkapi semua data yang dibutuhkan, tekan ‘Lanjut’.
  • Cek draft pada Izin Komersial atau Operasional, caranya dengan ketuk ‘Preview Izin; lalu tekan ‘Lanjut’ kemudian ‘Simpan’.
  • Tekan ‘Preview Izin Komersial’ yang telah diterbitkan oleh sistem OSS dalam output izin operasional/komersial. Selamat, proses pendaftaran bisnis UKM komersial pun sudah selesai dilakukan.

Bagaimana, tahapan cara daftar UKM online di atas sangat mudah bukan?

Mengenal Jenis-Jenis Usaha UKM

Setelah mengetahui ulasan cara daftar UKM online di atas, Kamu juga harus mengetahui jenis-jenis UKM. Berikut penjelasannya :

1. Usaha Mikro

usaha mikro ialah sebuah bisnis atau usaha produktif dari perseorangan maupun badan usaha. Dimana usaha mikro tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang sesuai yang sudah disinggung pada penjelasan sebelumnya. Usaha mikro yaitu sebuah usaha yang memiliki penghasilan terbesar sampai Rp. 300 juta dalam setahun, dan memiliki aset bisnis dengan maksimal senilai Rp. 50 juta. Usaha mikro disini ialah sejenis bisnis barbershop, usaha pedagang kecil dan lainnya.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil biasanya dilakukan badan usaha atau perseorangan yang memiliki aset kekayaan bersih hingga Rp. 50 juta dengan pemasukan maksimal dalam setahun Rp. 500 juta. Adapun contoh dari usaha kecil ini diantaranya kafe kecil, rumah makan, fotokopi, dan bisnis bengkel kecil-kecilan.

3. Usaha Menengah

Untuk Usaha menengah ini dapat dilakukan baik secara perorangan maupun badan usaha terdaftar atau resmi. Aset kekayaan yang dimiliki usaha menengah maksimal sebesar Rp. 500 juta. Biasanya usaha menengah hanya diperbolehkan menerima pemasukan maksimal dari pernjualannya senilai Rp. 2,5 sampai Rp. 50 miliar per tahunnya.

Selain itu, usaha menengah harus mempunyai sistem pengelolaan keuangan terpisah serta mempunyai legalitas. Adapun contoh jenis usaha menengah ini diantaranya restoran besar dan toko bangunan.

Kenapa Harus Mendaftar UKM?

pendaftaran UKM bagi usaha yang sedang Kamu jalankan, tentu berhubungan erat dengan keberlangsungan dan perkembangan usaha. Hal terpenting dengan mendaftarkan UKM ialah Kamu bisa mendaftarkan merk. Sebab pendaftaran merek ini adalah hal yang wajib dilakukan oleh pelaku bisnis, sekaligus sebagai branding usaha yang Kamu jalankan ke khalayak umum.

Khususnya bagi yang sedang menjalankan sebuah UKM dan usaha rintisan startup. Jika Kamu mendaftarkan UKM, tentu saja Kamu sudah memperoleh perlindungan secara hukum. Dimana perlindungan hukum tersebut biasanya berhubungan dengan produk, jasa layanan dan merk itu sendiri. Alhasil merk produk ini adalah milikmu serta tidak dapat dipakai pihak lain.

Apabila ada pihak yang sengaja memakai merek usaha yang sudah didaftarkan, maka Kamu pun dapat menuntutnya ke pengadilan. Tak hanya memperoleh payung hukum saja, tetapi registrasi juga bisa memberikan nilai plus tersendiri bagi sebuah usaha. Terlebih dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi yang bisa saja memberikan banyak resiko bisnis.

Mengingat pentingnya cara daftar UKM online di atas, jangan ragu lagi untuk mendaftarkan usahamu secara online melalui tutorial di atas!

 

Related posts