Cara Bayar Pajak e-Billing

Cara Bayar Pajak e-Billing
Cara Bayar Pajak e-Billing Lewat ATM dan ASP

Salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Pemerintah pun sudah semakin memudahkan untuk proses pembayaran pajak. Diantaranya dengan cara bayar pajak e-billing yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, dan ASP.

Langkah-langkah cara bayar pajak online memang sudah semakin mudah. Selain itu juga membuat wajib pajak tidak perlu kerepotan lagi ketika harus melakukan pembayaran. Proses yang sepenuhnya online, mulai dari pendaftaran, filing, sampai untuk mendapatkan ID tentunya kian meringankan wajib pajak.

Read More

Agar tidak salah, berikut ini merupakan ulasan mengenai bagaimana cara bayar pajak e-billing. Sekaligus juga pembahasan tentang apa manfaat dari menggunakan layanan e-billing untuk membayar pajak secara online. Terutama bila dibandingkan dengan cara pembayaran lain.

Langsung saja ke pembahasannya di bawah ini.

Apa Itu Bayar Pajak Online e-Billing

Mungkin sampai saat ini masih ada wajib pajak yang belum memahami sepenuhnya apa itu e-billing. Sekaligus juga, apa sih sebenarnya keuntungan dari bayar pajak online.

Dalam pengertiannya, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) e-billing merupakan cara pembayaran pajak secara elektronik. Pada penggunaannya, bayar pajak e-billing akan membutuhkan ID atau kode billing.

Proses pembayaran pajak secara elektronik tentu memudahkan bagi para wajib pajak. Wajib pajak tidak hanya harus datang ke kantor pajak dan antri untuk melakukan pembayaran. Bahkan proses untuk mendapatkan kode atau ID billing bisa dilakukan secara online. Ini tentu saja akan semakin memudahkan dalam membayar pajak.

Keunggulan Bayar e-Billing Pajak Online

Cara bayar e-billing untuk pajak online yang mudah tentu saja menjadi keutamaan utama. Selain itu ada beberapa keunggulan lain yang menguntungkan dalam penggunaan e-billing dalam membayar pajak. Berikut ini merupakan diantaranya.

1. Proses dan cara bayar pajak online lebih mudah. Adanya ID billing membuat wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan dimana saja.
2. Menghindari kemungkinan terjadi kesalahan saat proses pencatatan transaksi. Dalam transaksi manual ada kemungkinan kesalahan pada proses pencatatan. Entah itu data yang salah, sampai kesalahan nominal. Bayar e-billing pajak online akan meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan ini.
3. Transaksi pembayaran pajak berlangsung secara real time. Nantinya data serta hasil transaksi akan secara otomatis tersimpan dalam sistem DJP. Seperti pada poin kedua, hal ini juga akan menghindari terjadinya kesalahan, kelalaian, dan sebagainya.

Cara Bayar Pajak e-Billing

Cara Bayar Pajak e-Billing
Cara Bayar Pajak e-Billing Lewat ATM dan ASP

Setelah memahami apa itu e-billing serta keunggulan yang akan didapatkan wajib pajak melalui cara pembayaran ini. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara bayar pajak e-billing online.

1. Buat ID atau Kode Billing

Untuk bayar pajak e-billing pertama-tama harus memiliki kode atau ID billing lebih dulu. Jangan khawatir karena untuk mendapatkan kode atau ID billing tidak kalah mudah. Prosesnya juga sepenuhnya bisa dilakukan secara online.

Sebelumnya untuk mendapatkan kode billing bisa melalui aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Sayangnya kedua aplikasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Hal tersebut rupanya dilakukan DJP demi mengintegrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan. Sehingga semakin memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Saat ini untuk mendapatkan ID billing dilakukan melalui aplikasi billing DJP. Proses ini nantinya berlangsung di menu e-Billing DJP Online.

Selain melalui DJP Online, pembuatan ID billing juga bisa lewat ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP. Wajib pajak tinggal memilih mana yang lebih mudah saja.

2. Bayar Pajak e-Billing Melalui Website DJP Online

Cara bayar pajak online melalui website DJP memang menjadi paling mudah. Namun sebelumnya pastikan sudah lebih dulu memiliki akun di website DJP Online. Setelah itu baru akan bisa untuk membayar pajak e-billing dari website ini.

Langkah-langkah untuk bayar pajak e-billing melalui website DJP Online tidak sulit. Berikut ini caranya.

1. Buka halaman website DJP online lebih dulu
2. Setelah itu login ke akun yang sudah dimiliki
3. Untuk memberi akses pada website melakukan pembayaran e-billing, pilih menu Profile Lengkap yang ada di sisi kiri website
4. Kemudian beri tanda centang pada pilihan e-Billing di pilihan Tambah atau Kurang Hak Akses
5. Lalu klik pada tombol Ubah Akses

Namun bila belum memiliki akun DJP Online, bisa melakukan pendaftaran lebih dulu. Pendaftaran akun DJP online bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN lebih dulu.

Cara aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan langsung mendatangi:

  1. KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi
  2. KPP atau KP2KP terdaftar, bagi wajib pajak badan dan bendahara

3. Cara Bayar Pajak Online e-Billing Lewat Bank

Ada beberapa bank yang akan melayani proses bayar pajak online e-billing. Masing-masing bank juga akan memberikan layanan pembayaran berbeda. Sebelum melakukan pembayaran sebaiknya ketahui dulu layanan yang diberikan oleh bank.

1. Pembayaran Melalui ATM

Cara bayar pajak online e-billing bisa melalui ATM Bank Mandiri dan Bank BNI. Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan lewat Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri, dan BNI 46.

Untuk pembayaran lewat ATM, ada 7 jenis pajak yang akan dilayani, yaitu:

  1. PPh Pasal 21/22/23/25 Orang Pribadi atau Badan (Masa)
  2. PPN Dalam Negeri (Masa)
  3. PPh Final Bruto Tertentu atau PP 23 UMKM
  4. Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM

Pembayaran lewat ATM cukup dengan memasukkan kode billing yang sudah didapatkan sebelumnya. Setelah itu hanya perlu menyelesaikan pembayaran sesuai dengan nominal pajak yang ditagihkan.

2. Pembayaran Melalui Internet Banking

Seperti juga lewat ATM, cara bayar pajak online e-billing di internet banking juga mudah. Pembayaran akan menggunakan kode billing yang bisa dilakukan untuk bank-bank di bawah ini:

  1. Citibank
  2. Bank Bukopin
  3. CIMB Niaga
  4. BRI
  5. Bank Permata
  6. BCA
  7. Bank UOB
  8. Maybank
  9. Bank Danamon
  10. Bank OCBC NISP

3. Cara Bayar Pajak Online e-Billing Melalui ASP

Demi kemudahan untuk wajib pajak, DJP memberikan layanan tambahan lain. ASP atau Application Service Provider merupakan website maupun aplikasi pihak ketiga yang bisa digunakan untuk bayar pajak online e-billing. Sejak tahun 2019, di bawah ini merupakan ASP yang secara resmi bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak online.

  1. Online Pajak
  2. Pajakku
  3. SoluTax
  4. Jurnal Consulting

Caranya juga sama. Wajib pajak hanya perlu memasukkan kode billing dan melakukan transaksi pembayaran sesuai nominal pajak. Di beberapa aplikasi ASP d atas, wajib pajak juga bisa membuat kode billing sehingga semakin memudahkan.

Selain cara bayar pajak online e-billing di atas, ada beberapa pilihan metode lain. Seperti melalui Customer service pada bank persepsi dan Teller pada kantor pos persepsi. Cara bayar pajak e-billing juga bisa dilakukan melalui Petugas DJP dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan kode billing. Wajib pajak juga bisa memilih cara bayar e-billing dengan menemui petugas TPT atau helpdesk di KPP atau KP2KP.

Related posts