Cara Aktivasi EFIN Online

Cara Aktivasi EFIN Online
Cara Aktivasi EFIN Online dan Pengajuan

Sebagai warga Indonesia, patuh dan taat pada aturan pajak sudah menjadi kewajiban. Termasuk juga mengetahui cara aktivasi EFIN online. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan ketentuan penting yang harus dimiliki untuk pelaporan pajak.

Untuk mendaftarkan dan juga aktivasi EFIN online sebenarnya sangat mudah. Hanya saja EFIN hanya bisa didaftarkan satu kali seumur hidup. Sehingga sebaiknya memastikan EFIN yang dimiliki tidak hilang atau lupa.

Read More

Ulasan di bawah ini akan mengulas cara aktivasi EFIN online paling mudah. Selain itu juga akan diuraikan mengenai apa itu EFIN, cara mendapatkannya dan juga dokumen apa yang dibutuhkan untuk bisa memperoleh nomor tersebut.

Pengenalan EFIN Untuk Pelaporan Pajak

Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi Wajib Pajak (WP). EFIN dikeluarkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya agar Wajib Pajak dapat melakukan aktivitas perpajakan secara online. Termasuk juga proses pelaporan pajak.

Wajib Pajak juga menggunakan EFIN untuk mendaftar akun DJP Online. Selain itu juga mengakses e-Filing, yang merupakan kanal untuk menyampaikan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak melalui online. Akun DJP Online juga digunakan untuk membuat kode billing saat hendak membayar pajak secara elektronik.

EFIN hanya diterbitkan satu kali seumur hidup oleh DJP. Sehingga penting sekali untuk menjaga nomor identitas tersebut. Baik itu dari hilang atau lupa. Sehingga kewajiban pajak tetap bisa ditaati tanpa hambatan.

Dokumen Untuk Pengajuan EFIN Online

Sebelum melakukan aktivasi EFIN online harus melakukan pendaftaran. Saat pendaftaran inilah akan mendapatkan EFIN.

Untuk mengajukan pendaftaran EFIN, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Sebaiknya memang lebih dulu persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, agar proses pengajuan EFIN online akan berlangsung dengan lancar.

Berikut ini merupakan dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan untuk pengajuan EFIN online:

  1. Formulir lengkap untuk aktivasi EFIN. Sebaiknya formulir sudah lebih dulu diisi dan dilengkapi.
  2. Alamat email aktif yang bisa digunakan untuk proses verifikasi.
  3. Identitas diri asli dan fotokopi, yang bisa berupa dari:
    a. KTP atau Kartu Tanda Penduduk Asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Gunakan cara cek KTP online untuk memastikan.
    b. Untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS dan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP
  4. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP asli dan fotokopi

Setelah semua dokumen penting di atas siap, selanjutnya bisa mulai proses pengajuan aktivasi EFIN online.

Cara Mengajukan EFIN Online

Bila semua dokumen yang dibutuhkan di atas sudah siap, selanjutnya tinggal mulai proses pengajuan. Cara mengajukan EFIN online sebenarnya juga sangat mudah. Semua proses saat ini sudah bisa dilakukan secara daring. Sehingga pastikan menggunakan laptop atau ponsel dengan koneksi internet yang lancar.

Di bawah ini langkah-langkah untuk mengajukan EFIN online.

1. Unduh Formulir

Formulir EFIN bisa diunduh melalui website resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain mendapatkan formulir secara daring melalui unduhan, juga bisa melalui kantor KPP terdekat di lokasi.

2. Isi Formulir

Setelah mendapatkan formulir, berikutnya isi dan lengkapi sesuai data-data pribadi yang diminta. Wajib Pajak diharuskan melengkapi data yang diminta di formulir dengan sebaik-baiknya dan selengkap mungkin. Agar proses pengajuan dan aktivasi EFIN online berlangsung lancar.

Jika mengalami kesulitan dalam pengisian formulir EFIN dapat meminta arahan petugas KPP. Baik itu secara offline/langsung maupun daring.

3. Ajukan Formulir EFIN

Pastikan formulir sudah benar-benar terisi dengan lengkap. Berikutnya lakukan pengajuan formulir melalui petugas KPP ataupun secara daring. Saat memberikan formulir untuk pengajuan EFIN, sertakan juga dokumen yang dibutuhkan.

Proses pengajuan EFIN berlangsung cukup cepat. Apabila formulir dan data sudah lengkap, DJP akan menerbitkan EFIN yang bisa digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Namun sebelumnya, nomor EFIN harus diaktivasi lebih dulu agar bisa digunakan.

Cara Aktivasi EFIN Online

Cara Aktivasi EFIN Online
Cara Aktivasi EFIN Online dan Langkah Mudah Pengajuan

Kesalahan yang sering terjadi, Wajib Pajak tidak tahu bahwa nomor EFIN harus diaktivasi lebih dulu. Ketika mendapatkan nomor EFIN mereka mengira sudah akan bisa langsung digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak secara online.

Padahal EFIN harus lebih dulu diaktivasi untuk memastikan keabsahan data pengguna. Kemudian baru akan bisa digunakan untuk aktivitas pajak online.

Langkah Aktivasi EFIN Online

Di bawah ini merupakan langkah demi langkah untuk aktivasi EFIN online yang cukup mudah dan cepat.

  1. Akses situs DJP online di https://djponline.pajak.go.id
  2. Setelah halaman situs terbuka, klik Login kemudian Daftar di Sini
  3. Pada formulir yang ada, masukan nomor EFIN yang diberikan sebelumnya, NPWP, dan juga kode keamanan
  4. Jika data sudah lengkap dan benar klik tombol Verifikasi
  5. Halaman baru akan terbuka dan menunjukan nama Wajib Pajak yang akan langsung terisi otomatis
  6. Sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya, pastikan semua informasi di halaman ini sudah terisi dengan benar
  7. Di tahap pendaftaran berikutnya, masukan nomor ponsel dan alamat email. Sekaligus juga buat kata sandi untuk nantinya login di akun DJP Online
  8. Proses verifikasi akan dilakukan melalui email. Di email yang sudah didaftarkan akan terkirim tautan untuk aktivasi dari DJP Online. Klik tautan tersebut agar bisa mengaktifkan akun DJP Online
  9. Untuk bisa mengakses akun DJP Online, gunakan nomor NPWP dan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
  10. Setelah semua proses selesai, EFIN sudah berhasil diaktivasi. Wajib Pajak sudah bisa mulai mengakses e-Filing dan melaporkan SPT secara online

Proses dan cara aktivasi EFIN online di atas sangat penting dilakukan. Jadi jangan kaget bila belum bisa mengakses e-Filing atau lapor pajak online bila belum mengaktivasi EFIN sebelumnya.

Cara Mengatasi dan Solusi EFIN Hilang

Seperti diungkap di atas, DJP hanya mengeluarkan EFIN satu kali seumur hidup untuk masing-masing Wajib Pajak. Lalu bagaimana bila misalnya EFIN hilang atau lupa? Di bawah ini beberapa cara untuk mengatasi dan juga solusi EFIN hilang.

  1. Hubungi Kring Pajak melalui akun Twitter resmi di @kring_pajak. Sebaiknya hubungi melalui pesan langsung demi menjamin kerahasiaan dan keamanan data.
  2. Selain melalui akun media sosial, bisa juga menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200. Siapkan data diri dan juga NPWP untuk mendapatkan nomor EFIN yang dimiliki.
  3. Cara lain bisa dengan datang ke kantor KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Bawa berkas-berkas yang dibutuhkan, termasuk data diri dan NPWP untuk mencetak ulang EFIN yang hilang.

Agar tidak repot untuk mencetak dan mendapatkan EFIN ulang, sebaiknya memang pastikan nomor tidak hilang. Solusi EFIN hilang di atas bisa digunakan jika benar-benar tidak bisa menemukan dokumen EFIN yang sebelumnya didapatkan.

Mulai dari proses pengajuan EFIN online sampai cara aktivasi EFIN online sebenarnya tidak sulit. Saat ini proses ini juga lebih cepat karena bisa dilakukan secara daring. Selain datang langsung ke kantor KPP. Setelah mendapatkan EFIN, jangan lupa untuk aktivasi lebih dulu sebelum bisa digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

 

Related posts