Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban utama yang harus dipatuhi warga negara Indonesia. Saat ini pemerintah memberikan sistem pembayaran pajak yang memudahkan. Termasuk dengan bagaimana cara bikin eFin via online.
e-Fin merupakan salah satu ketentuan dalam pembayaran pajak. Nantinya para wajib pajak harus lebih dulu bikin eFin via online sebelum mendaftarkan pajak dan melakukan pembayaran.
Untuk melakukan bayar pajak online, ada beberapa langkah yang harus dilakukan lebih dulu. Salah satunya melaporkan dan membuat SPT. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak digunakan untuk melaporkan wajib. Sehingga wajib pajak mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak didahului dengan melakukan cara daftar eFin. Setelah mendapatkan nomor e-Fin yang terdaftar, wajib pajak bisa melakukan pembayaran. Nantinya e-Fin ini juga digunakan saat melakukan e-filing pada pembayaran pajak.
Proses mulai dari cara daftar eFin. Sampai bagaimana aktivasi dan bikin eFin via online memang terdengar rumit. Padahal sebenarnya ada metode yang lebih mudah saat melakukan proses tersebut. Salah satunya tentu saja dengan memahami langkah-langkah apa yang perlu dilakukan pada proses ini.
Agar tidak salah ketika hendak melakukan daftar dan aktivasi eFin. Berikut ini merupakan ulasan lengkap dan mendalam mengenai bagaimana cara bikin eFin via online. Perhatikan dengan sebaik-baiknya ya agar proses pembayaran pajak berlangsung lancar.
Daftar Isi
Pengertian e-Fin
Setelah membicarakan mengenai e-Fin dengan panjang lebar di atas, mungkin masih ada yang bingung sebenarnya apa sih e-Fin tersebut? Pengertian e-Fin, atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas untuk wajib pajak melakukan transaksi online dengan DJP. Transaksi online yang dimaksud mulai dari mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sampai dengan pengisian e-filing.
e-Fin diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara online. Data-data pelaporan SPT tahunan juga akan bisa terenskripsi secara aman dan rahasia.
Cara Bikin eFin Via Online
Cara bikin eFin via online memang bisa dilakukan. Walau begitu sebenarnya proses untuk daftar eFin masih berlangsung secara manual. Hal ini berarti, wajib pajak masih harus menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secara langsung ke kantor pajak.
1. Daftar eFin via Online Bagi Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi berarti daftar eFin via online dilakukan sendiri. Tidak dikuasakan kepada pihak lain. Syarat dan ketentuannya di bawah ini:
Syarat dan Ketentuan Bikin eFin Via Online:
1. Identitas diri yang berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau
b. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
3. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang bisa didapatkan di sini
Setelah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, berikutnya di bawah ini merupakan langkah-langkah cara daftar eFin via online.
1. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi eFin dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya
2. Kemudian menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi untuk dokumen identitas diri dan SKT sesuai dengan syarat serta ketentuan di atas
3. Memberikan alamat email aktif yang nantinya digunakan untuk berkomunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Langkah berikutnya, wajib pajak hanya perlu menunggu perkembangan di email. Nomor eFin akan dikirimkan. Bikin eFin via online bagi wajib pajak pribadi pun sudah selesai.
2. Bikin eFin via Online Secara Kolektif
Selain dilakukan secara perseorangan oleh wajib pajak, daftar eFin via online juga bisa dilakukan dengan kolektif. Cara ini biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk karyawan mereka. Sehingga memudahkan proses pelaporan pajak.
Syarat dan ketentuan cara dapat eFin via online secara kolektif merupakan di bawah ini:
1. Jumlah pemohon atau karyawan yang tergabung dalam kolektif sebanyak 20 orang
2. Nama pemohon sudah harus tercantum dalam laporan SPT PPh21
3. Perusahaan yang mengajukan untuk dapat eFin via online secara kolektif harus menyediakan peralatan dan tempat yang dibutuhkan selama proses
4. Karyawan tetap harus hadir untuk proses pengajuan dan aktivasi eFin secara kolektif
5. Formulir eFin kolektif bisa diunduh di situs resmi DJP di sini
6. Isi formulir untuk eFin kolektif
7. Legkapi dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang harus dilengkapi selama daftar eFin via online secara kolektif:
1. Data diri seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA
2. NPWP (asli dan fotokopi)
3. Aktivasi eFin via Online
Setelah mendaftar dan bikin eFin via online di atas, langkah berikutnya merupakan melakukan aktivasi. Caranya tidak kalah mudah.
Nomor eFin yang didapatkan oleh wajib pajak memang tidak bisa langsung digunakan. Wajib pajak harus lebih dulu melakukan aktivasi melalui situs resmi DJP di sini. Baru setelah itu nomor eFin bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya.
Cara aktivasi eFin via online dengan langkah-langkah di bawah ini.
1. Masuk ke halaman situs resmi DJP Online melalui tautan ini
2. Kemudian lakukan proses aktivasi eFIN via online dengan memasukkan nomor NPWP
3. Selanjutnya isi nomor eFin pada kolom yang terteta
4. Lakukan verifikasi dengan mengetik kode keamanan
5. Lalu klik tombol Submit
6. Berikutnya cek email, akan ada konfirmasi aktivasi untuk bikin eFin via online dan juga password sementara
7. Klik pada tautan di email, lalu ganti password
8. Proses aktivasi eFin via online pun selesai
Cara aktivasi eFin online di atas harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah mendapatkan nomor. Bila tidak diaktivasi setelah 30 hari, maka nomor eFin akan hangus.
Wajib pajak harus mengulang kembali untuk dapat eFin via online seperti cara-cara di atas.
Selain harus diaktivasi sebelum 30 hari, nomor eFin yang diterima juga harus dipastikan tidak hilang. Bila nomor eFin hilang, wajib pajak harus mengulang kembali untuk melakukan permintaan nomor baru.
Wajib pajak juga bisa menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP Online bila lupa password atau nomor eFin hilang. Cara lain bisa juga menghubungi call center Kring Pajak di 1500200, hingga mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak di Twitter. Tentunya, cara daftar eFin via online berikutnya bila nomor hilang dapat menghubungi KPP terdekat.
Cara bikin eFin via online tidak sesulit yang dibayangkan, bukan? Langkah demi langkah untuk cara daftar eFin via online di atas akan lebih mudah bila dokumen sudah lengkap. Sehingga wajib pajak sebaiknya memastikan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan sebagai cara dapat eFin via online seperti disebutkan di atas.