Cara Membuat E-Faktur

Cara Membuat E-Faktur
Cara Membuat E-Faktur

Penerapan faktur pajak itu sendiri, memiliki cakupan yang sangat luas. Tapi yang pasti, kalian ini berkewajiban untuk membayar pajak sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Adapun kurun waktu pembayaran pajak kendaraan roda dua atau sepeda motor, minimalnya dilaksanakan setiap 1 tahun. Maka dari itu, demi kemudahan bersama muncullah trik cara membuat e-faktur online.

Supaya semua orang dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Pemerintah mulai menyesuaikan diri untuk mengembangkan pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara virtual melalui website atau aplikasi e-faktur resmi. Cara ini, dilakukan dengan tujuan memaksimalkan potensi faktur pajak di setiap lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Bangun infrastruktur negara.

Read More

E-Faktur

E-Faktur pajak dirancang oleh pemerintah untuk melancarkan program wajib bayar pajak untuk berbagai hal. Mulai dari pajak kendaraan, bumi bangunan, hingga transaksi jual-beli terkait jasa ataupun barang. Oleh sebab itu, para pengusaha wajib untuk memahami Faktur Penjualan serta Faktur Pembelian sebelum mengajukan pembuatan Faktur Pajak. Karena, ada PPN dan PPnBM.

PPnBM atau kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menjadi satu bagian penting dalam urusan perpajakan yang nantinya akan berdampak besar pada urusan kelancaran bisnismu. Lalu, apa perbedaan antara Faktur Pajak Penjualan dengan Pembelian? Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini:

  • Faktur Pajak Penjualan merupakan suatu sebutan yang kerap digunakan dalam kegiatan transaksi jual barang atau jasa yang dikenal dengan istilah invoice. Sedangkan,
  • Faktur Pajak Pembelian didefinisikan sebagai invoice yang didapatkan oleh seorang PKP atau Pengusaha Kena Pajak saat dirinya melakukan pembelian atas jasa/barang yang telah diterima.

Cara Membuat E-Faktur

Cara Membuat E-Faktur
Cara Membuat E-Faktur

Cara membuat e-Faktur dengan mudah melalui aplikasi yang sudah diterbitkan secara langsung oleh pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu apa saja hal yang perlu kalian untuk membuat e-Faktur tersebut. Ini dia persyaratannya:

1. Wajib Miliki Akun PKP

PKP ataupun para pelaku wajib pajak, wajib untuk memiliki akun terlebih dahulu. Dimana, peran dari akun tersebut, berguna sebagai otorisasi yang bersifat khusus. Terutama wewenang dari DJP yang nantinya diteruskan kepada pihak PKP tertentu. Maka dari itu, setiap individu wajib penuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Otorisasi itu, umumnya diberikan dalam bentuk kode aktivasi

Lebih lanjut, untuk kata sandi atau password dari akun kalian akan disampaikan oleh sistem via email. Kode aktivasi, dikirimkan secara langsung oleh sistem ke alamat PKP sesuai dengan data yang telah kalian isi saat melakukan proses pendaftaran.

2. Dukungan Perangkat untuk Pengolahan Aplikasi e-Faktur

Sebagai informasi tambahan, kalau perangkat komputer yang ada belum tentu bisa menjalankan aplikasi e-Faktur yang dirilis oleh pihak Ditjen Pajak.

Oleh sebab itu, spesifikasi perangkatnya sendiri harus memenuhi beberapa poin berikut:

  • RAM sebesar 3GB
  • Tersambung ke jaringan internet. Baik secara langsung (direct connection) ataupun proxy
  • VGA ukuran 1024 x 768
  • Procesor dual core
  • Dilengkapi dengan software atau perangkat lunak dalam bentuk MAC OS/ Linux, Java versi 1.7, MS. Windows, serta Adobe Reader
  • Memiliki kapasitas hardisk hingga 50 GB

3. Miliki Sertifikat Elektronik Resmi

Cara buat faktur pajak berikutnya, yaitu memenuhi persyaratan lain dengan memiliki e-sertifikat. Dimana, e-sertifikat tersebut disampaikan oleh pihak DJP secara online. Fungsi utamanya, dapat dijadikan sebagai akses untuk mengawali perolehan layanan pajak elektronik. Contoh, memohon pengajuan permintaan terhadap nomor serti dari faktur pajak PKP.

4. Ajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Cara membuat faktur penjualan juga dilakukan dengan melengkapi syarat pengajuan nomor seri faktur pajak. Dimana, kalian cukup melakukan prosesnya secara online. Gunakan software yang telah disediakan DJP. Nantinya, nomor tersebut akan kalian peroleh dalam bentuk elektronik.

Cara Buat Faktur Pajak

Proses selanjutnya juga tidak kalah penting, yaitu tutorial cara membuat e-faktur. Lalu, kira-kira bagaimana cara membuat e-Faktur pajak? Simak selengkapnya di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi E-Faktur di website berikut ini
  2. Setelah itu, mulai ekstrak aplikasinya dengan bantuan software WinRAR 7-zip atau app serupa. Penting! Hanya gunakan komputer yang sudah memenuhi spesifikasi di atas
  3. Buka ENOFA atau Elektronik Nomor Faktur via website
  4. Mulai login ke web tersebut untuk konfigurasi sertifikat digital.
  5. Lakukan permohonan NFSP atau Nomor Serti Faktur Pajak sesuaikan dengan jumlah faktur yang akan kalian urus dalam tempo tiga bulan belakang.
  6. Masukkan data NFSP berdasarkan menu yang tertera di layar
  7. Klik menu Referensi, lalu pilih Referensi Nomor Faktur, dan record Range Faktur pajak
  8. Di menu Faktur, pengguna dapat memilih pajak masukan atau pajak keluaran berdsarkan informasi yang kalian butuhkan.

Cara Input Faktur Pajak Keluaran

Selanjutnya, cara input faktur pajak keluaran untuk melengkapi cara membuat e-Faktur tanggal mundur dengan benar. Begini instruksi selengkapnya:

  1. Pilih menu Administrasi Faktur sesuai dengan prosedur yang telah dijelaskan di atas
  2. Klik pilihan Rekam Faktur
  3. Input data untuk memperoleh informasi pajak masukan sekaligus pajak pengeluaran, hal yang perlu kalian lakukan adalah buka Menu > Impor
  4. Kemudian, pilih Open File lalu dilanjutkan dengan memilih Proses Impor
  5. Pilih tombol Preview apabila kalian merasa data yang diinput sudah benar
  6. Ubah data, dapat dilakukan dengan memilih tombol Ubah.

Cara Buat Faktur Pajak Online

Menyambung dari instruksi sebelumnya, cara buat faktur pajak online dapat kalian lengkapi bila arahan yang telah dijelaskan tidak aklian lewati. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Perhatikan kolom status yang terdapat di layar komputer
  2. Apabila ada keterangan Approval, artinya faktur pajak sudah berhasil dibuat sesuai dengan prosedur
  3. Kalau yang muncul tulisannya Reject. Berarti, unduh e-Faktur pajak kalian telah gagal
  4. Cek kembali penyebab dari kegagalan pencetakan e-Faktur tersebut
  5. Lihat keterangan yang tertera di website, lalu perbaiki kesalahannya.

Cara Membuat Faktur Penjualan

Cara membuat faktur penjualan juga bisa dilakukan melalui mitra kerja DJP dengan kunjungi situs klikpajak.id. Hasil data akhir dari faktur tersebut, nantinya akan ikut menyertakan tempat, tanggal, serta tahun pembuatan faktur pajak. Keseluruhan data ditampilkan secara lengkap dalam bentuk tabel. Ada nama barang/jasa kena pajak, serta harga jual/penggantian/uang muka/termin.

  1. Masuk ke aplikasi browser yang ada di perangkat kalian
  2. Ketikkan di kolom pencarian Klikpajak atau klik disini
  3. Pilih tombol Pakai Gratis Sekarang untuk percobaan di awal atau klik Hubungi Sales
  4. Muncul halaman form yang harus kalian isi untuk Buat Akun Mekari
  5. Klik Buat Akun untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya
  6. Apabila sebelumnya kalian sudah memiliki akun, pilih Masuk disini
  7. Pengguna juga bisa Sign in dengan akun Google
  8. Selanjutnya, tinggal ikuti saja instruksi yang muncul di layar sampai akhir.

Kalian tenang saja, karena DJP memang sudah membangun kerja sama dengan pihak penyedia jasa aplikasi perpajakan atau disingkat menjadi PJAP. Kalau diugkapkan dalam Bahasa Inggris, yaitu ASP atau Application Service Provider. Sudah pasti resmi, dan keamanan data kalian terjamin.

Sekian pembahasan mengenai cara membuat e-Faktur di kesempatan kali ini. Baca juga cara membuat email di HP sebelum kalian bisa login e-Faktur dengan akun Google. Ingat! Jangan lalai dalam membayar pajak ya…  Sampai jumpa,

Related posts