Bagaimana cara mendapatkan izin BPOM kosmetik? BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Obat dan makanan yang diawasi oleh BPOM yaitu diantaranya obat – obatan, bahan obat yang nantinya akan dijadikan obat generik, narkotika, prekursor, psikotropika, obat tradisional, zat adiktif, pangan pengolahan, suplemen kesehatan hingga kosmetik.
Sedikit sejarah mengenai BPOM yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan surat keputusan presiden nomor 166 tahun 2000.
Bagi kamu yang memiliki sebuah usaha dengan fokus usaha seperti makanan maupun obat – obatan yang perlu diracik, maka jika kamu ingin meningkatkan daya jual dengan tujuan agar pelanggan lebih percaya. Tentu saja Kamu harus mendapatkan keterangan izin dari BPOM. Karena jika tidak memiliki izin apalagi menyangkut makanan dan obat – obatan maka produk yang kamu jual akan dianggap ilegal. Bahkan sewaktu-waktu bisa saja dicabut izin produksinya.
Khusus bagi kamu yang memiliki usaha di bidang kosmetik, pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai cara mendapatkan izin bpom kosmetik. Langkah demi langkah harus kamu tempuh guna agar kamu bisa mendapatkan izin edar juga notifikasi kosmetik dari BPOM. Jika sudah ada maka produk kamu sudah terdaftar di BPOM.
Cirinya jika produk kamu sudah terdaftar di BPOM maka kamu akan segera mendapatkan nomor atau kode produk yang akan Kamu jual. Adapun artinya, produk yang kamu daftarkan sudah legal dan siap diperjual belikan. Maksud dari legal adalah produk kamu sudah bisa digunakan oleh masyarakat luas karena sudah aman untuk di gunakan manfaatnya oleh konsumen.
Sebetulnya ada produk yang tidak perlu mendapatkan izin dari BPOM, hanya saja produk tersebut untuk kalangan terbatas saja. Produk tersebut misalnya untuk tujuan penelitian, sampel kosmetik untuk kepentingan pameran dan lain sebagainya yang bersifat tidak untuk diperjual belikan.
Daftar Isi
Cara Mendapatkan Izin BPOM Kosmetik
Persyaratan Pendaftaran Produk ke BPOM
Berdasarkan Permenkes mengenai izin edar suatu produk bahwa wajib notifikasi harus dilaksanakan dan berlaku dari tanggal 1 Januari 2011. Jika kosmetik yang telah memilki izin edar, maka masa berlakunya adalah 3 tahun sejak di sahkan izin edarnya oleh BPOM.
Adapun untuk persyaratannya akan dijabarkan berikut ini :
1. Persyaratan Pemohon Pengajuan Notifikasi BPOM
Permintaan permohonan notifikasi diajukan sendiri oleh pemohon dengan datang ke BPOM setempat yang ditujukan kepada kepala BPOM. Yang bisa mengajukan notifikasi yaitu diantaranya :
- Industri – industri kosmetik yang berada di seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya sudah memiliki izin produksi dengan memperlihatkan dokumen pendukung.
- Importir kosmetik yang sebelumnya sudah memiliki API atau kepanjangan dari langkahAngka Pengenal Impor. Selain itu harus memperlihatkan bukti surat penunjukkan keagenan yang berasal dari produsen tempat produk tersebut berasal.
- Usaha perorangan maupun sebuah badan usaha yang sudah melaksanakan kontrak produksi dengan beberapa industri besar kosmetik yang sudah berizin.
2. Pemohon Harus Mempunyai DIP
Pemohon yang ingin menngajukan notifikasi harus sudah memiliki DIP atau kepanjangan dari Dokumen Informasi Produk saat sebelum kosmetik di notifikasi oleh BPOM. Untuk DIP, kamu harus benar – benar menyimpannya karena suatu saat akan bermanfaat juga jika sewaktu – waktu ada pemeriksaan dengan cara mengaudit seluruh proses produksi kosmetik yang kamu miliki oleh BPOM.
3. Produk yang Diusulkan
Produk yang akan kamu usulkan jika ingin di notifikasi maka harus dibuat dengan cara menerapkan CPKB atau Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Selain itu kamu juga harus memenuhi standar tenis pekerjaan sepert kelengkapan dokumentasi bahan – bahan dasar pembuatan kosmetik, standar keamanan, penandaan produk hingga klaim produk kamu sendiri.
Persyaratan diatas merupakan persyaratan standar yang harus kamu ikuti dan patuhi, karena jika tidak salah satunya maka kamu akan sangat lambat dalam mendapatkan notifikasi dari BPOM karena harus memenuhi syarat – syarat diatas terlebih dahulu.
Persyaratan Dokumen Pengajuan BPOM
Kamu harus tahu mengenai pengajuan notifikasi produk dari kosmetik karena BPOM sendiri membaginya ke dalam 3 jenis pelayanan, yaitu untuk produk lokal, untuk produk impor, dan untuk produk dalam negeri kontrak. Untuk masing – masing jenis produk, tentu saja dokumen persyaratan yang harus kamu persiapkan tentu saja berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan secara rinci :
1. Produk Lokal
Persyaratannya yaitu sebagai berikut :
- persiapkan terlebih dahulu NPWP kamu, fotokopi kartu NPWP untuk berjaga – jaga jika sewaktu – waktu diperlukan pada saat pendaftaran.
- Kamu harus mempersiapkan Surat Izin Produk Kosmetika yang sesuai dengan produk sediaan yang sebelumnyatelah kamu daftarkan.
- Menyertakan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Selain itu ditambahkan juga dengan surat lainnya yaitu surat keterangan penggunaan fasilitas bersama yang disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
- Persiapkan dokumen surat produk lisensi. Surat ini merupakan surat perjanjian kerjasama antarapemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi yang sudah berizin.
2. Produk impor
Persyaratannya akan dijelaskan berikut ini :
- NPWP harus kamu perisapkan dan jangan lupa untuk di fotokopi beberapa rangkap saja.
- API atau Angka Pengenal Importir yang masih berlaku dengan menunjukkan tanggal berlakunya kepada petugas.
- Surat keterangan atau sertifikat yang menerangkan bahwa produk yang kamu jual sudah menerapkan standar pemuatan kosmetika yang baik berupa sertifikat CPKB. Surat keterangan tersebut harus diakui oleh negara asal dan harus dilegalisir oleh kedutaan besar maupun dari konsulat untuk tempat atau pabrik yang berlokasi di luar ASEAN seperti dari negara Asia Timur atau Timur Tengah.
- CFS atau kepanjangan dari Certificate of Free Sale yang dikeluarkan dari negara asal dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Sertifikat ini sebenarnya dikhususkan bagi negara – negara yang berada di luar ASEAN. Selain itu, sertifikat CFS harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar maupun oleh Konsulat.
3. Produk Dalam Negeri Kontrak
Adapun syarat – syaratnya yaitu :
- NPWP dan harus di fotokopi
- Surat keterangan izin industri yang menunjukkan beroperasi di bidang kosmetika bagi perusahaan yang bertugas memberi kontrak.
- Surat keterangan berupa surat izin produksi kosmetika bagi penerima kontrak.
- Sertitikat CPKB ataupun sertifikat CPOB yang dilampirkan juga dengan surat keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas usaha dilakukan secara bersama sesuai dengan produk yang sudah didaftarkan bagi penerima kontrak.
Itulah beberapa jenis produk dengan syarat cara mendapatkan IZIN BPOM kosmetik. Hal ini dilakukan agar produk kamu menjadi legal dan bisa diperjualbelikan dengan leluasa karena kelebihan adanya izin produksi maka kamu akan merasa aman dan nyaman.
BPOM sebagai pengawas obat dan makanan tentu memiliki standar tertentu agar produk kamu bisa di perdagangkan. Jika ternyata tidak lolos, maka kamu jangan berkecil hati karena biasanya lembaga BPOM akan langsung mengkonfirmasi apa saja bahan yang mengakibatkan produk kosmetikmu tidak lolos. Selain itu, mereka juga akan langsung merekomendasikan bahan pengganti lain yang lebih aman digunakan.