Sudah resign dari pekerjaan di perusahaan lama, atau sudah pensiun? Jika ya, sudahkah kamu mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Sayangnya belum banyak yang tahu bagaimana cara cairkan JHT.
Program JHT atau Jaminan Hari Tua sediri dikelola langsung BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah sebuah program perlindungan dari pemerintah untuk pekerja yang sudah pensiun atau berhenti bekerja, sebagai dana perlindungan.
Kamu juga harus tahu, untuk mengajukan cara cairkan JHT ini membutuhkan dokumen-dokumen tertentu. Berkas atau dokumen inilah yang menjadi syarat administradi dan harus kamu lampirkan ketika mengajukan klaim.
Jadi bagi kamu yang mau mencairkan JHT dengan alasan PHK, pensiun, resign, maka harus menyertakan berkas yang sama. Selain itu, jika lupa nomor BPJS ketenagakerjaan wajib untuk mengikuti cara cek nomor BPJS ketenagakerjaan!
Daftar Isi
Ketentuan Cairkan JHT
Sebelum kita lanjut ke cara carikan JHT, penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan klaim dana buat JHT. Kamu perlu tahu jika dana JHT ini dapat dilakukan ketika seseorang resign, pensiun atau di PHK.
Adapun ketentuan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
- Memasuki masa pensiun, sudah berusia 56 tahun.
- Telah masuk masa pensiun PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
- Termasuk pekerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
- Berhenti menjalankan bisnis untuk BPU (Bukan Penerima Upah).
- Mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.
- Meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
- Di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
- Meninggal dunia.
- Cacat total permanen/tetap.
- Mengajukan klaim untuk sebagian dengan JHT 30%.
- Pengajuan klaim untuk sebagian dengan JHT 10%.
Dokumen yang Harus Dibawa
Ada beberapa berkas atau dokumen yang wajib dibawa dan dilampirkan, antara lain :
- e-KTP.
- Kartu peserta untuk BPJamsostek.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan resign atau berhenti bekerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja maupun Surat Keterangan Pensiun.
Cara Cairkan JHT
Ada beberapa metode yang bisa kamu lakukan untuk mencairkan JHT, antara lain :
1. Cairkan JHT lewat Web Resmi
Website resmi BPJS Ketenagakerjaan, tak hanya menawarkan banyak pilihan informasi mengenai BPJS tenaga kerja. Tetapi juga bisa kamu manfaatkan untuk melakukan klaim JHT.
Berikut cara cairkan JHT melalui website resmi :
- Masuk ke laman web resmi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi beberapa data awal, antara lain Nama Lengkap, Nomor Kepesertaan dan NIK.
- Sistem selanjutnya akan secara otomatis melakukan verifikasi kelayakan klaim.
- Jika sudah verifikasi, maka para peserta diarahkan buat melengkapi semua data berdasarkan perintah di portal.
- Upload dokumen persyaratan.
- Para peserta yang telah menyelesaikan langkah-langkahnya akan menerima pemberitahuan berisi informasi kantor cabang dan jadwal.
- Selanjutnya kamu akan langsung dihubungi lewat panggilan video untuk wawancara berdasarkan jadwal yang terdapat dalam notifikasi.
- Selesai, dan nantinya pencairan akan dilakukan lewat rekening.
2. Cairkan JHT lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukannya lewat kantor cabang BPJS TK. Berikut langkah-langkahnya :
- Bawa berkas asli, kemudian isi data form untuk mengajukan klaim JHT.
- Silakan ambil nomor buat antrean.
- Jika sudah mengisi semua form pengajuan pencairan JHT, kamu bisa ambil nomor untuk anteran di mesin pencetak kantor cabang BPJS.
- Silakan tunggu nomor antrian untuk wawancara di ruang tunggu.
- Biasanya proses wawancara lewat tanya jawab serta verifikasi data bersama BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya pengajuan klaim untuk JHT telah selesai. Lalu kamu akan diminta memberikan penilaian untuk survey kepuasan lewat e-survei.
- Silakan tunggu saldo JHT kamu di rekening.
3. Cairkan JHT lewat Aplikasi JMO
Cara cairkan JHT lainnya di samping lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan dan lewat website, kamu juga bisa melakukannya lewat JMO apk atau Jamsostek mobile.
Di bawah ini ada beberapa tahapan cairkan dana JHT lewat aplikasi JMO berikut ini :
- Download aplikasi JMO lewat App Store atau Play Store. Selanjutya buat akun terlebih dahulu jika kamu belum registrasi sebelumnya.
- Ketuk Jaminan Hari Tua di beranda JMO.
- Tekan Klaim JHT di bagian Jaminan hari Tua.
- Dari sini, pastikan kamu telah mempunyai 3 centang hijau di laman pengajuan. Tekan Selanjutnya.
- Pilih alasan untuk pengajuan klaim di menu bertuliskan Sebab Klaim, dan tekan Selanjutnya.
- Cek data diri kamu kembali. Setelah semuanya benar, tekan sudah.
- Ketuk Ambil foto jika mau swafoto berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Verifikasi Biometrik Peserta.
- Silakan isi NPWP, nomor rekening bank aktif dan nama bank. Lalu tekan Selanjutnya.
- Selanjutnya akan terlihat nominal saldo JHT untuk dibayarkan.
- Cek lagi seluruh data pribadi dan jumlah saldo dari JHT. Setelah itu,tekan Konfirmasi.
- Selesai, pengajuan untuk pencairan JHT akan langsung diproses. Jika kamu mau tahu progresnya, bisa buka opsi Tracking Klaim.
4. Cairkan JHT Lewat Bank Kerjasama
Kamu juga dapat melakukan pencairan dana JHT lewat bank yang bermitra dengan lembaga BPJS TK. Ini cara cairkan JHT melalui bank kerjasama atau bank mitra ;
- Peserta bisa langsung datang sesuai dengan waktu operasional kantor atau operasional bank di jam 08.00 sampai jam 15.30 pada hari kerja.
- Persiapkan dokumen berupa fotokopi syarat klaim dan menunjukkan dokumen aslinya.
- Pihak petugas selanjutnya akan memverifikasi dokumen dan juga mewawancarai.
- Selesai, selanjutnya proses klaim akan dilakukan lewat nomor rekening bank yang sudah dilampirkan.
5. Cairkan JHT Lewat Klaim Prioritas
Kamu juga bisa mencairkan JHT lewat klaim prioritas dengan cara konvensional. hanya saja perbedaanya yaitu klaim prioritas untuk peserta yang tengah hamil, peserta sedang sakit atau kurang sehat dan lanjut usia. Ini dia langkah yang bisa kamu lakukan untuk cairkan JHT lewat klaim prioritas :
- Silakan pergi ke kantor cabang yang terdekat pada waktu operasional, dari hari Senin sampai Jumpat dari jam 08.00 sampai jam 15.00 WIB.
- Bawa semua file atau dokumen untuk verifikasi.
- Selanjutnya beritahukan petugas mengenai kondisi kamu.
- Pihak petugas selanjutnya memberikan antrian untuk prioritas.
- Silakan tunggu beberapa lama sampai nomor antrian kamu dipanggil.
- Selanjutnya ikuti arahan dari petugas buat verifikasi dokumen dan juga melakukan wawancara.
- Selesai, proses pencairan segera diproses dan saldo akan langsung dikirimkan ke nomor rekening kamu.
FAQ
Apakah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil?
Pihak kementrian ketenagakerjaan menjelaskan jika sebagian saldo manfaat dari JHT dapat diklaim sebelum mencapai 56 tahun. Manfaat JHT ini bisa diambil sebagian di usia kurang dari 56 tahun jika kepesertaan JHT sudah mencapai 10 tahun. Asalkan diambil paling maksimal 10% dari jumlah saldo untuk persiapan dana pensiun.
Berapa Lama Saldo JHT Dapat Dicairkan Sesudah Resign?
Pencairan untuk saldo JHT hingga 100% biasanya hanya untuk para peserta yang tidak lagi bekerja. Saldo dapat dicairkan secara langsung sesudah 1 bulan lamanya sejak kamu keluar dari pekerjaan atau sudah tidak bekerja lagi.
Kapan JHT Dapat Dicairkan?
Pencairan untuk klaim JHT dapat dilakukan jika kamu sudah tak lagi bekerja di instansi atau perusahaan manapun. Semua kepesertaan yang telah dimiliki dinonaktifkan. Selain itu, telah melewati masa atau jangka waktu tunggu selama 1 bulan dari kartu peserta JHT dinyatakan nonaktif.
Kesimpulan
Jika kamu sudah resign atau tidak bekerja di sebuah perusahaan manapun, maka wajib sekali untuk memproses pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk melakukannya, ikuti salah satu cara cairkan JHT di atas!