Mau tahu, gimana cara ambil NPWP online? Jika ya, kamu bisa ikuti panduannya di sini. Namun sebelumnya, jika NPWP kamu nonaktif bisa baca ulasan Cara Aktifkan NPWP yang Non Efektif lebih dulu. Mengingat pentingnya NPWP sebagai identitas wajib pajak, maka kamu harus mengaktifkan dan mengambil NPWP.
Daftar Isi
Cara Ambil NPWP Online
Mengambil NPWP online termasuk metode paling praktis yang bisa kamu lakukan agar tidak perlu antri. Bagi yang tidak bisa mengakses kantor pajak utuk pengambilan NPWP ini, kamu bisa coba cara ini. Silakan simak ulasannya berikut :
1. Ambil NPWP Online dengan Aplikasi e-Registration
- Unduh terlebih dahulu aplikasinya dan pasang aplikasi e-Registration keluaran resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di HP.
- Setelah itu, bukalah aplikasi tersebut dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
- Setelah akun dibuat, sekarang cobalah masuk dengan menggunakan informasi login yang kamu buat sebelumnya.
- Pilih opsi “Permohonan NPWP Baru” yang berada di menu aplikasi.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat lengkap, dan informasi pekerjaan.
- Unggahlah dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP, KK, dan surat keterangan kerja bila diperlukan.
- Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, langkah berikutnya yaitu mengirimkan permohonan melalui aplikasi.
- Tim Direktorat Jenderal Pajak akan segera memeriksa dan memproses permohonan kamu begitu data masuk. Jika disetujui, maka kamu akan segera mendapatkan NPWP melalui email atau melalui aplikasi e-Registration.
- Setelah itu, kamu bisa mengambil NPWP dari email atau aplikasi tersebut sesuai dengan keperluan.
2. Ambil NPWP Online dengan Layanan Online DJP
- Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di situs web : pajak.go.id .
- Cari menu atau bagian yang berhubungan dengan pendaftaran NPWP.
- Pilihlah opsi “Pendaftaran NPWP Baru” atau menu serupa yang tersedia pada situs tersebut.
- Isilah formulir pendaftaran dengan memasukkan informasi pribadi kamu, seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan informasi pekerjaan bila diperlukan.
- Unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti KTP, KK, dan surat keterangan kerja sesuai keperluannya.
- Setelah semua data diisi dengan benar, lanjut dengan mengunggah dokumen-dokumen tersebut kemudian kirimkan permohonan kamu secara online.
- Tim Direktorat Jenderal Pajak akan segera melakukan proses verifikasi terkait permohonan kamu dan akan segera mengirimkan NPWP ke alamat yang terdaftar atau melalui email.
- Dengan begitu, kamu dapat segera mengambil NPWP dari kurir yang mengirimkan atau dari email berdasarkan alamt email yang kamu masukkan saat mengajukan permohonan.
3. Ambil NPWP Online dengan Agen Pajak Bersertifikat
- Cari terlebih dahulu agen pajak bersertifikat yang sudah terdaftar dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Hubungi agen pajak yang dimaksud dan jelaskan bahwa kamu ingin mengajukan NPWP secara online.
- Agen pajak akan memandu kamu untuk proses pengajuan secara online,
- Berikanlah informasi yang dibutuhkan sesuai yang diminta, jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar.
- Agen pajak selanjutnya akan mengurus pengajuan NPWP kamu secara online dan memberi tahu kamu ketika permohonan disetujui.
- Setelah permohonan disetujui, selanjutnya kamu akan mendapatkan NPWP dari agen pajak bisa melalui alamat email atau bisa juga melalui layanan pengiriman.
4. Ambil NPWP Online lewat Aplikasi DJP Online
- Unduh dan pasang terlebih dahulu aplikasi DJP Online dari Direktorat Jenderal Pajak di HP kamu.
- Buka aplikasi yang sudah di unduh dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.
- Setelah akun berhasil dibuat, masuk dengan menggunakan informasi login yang kamu buat sebelumnya.
- Berikutnya, pilih opsi “Pendaftaran NPWP Baru” yang terdapat pada menu aplikasi.
- Isi dengan benar formulir pendaftaran seperti data pribadi yang diminta mulai dari NIK, nama lengkap, alamat, dan informasi pekerjaan.
- Unggah pula dokumen-dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP, KK, dan surat keterangan kerja sesuai keperluan kamu.
- Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, kirimkanlah permohonan tersebut melalui aplikasi DJP Online.
- Tim Direktorat Jenderal Pajak akan langsung memproses permohonan kamu begitu permohonan masuk.
- Terakhir, NPWP sudah bisa kamu ambil melalui alamat email atau dari aplikasi DJP Online.
Sudah paham dengan cara ambil NPWP online di atas? Jika sudah, kamu tinggal mempraktekkannya saja untuk mengambil NPWP tanpa ribet. Semoga bermanfaat!