Cara Mengisi Fax NPWP

Cara Mengisi Fax NPWP
Cara Mengisi Fax NPWP

Cara mengisi fax NPWP masih merupakan hal asing bagi mereka yang belum mendaftar sebagai wajib pajak. Ketika mendaftar NPWP, salah satu kolom yang perlu diisi adalah kolom nomor fax.

Fax atau faximile adalah suatu alat komunikasi yang dapat mengirim pesan dalam bentuk dokumen. Mesin fax dilengkapi dengan scanner untuk memindai dokumen, lalu mengubahnya menjadi kode digital. Setelah itu, dokumen akan diikirimkan ke mesin fax tujuan dan dicetak sebagai bentuk yang sama seperti dokumen asli.

Read More

Saat ini, mesin fax sudah jarang sebagai alat komunikasi, terutama oleh perorangan. Meskipun mesin fax masih banyak dipakai untuk mengirim dokumen untuk urusan kantor.

Nah, lalu apa itu fax NPWP? Bagaimana cara mengisinya? Mari simak penjelasan berikut ini.

Fax NPWP

Kolom Fax yang terdapat di antara informasi yang perlu dimasukkan saat pendaftara NPWP merujuk pada nomor mesin fax. Dengan kata lain, kolom ini seharusnya diisi dengan nomor mesin fax yang kamu gunakan.

Nomor fax berupa serangkaian angka yang digunakan sebagai pengenal mesin fax. Nomor ini juga berfungsi sebagai identitas pengirim dan penerima pesan, seperti layaknya nomor telepon/Hp.

Penulisan nomor fax diawali dengan kode wilayah diikuti digit nomor mesin fax. Contohnya: (021) 4203675. Tiga nomor di awal merupakan kode wilayah Jakarta, sementara nomor yang mengikuti merupakan nomor fax.

Mencantumkan nomor fax saat melakukan pendaftaran ditujukan agar nantinya bisa digunakan sebagai sarana untuk mengirim salinan pajak. Pengiriman melalui fax dapat menjadi opsi alternatif jika alamat e-mail yang dimasukkan tidak aktif.

Namun, sebenarnya pengisian kolom fax saat mendaftar NPWP sifatnya bukan wajib, melainkan opsional. Sehingga kamu tidak perlu mengisinya jika memang tidak memiliki mesin fax.

Cara Mengisi Fax NPWP

Cara Mengisi Fax NPWP
Mengisi Fax NPWP

Memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Hal ini berlaku bagi perorangan maupun badan usaha.

NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP pribadi wajib dimiliki oleh orang yang telah memenuhi persyaratan atau wajib pajak.

Seseorang dinyatakan sebagai wajib pajak apabila telah memiliki penghasilan per tahun melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenai sanki sesuai undang-undang.

Untuk membuat NPWP, wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP. Pengisian formulir NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline.

Proses pembuatan dan pengisian NPWP lebih umum dilakukan menggunakan mesin fax. Hal ini karena penggunaan mesin fax memiliki keuntungan yaitu mampu menghasilkan dokumen salinan yang sama persis dengan dokumen aslinya.

Saat mengisi fax NPWP, wajib pajak hendaknya mengisi setiap kolom dalam formulir pendaftaran dengan data yang benar.

Berikut tahapan pengisian fax NPWP:

1. Mengisi Data Diri Wajib Pajak

  • Pertama-tama, isilah kolom Nama dengan nama yang sesuai dengan kartu identitas, KTP atau paspor. Wajib pajak bisa juga mencantumkan gelar yang dimiliki di kolom nama.
  • Selanjutnya, pada kolom Tempat, Tanggal Lahir, masukkan data yang sesuai dengan kartu identitas
  • Silang pada kotak yang sesuai pada kolom Kebangsaan. Lalu sertakan NIK pada KTP atau nomor paspor jika menggunakan paspor sebagai kartu identitas
  • Silang pada kotak yang sesuai pada kolom Status Pernikahan
  • Setelah itu, masukkan nomor ponsel yang aktif digunakan dan dapat dihubungi pada kolom Nomor HP
  • Tuliskan alamat e-mail yang valid dan aktif pada kolom Email

2. Mengisikan Sumber Penghasilan

  • Dalam formulir pendaftaran NPWP, wajib pajak akan diminta mencantumkan sumber penghasilan. Pada kolom Pekerjaan, centang pekerjaan yang paling tepat dari beberapa opsi yang disediakan
  • Jika wajib pajak berprofesi sebagai pengusaha, maka dapat menuliskan kegiatan bisnis yang dilakukan pada kolom Merk Dagang atau Usaha
  • Selanjutnya, pada kolom Kegiatan Usaha, isilah dengan menuliskan deskripsi dari kegiatan bisnis yang dimiliki. Pengisian kolom ini khusus bagi pemilik usaha. Sehingga bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai karyawan kolom ini boleh dikosongkan.
  • Pada kolom Jumlah Karyawan, tuliskan jumlah karyawan yang dimiliki dalam bisnis yang dikelola (kolom ini juga khusus untuk pemilik usaha)
  • Kemudian, silang pada kolom dengan opsi yang paling tepat pada bagian Metode Pembukuan dan Pencatatan
  • Pada kolom Pekerjaan Bebas, wajib pajak perlu menuliskan pekerjaan yang dimiliki
  • Pada kolom terakhir, dapat dituliskan uraian lebih lanjut mengenai sumber pendapatan. Kolom ini juga khusus untuk pemilik usaha/pebisnis. Sehingga wajib pajak dengan profesi karyawan boleh mengosongkannya.

3. Mengisi Alamat

  • Pada kolom Alamat Tempat Tinggal, wajib pajak harus menuliskan alamat tempat tinggalnya secara lengkap. Masukkan alamat sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
  • Kemudian, pada kolom Lokasi Kegiatan Usaha, tuliskan alamat dari lokasi usaha yang dimiliki

4. Mengisikan Informasi lainnya

  • Langkah selanjutnya ialah mengisi kolom Informasi Lainnya. Pertama-tama, isi kolom Jumlah Tanggungan dengan menuliskan jumlah orang yang ditanggung oleh wajib pajak (maksimal 3 orang).
  • Pada kolom Kisaran Pendapatan per Bulan, silang kolom dengan data yang paling sesuai.

Cara Mengisi Formulir NPWP Online

Seiring perkembangan teknologi, kini wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online. Sebagaimana pengisian fax NPWP, dalam proses pendaftaran NPWP online juga memerlukan pengisian formulir.

Berikut cara mengisi formulir NPWP online:

  • Wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dengan mengunjungi www.pajak.go.id
  • Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran. Pengisian formulir juga diartikan sebagai permohonan pendaftaran yang dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Permohonan ini ditandatangani secara elektronik.
  • Wajib pajak perlu mengirim sejumlah dokumen yang disyaratkan ke KPP pada wilayah tempat tinggal. Pengiriman dapat dilakukan dengan mengunggah salinan dokumen melalui apikasi e-Registration atau dikirimkan langsung disertai surat pengiriman yang ditandatangani.
  • Dokumen harus diterima KPP dalam waktu 14 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut dokumen belum diterima KPP, maka permohonan pendaftaran dianggap batal.
  • Jika dokumen diterima secara lengkap dan tepat waktu, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik
  • Dengan adanya permohonan pendaftaran NPWP yang disertai bukti penerimaan, KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar. Penerbitan ini dilakukan paling lama 1 hari setelah bukti penerimaan surat dibuat.
  • Kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar akan dikirimkan melalui pos kepada wajib pajak

Demikianlah cara mengisi tax NPWP. Pendaftaran NPWP sebenarnya tidak sulit selama data yang diperlukan telah siap. Wajib pajak hanya perlu mengisikan data yang benar ke dalam formulir pendaftaran.

Seluruh proses pendaftaran NPWP tidak memungut biaya sama sekali alias gratis. Hal ini termasuk saat meminta formulir pendaftaran dan pengiriman kartu NPWP ke alamat wajib pajak.

Layanan gratis ini dapat diperoleh bagi wajib pajak yang melakukan proses pendaftaran secara online maupun secara offline dengan mendatangi KPP. Namun, wajib pajak akan dikenai biaya jika menggunakan jasa perantara seperti konsultan atau notaris.

Related posts