Cara Buat NPWP Online (Pribadi & Perusahaan) Yang Benar 💚

Cara Buat NPWP Online
Cara Buat NPWP Online

WIGATOS | Kamu sudah dewasa, maka kamu juga harus tahu cara buat NPWP online. Ini penting! Terutama untuk warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Apalagi, urusan perpajakan satu ini beda ya dengan bayar pajak kendaraan atau lainnya.

Berapa Harga Bikin NPWP Online?

Oleh sebab itu, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa juga kamu gunakan sebagai identitas diri. Biasanya di beberapa tempat umum seperti rumah sakit, perbankan, kantor polisi, dan lainnya petugas akan menanyakan hal ini ke pihak yang bersangkutan. Apalagi demi menyelesaikan urusan administrasi orang tersebut.

Cara Buat NPWP Online

Cara Buat NPWP Online
Cara Buat NPWP Online

Maka dari itu, wajar jika banyak orang yang berusaha mencari tahu cara buat NPWP online. Selain lebih praktis dan tidak perlu menghabiskan waktu yang terlampau lama untuk mengantre, kamu juga bisa praktekan caranya dimana saja dan kapan saja.

Cara Buat NPWP Online Lewat HP

Contohnya, seperti cara buat NPWP online melalui HP satu ini. Begitu perangkat kamu sudah terhubung atau konek ke internet. Lalu langkah berikutnya kamu tinggal mengikuti uraian berikut:

  1. Buka browser, lalu kunjungi laman resmi ereg.pajak.go.id
  2. Silahkan buat akun terlebih dahulu di laman pendaftaran
  3. Pilih opsi daftar di keterangan belum punya akun
  4. Input dan ketik alamat email serta kode chaptca sesuai arahan di layar
  5. Klik tombol Daftar
  6. Masuk ke aplikasi Gmail untuk melakukan verifikasi status keaktifan akun djp
  7. Tap email [email protected] > klik link yang tertera di dalam isi pesan tersebut
  8. Setelah aktivasi, lanjut ke pengisian kolom formulir di akun djp kamu
  9. Lengkapi semua data dengan benar, dan pilih jenis WP (orang pribadi)
  10. Tambahkan kode token atau OTP yang kamu dapatkan via SMS > pilih simpan untuk menyimpan perubahan
  11. Akun ereg.pajak sudah berhasil dibuat

Pastikan kamu belum pernah melakukan pendaftaran pembuatan akun NPWP sebelumnya. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu pilih cek NPWP di halaman utama situs. Kemudian, ikuti prosedurnya sampai selesai.

Cara Buat NPWP Online Belum Bekerja

Lantas, kalau ingin memiliki NPWP tapi belum bekerja apakah bisa? Bisa dong. Caranya juga tidak terlalu beda jauh dengan pembuatan akun untuk mereka yang sudah berpenghasilan tetap. So, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

  1. Buka web djp online, klik Daftar disini untuk kamu yang belum memiliki akun
  2. Isi kolom pendaftaran sesuai dengan informasi data diri pribadimu yang valid
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak di kolom NPWP
  4. Masukkan Nomor EFIN di kolom EFIN
  5. Masukkan captca/kode keamanan yang muncul
  6. Klik tombol Submit
  7. Sukses melakukan pendaftaran, Cek kotak masuk email kamu untuk aktivasi account
  8. Klik tautan/link verifikasi yang terdapat di dalam email tersebut
  9. Otomatis kamu akan beralih ke halaman e-registration
  10. Klik jenis WP dengan pilih orang pribadi
  11. Setelah itu, ikuti petunjuk di layar dengan mengisi kolom sesuai informasi yang diminta oleh sistem
  12. Buat kata sandi (minimal 6 digit) > ketik ulang password untuk konfirmasi
  13. Jangan lupa kamu ketik ulang kode captcha dengan benar
  14. Cek kembali inbox email kamu dengan subjek e-registratration > pilih link aktivasi pada tulisan klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP
  15. Selesai, kini kamu telah memiliki akun NPWP secara online

Beres dengan pembuatan akun, berikutnya kamu harus menyelesaikan form pendaftaran sampai dengan akhir. Maka dari itu, masih ada beberapa langkah lagi yang harus kamu lakukan. Lihat disini:

  1. Login dengan email serta kata sandi yang sebelumnya sudah kamu daftarkan
  2. Ketik ulang kode captcha di layar untuk beralih ke halaman berikutnya
  3. Lalu isi beberapa form yang terpampang di layar
  4. Pada halaman form kategori, silahkan kamu centang opsi orang pribadi, pusat, serta WNI
  5. Setelah itu, isi NIK dan nomor KK (aktif) sesuai dengan dokumen pribadi kamu
  6. Ketik captcha, kemudian pilih cek
  7. Nanti, kamu pilih tombol next
  8. Lanjutkan dengan mengisi form identitas wajib pajak berdasarkan kondisi kamu yang sebenarnya
  9. Tambahkan nomor HP serta status pernikahan saat ini
  10. Pilih opsi next untuk menuju form sumber penghasilan
  11. Klik acak apa saja karena disini status kamu masih belum bekerja. Contoh, pilih pekerja swasta
  12. Lalu, ketuk tombol next > lengkapi alamat tempat tinggal kamu di form domisili
  13. Selanjutnya pilih next dan beralih ke form lamat usaha > lewati tahap ini jika kamu tidak memilikinya
  14. Di form tambahan, centang opsi pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan
  15. Ketuk tombol next, dan lanjut ke form persyaratan > pilih selanjutnya
  16. Centang pernyataan pada kolom yang sesuai dengan kebutuhanmu > klik berikutnya
  17. Kolom dikenai pajak penghasilan sesuai UU pajak penghasilan, silahkan kamu centang > simpan
  18. Berikutnya kembali ke dashboard djp, lalu lihat status pendaftaran NPWP kamu
  19. Ketik ulang kode OTP serta kode capctha yang sudah kamu dapatkan
  20. Pilih tombol submit, dan otomatis token akan terkirim ke alamat email
  21. Periksa kotak masuk e mail dengan subjek e-registration > salin kode token > kirimkan permohonan
  22. Centang pernyataan > ketik ulang token di kolom yang tersedia > pilih kirim
  23. Selamat, kamu kini sudah berhasil menyelesaikan permohonan pembuatan NPWP!

Untuk poin nomor 15, pendaftaran NPWP dengan jenis orang pribadi tidak memerlukan lampiran persyaratan lain. Hal tersebut dikarenakan, NIK yang sudah kamu masukkan ke dalam informasi data diri pribadi secara otomatis nih sudah langung tervalidasi. Jadi bisa langsung pilih next untuk ke tahap berikutnya.

Cara Buat NPWP Online Perusahaan

Beda lagi ya kalau misalkan kamu sudah memiliki usaha dagang, maka cara buat NPWP online perusahaan lah yang  paling tepat untuk kamu praktekan.Selain dapat memenuhi kewajiban ke negara terkait urusan perpajakan, tips ini juga sangat membantumu untuk mendapatkan hak perusahaan yang tepat. Ini dia caranya:

  1. Buat akun perusahaan di situs e-registration djp 
  2. Ketikkan alamat email kamu, lalu isi kode captcha sesuai dengan token di layar
  3. Klik tombol Daftar
  4. Lanjut ke langkah berikutnya, kamu akan melihat notifikasi pop-up windows bertuliskan sukses
  5. Tutup notifikasinya, dan lakukan aktivasi akun e-registration
  6. Periksa inbox pesan elektronik (email) yang sebelumnya kamu gunakan untuk daftar akun
  7. Tap link yang sudah dikirimkan oleh pihak djp
  8. Lengkapi formulir pendaftarannya sesuai informasi yang diminta oleh sistem
  9. Setelah itu, klik tombol daftar untuk beralih ke langkah selanjutnya
  10. Terakhir, kamu tinggal tunggu notifikasi konfirmasi terkait pendaftaran akun yang sudah berhasil dilakukan

Tapi ingat ya, sebelum kamu mendaftarkan diri sebagai pemilik badan usaha. Maka ada beberapa persyaratan yang wajib kamu penuhi.

Syarat NPWP Online untuk Badan Usaha Kantor

Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemilik badan usaha sebelum mendaftar di situs resmi ereg.pajak.go.id/daftar.

  • Fotokopi surat keterangan dari kantor pusat untuk bentuk usaha yang bersifat tetap atau kantor perwakilan dari perusahaan asing
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri keseluruhan anggota pengurus badan. Misalnya, untuk WNI maka kamu hrus sertakan fotokopi NPWP pribadi. Sedangkan bagi WNA yakni, fotokopi NPWP serta paspor
  • Fotokopi surat akta pendirian badan usaha serta perubahannya untuk wajib pajak badan usaha dalam negeri
  • Surat pernyataan berisi kegiatan usaha yang sudah dibubuhi dengan materai serta salah satu pihak berwenang yang berperan di badan usaha dagang ataupun perusahaan tersebut.

Cukup mudah ya ternyata cara buat NPWP online untuk pribadi. Oleh sebab itu, di pembahasan berikutnya kita ajak kamu untuk mengenal cara buat Paypal. Siapa tahu, suatu hari nanti gaji kamu pakainya dollar!

Related posts