Cara Mengurus Izin Ekspor

Cara Mengurus Izin Ekspor

Bagaimana sih cara mengurus izin ekspor? Ekspor adalah sebuah aktivitas yang memungkinkan untuk terjadinya transaksi lintas batas, baik perusahaan atau perorangan mengeluarkan barang ke kawasan pabean yang ada di negara lain dari Indonesia. Biasanya kesepakatan ekspor tersebut bermula dari adanya penawaran salah satu pihak, untuk kemudian disetujui pihak lainnya yang disebut dengan istilah sales contract process.

Perdagangan internasional pada dasarnya mempunyai sistem regulasi yang bisa dikatakan lebih rumit daripada perdagangan yang terjadi di dalam negara. Karena ada beberapa ketentuan dan persyaratan dalam mengurus izin ekspor. Hal ini tentu saja harus diketahui oleh pihak eksportir itu sendiri.

Cara Mengurus Izin Ekspor

Cara Mengurus Izin Ekspor
Mengurus Izin Ekspor

Tutorial Mengurus Izin Ekspor

Dalam kesempatan ini, Kami akan membagikan cara mengurus izin ekspor berikut persyaratan yang wajib Kamu penuhi agar dapat melakukan aktivitas ekspor. Dengan mengetahui panduannya, diharapkan bisa memberikan referensi dan gambarna umum mengenai langkah-langkah yang wajib dilakukan hingga berjalannya aktivitas ekspor.

1. Mengurus Izin Usaha

Sebelum Kamu menjalankan cara mengurus izin ekspor, tentu saja izin usahamu harus sudah disetujui atau sudah legal. Para pelaku UKM dan atau usaha lainnya, wajib mengurus izin usaha terlebih dahulu dengan cara berikut ini :

  • Mengurus Surat Izin Usaha, Izin Usaha sekarang ini dapat diurus dengan mudah secara online lewat portal site https://oss.go.id/portal/. Selain itu juga bisa berbentuk SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Adapun untuk SIUP sendiri dapat langsung ditanyakan ke Dinas Perijinan yang terdekat, tempat pelaku usaha tersebut berada.
  • Kamu juga harus mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), ini juga bisa dilakukan dengan cara online lewat portal site https://oss.go.id/portal/.
  • Pengurusan NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) harus dilakukan, di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dari tempat usaha berada.
  • Mngurus perizinan usaha lainnya dengan kategori Barang atua produk yang dibatasi aktivitas ekspornya. Dimana pengurusan izin usaha yang lainnya juga dapat dilakukan melalui portal online di https://inatrade.kemendag.go.id/.

Perizinan usaha adalah persyaratan paling penting jika Kamu ingin menjadi eksportir. Selain itu, ingat ketika melakukan registrasi atau pendaftaran NIB online, Kamu harus mencentang akses untuk Kepabeanan.

Oleh karenanya, akses kepabeanan ini nantinya dijadikan identitas eksportir saat memasukkan barang baik ke bandar udara atau pelabuhan laut. Ini juga berlaku ketika proses clearance barang pada Bea Cukai. Melalui izin dasar usaha ini, pelaku usaha maupun UMKM pada dasarnya dapat melakukan aktivitas ekspor, khususnya untuk Barang Bebas Ekspor.

2. Memahami Jenis Barang yang Ingin Diekspor

Dalam cara mengurus izin ekspor, penting juga untuk memahami jenis barang tertentu yang akan Kamu ekspor. Kategori barang ekspor bisa dibagi ke dalam 3 kelompok. Ini biasanya menyesuaikan Peraturan Menteri Perdagangan yang tertuang dalam No.13/M-DAG/PER/3/2012 mengenai “Ketentuan Umum Bidang Ekspor”. Berikut ulasannya :

  • Pada barang bebas ekspor, dapat dianalogikan ke dalam barang tertentu yang bersifat umum dengan stok yang banyak. Dengan begitu jika barang tersebut diekspor, maka tidak mengancam stok ketersediaan barang di dalam negeri. Selain itu, tidak akan berpengaruh pada ketahanan pangan di dalam negeri, misalnya pakaian jadi, serta berbagai jenis kerajinan, hasil perkebunan, dan lainnya.
  • Barang yang dilarang Ekspor, ialah barang yang tidak diperbolehkan untuk diekspor. Adapun pertimbangan barang yang dilarang diekspor ialah tidak sesuai standar mutu, termasuk barang yang bernilai sejarah maupun budaya, dan lainnya.
  • Peraturan terkait barang yang ekspornya dibatasi, untuk dapat mengekspor barang pada kategori barang yang dibatasi ekspornya ini dibutuhkan izin khusus. Diantaranya seperti adanya laporan Surveyor, laporan untuk persetujuan ekspor, eksportir terdaftar, biasanya hal tersebut tergantung dari jenis barang tertentu yang ingin diekspor.

Apabila pelaku usaha maupun UMKM ingin mengecek apakah barang yang diekspor termasuk ke dalam layak ekspor atau justru dilarang untuk diekspor, Kamu bisa mengeceknya di portal INSW. Silahkan cek di web https://intr.insw.go.id/.

3. Melengkapi Dokumen Ekspor

Untuk tiap proses shipment atau pengiriman barang, maka Kamu harus mempersiapkan dokumen ekspor yang dibutuhkan. Ada beberapa dokumen ekspor yang perlu dilengkapi di bawah ini :

  • PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang, Kamu bisa mendapatkan aplikasinya via kantor Bea Cukai terdekat dari lokasi pelaku UMKM/usaha.
  • Packing list atau invoice disiapkan para pelaku usaha maupun UMKM.
  • BL (Bill of Lading), apabila pengiriman melalui jalur laut, maka pihak perusahaan pelayaran harus mempersiapkan dokumen ini. Umumnya pihak perusahaan Cargo sendiri yang mengurus BL.
  • Izin ekspor lainnya, khususnya pada katagori barang tertentu yang aktivitas ekspornya dibatasi. Seperti SPE (Surat Persetujuan Ekspor) untuk kegiatan ekspor komoditi kopi. Sementara pada kategori barang yang bebas ekspor sendiri tidak dibutuhkan dokumen khusus, semisal kelompok barang tertentu yang dibatasi aktivitas ekspornya.
  • AWB (Airway Bill), untuk pengiriman jalur udara, maka Perusahaan Cargo juga dapat mempersiapkan dokumen AWB.

4. Kemudahan Ekspor dari Pemerintah

Pihak pemerintah Indonesia sendiri telah menyediakan berbagai fasilitas kemudahan aktivitas ekspor yang bisa dinikmati eksportir. Kamu harus menggunakan fasilitas tersebut untuk memperoleh informasi terkait syarat ekspor ke tempat negara tujuan, tentang potensi ekspor, hingga keamanan bertransaksi. Selain itu juga Kamu akan mendapatkan informasi terkait pembebasan atau penurunan tarif bea masuk di tempat/negara tujuan serta informasi penting lainnya.

Ada beberapa fasilitas yang memudahkan ekspor yang telah diberikan pemerintah, berikut ini :

  • SKA (Surat Keterangan Asal) dikenal juga sebagai Certificate of Origin atau COO. Adapun fungsi SKA ini ialah untuk memperoleh pembebasan atau penurunan tarif bea masuk saat barang di tempat/negara tujuan. Dengan melengkapi dokumen SKA untuk tiap kali ekspor, si buyer atau pembeli akan memperoleh pembebasan atau penurunan tarif bea masuk di negaranya. Selain itu, fungsi lainnya sebagai bentuk pernyataan keabsahan jika barang yang telah diekspor ialah diproduksi dari Indonesia. Berikut linknya!
  • Sistem INATRADE, adalah aplikasi online pengurusan izin ekspor barang tertentu. Kamu bisa mengaksesnya dengan browsing sistem ini di Google.
  • Sistem INSW, adalah aplikasi dan sistem untuk mengetahui kriteria produk ekspor, lartas, tracking dokumen ekspor, dan informasi lainnya mengenai persyaratan ekspor.
  • Pembiayaan Ekspor. Pihak pemerintah telah menetapkan Indonesia Eximbank menjadi lembaga resmi yang memfasilitasi tentang pembiayaan ekspor. Pasalnya Indonesia Eximbank ini membantu eksportir untuk mendorong aktivitas ekspor para pelaku UMKM atau usaha.
  • FTA Center, atau Free Trade Agreement (FTA) Center merupakan pihak yang melakukan aktivitas sosialisasi/edukasi, advokasi dan konsultasi dengan memanfaatkan hasil dari perundingan perdagangan secara internasional ke pelaku usaha. Biasanya pelayanan ini tak memerlukan biaya sepeserpun.
  • Atase Perdagangan dan ITPC (Indonesian Trade Promotion Center) ialah perwakilan dagang dari Indonesia yang bertugas untuk memfasilitasi buyer dna eksportir di negara tujuan kegiatan ekspor. Para pelaku UMKM dan usaha dapat mengkonsultasikan tentang potensi barang ekspor hingga ke berbagai negara, memfasilitasi buyer dan ekportir di luar negeri saat ada kendala terkait ekspor.

Nah, itulah beberapa cara mengurus izin ekspor dan persyaratan menjadi eksportir yang harus Kamu pelajari. Sebenarnya bukan hal yang sulit menjadi eksportir apabila pelaku UMKM dan usaha dengan produk yang siap ekspor.

 

Related posts