Cara Kerja Bank Syariah

Cara kerja bank Syariah berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Sistem operasional pada bank syariah biasanya berdasarkan pada syariat Islam dan menggunakan produka tau perangkat sesuai syariat Islam. Sementara bank konvensional sendiri tidak berdasarkan pada syariat Islam, melainkan berlandaskan pada hukum positif.

Definisi Bank Syariah

Sebelum membahas cara kerja bank Syariah, kita harus memahami terlebih dahulu defisini dan pengertian bank syariah itu sendiri terlebih dahulu. Bank syariah ialah sebuah lembaga yang semua aktivitasnya berdasarkan pada syariat dan hukum Islam.

Hukum tersebut tentu saja tak bisa dijalankan sembarangan. Bahkan harus tetap dalam koridor fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hukum tersebut kembali dipecah ke dalam beberapa prinsip tertentu yang harus dipegang. Adapun prinsip utama pada bank syariah adalah pembagian keuntungan dan pelarangan untuk mengambil bunga terhadap suatu pinjaman.

Dengan kehadiran bank syariah sendiri membuka opsi untuk masyarakat Indonesia untuk menabung atau menyimpan uangnya sesuai prinsip syar’i atau hukum Islam. Dimana Indonesia sendiri adalah negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam.

Pada titik ini, konsep bank syariah melihat adanya kebutuhan pokok kaum Muslim yang ada di Indonesia seiring meningkatnya kesadaran dalam beragama. Maka dari itu, masyarakat harus memahami cara kerja bank syariah di Indonesia.

Cara Kerja Bank Syariah

Cara Kerja Bank Syariah
Sistem Kerja Bank Syariah

Prinsip dan Karakteristik Bank Syariah

Dalam cara kerja bank Syariah ada beberapa prinsip dan karakteristik yang wajib dipahami, berikut ini :

1. Sistem Perbankan Syariah Menerapkan Konsep Bagi Hasil

Cara kerja bank Syariah ini menjadikan sistem perbankan lebih saling menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihakbank itu sendiri. Karena prinsipnya mengutamakan aspek keadilan untuk bertransaksi, menjalankan investasi beretika dan nilai-nilai kebersamaan. Dimana sistem bagi hasil sendiri bisa dikatakan lebih transparan dan lebih adil mengingat nasabah terhindar dari yang namanya resiko bunga dan biasa kita kenal dengan istilah riba.

2. Menerapkan 10 Prinsip Syariah

Aktivita perbankan syariah mempunyai 10 prinsip yang harus diketahui oleh masyarakat, diantaranya musyarakah, mudharabah, wadiah, murabahah, istishna, qardh, salam, hiwalal, dan ijarah. Adapun maksud dari cara kerja bank syariah mudharabah ialah bentuk akad dari kerja sama yang terjadi antara shahibul maal dalam hal ini pemilik modal dengan mudharib sebagai pengelola dana, melalui pembagian berdasarkan sistem bagi hasil.

Sementara musyarakah sendiri ialah bentuk akad kerja sama yang terjadi antara 2 maupun lebih dari shahibul maal yang bertujuan untuk mendirikan usaha serta mengelolanya bersama. Adapun maksud dari murabahah ialah akad jual beli yang melibatkan nasabah dengan bank yang telah disepakati keduanya. Sedangkan wadiah sendiri artinya adalah titipan murni yang dilakukan dari pihak satu menuju pihak lainnya.

Ada lagi salam, artinya transaksi jual beli suatu arang yang harganya dipatok berdasarkan harga pokok dengan keuntungan yang sudah disepakati sebelumnya.

Ijarah ialah akad pemindahan atas hak guna barang maupun jasa dengan membayar upah sewa yang tidak disertai dengan pemindahan kepemilikan. Sementara Qardh ialah perjanjian atas pinjam meminjam produk atau jasa yang tidak bertjuan menghadirkan keuntungan. Wakalah adalah meminjamkan dirinya melakukan sesuatu dengan nama pihak lain. Hiwalah artinya pengalihan utang dari pihak yang satu ke pihak lain yang nantinya diwajibkan untuk menanggungnya.

3. Peraturan Undang-Undang yang Berlaku

Sistem kerja bank syariah sendiri harus berdasarkan pada peraturan undang-undang untuk mengoperasikan aktivitas perbankan syariah. Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang no. 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah. Dimana peraturan undang-undang tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2008. Sehingga, semua pengembangan tentang perbankan syariah akan mengacu terhadap undang-undang tersebut.

4. Menawarkan Fasilitas Internet Banking

Selain diterapkan pada bank konvensional, layanan internet banking juga telah mengadopsi teknologi digital melalui layanan internet banking. Layanan ini digunakan untuk memudahkan transaksi bagi para nasabah bank syariah.

5. Penjamin Dana

Dana yang terdapat pada bank syariah akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Apabila terjadi kehilangan dana, maka resiko tersebut akan ditanggung mencapai Rp. 2 miliar.

 Aktivitas  Usaha Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang menawarkan sistem bagi hasil sebagai landasan utama untuk segala bentuk operasnya, baik untuk pengerahan dana ataupun dalam hal penyaluran dananya.

Dimana jenis-jenis dari pemberian pembiayaan dan penghimpunan dana bank syariah khususnya juga mengandalkan sistem bagi hasil. Di samping sistem bagi hasil, lembaga ini juga memiliki alternatif berupa penghimpunan dana sekaligus pemberian pembiayaan tanpa bagi hasil.

Dalam proses penghimpunan dana ini, bank syariah juga bisa memakai prinsip qardh, ijarah, dan wadi’ah.

Untuk pembiayaan sendiri, bank syariah bisa memakai prinsip sewa (lease) dan jual beli. Di samping itu, lembaga syariah ini juga menawarkan berbagai pilihan jasa keuangan, berupa kafalah, wakalah, ujr, sharf, qardh, hiwalah, dan rahn.

Jenis Kegiatan Usaha Dalam Bank Syariah

Aktivitas usaha perbankan syariah bisa dibagi dalam beberapa golongan, yaitu penghimpunan dana, pelayanan jasa, penyaluran dana dan aktivitas sosial.

1. Penghimpuan Dana Perbankan Syariah

Bank syariah biasanya melakukan investasi dan mobilisasi tabungan pembangunan perekonomian melalui sistem yang adil. Dengan demikian keuntungan yang merata bisa dijamin untuk semua pihak.

Adapun tujuan dari mobilisasi dana adalah hal terpenting mengingat secara tegas Islam mengutuk penimbunan uang tabungan sekaligus menuntut pemakaian sumber dana profuktif untuk mencapai visi sosial ekonomi syariat Islam.

Lembaga syariah melakukan proses penghimpunan dana menggunakan berbagai prinsip sesuai syariat Islam, khususnya wadiah dan mudharabah.

Dimana sumber dana lembaga Syariah selain berdasarkan aktivitas penghimpunan dana sendiri, tentunya berasal dari modal yang disetor. Jadi sumber dana lembaga syariah secara keseluruhan bisa dibagi ke dalam rekening giro, modal, rekening tabungan, rekening investasi umum, obligasi syariah dan rekening investasi khusus.

2. Penyaluran Dana Lembaga Bank Syariah

Dalam cara kerja bank syariah untuk penyaluran dana, lembaga bank syariah bisa memberikan berbagai macam bentuk pembiayaan. Ada 5 bentuk pembiayaan bank syariah, diantaranya musyarakah dan mudharabah, murabahah, salam, juga ijarah.

Di samping kelima pembiayaan tersebut, ada berbagai jenis pembiayaan sebagai turunan langsung maupun tidak langsung diantara kelima bentuk dana pembiayaan yang telah disebutkan di atas.

3. Pembiayaan Sistem Bagi Hasil Pada Bank Syariah

Adapun pembiayaan lembaga syariah paling penting dan utama yang sudah disepakati para ulama ialah pembiayaan  berdasarkan sistem bagi hasil berbentuk musyarakah dan mudharabah.

Sistemnya ialah al khar atau al-ghunm bi’l-grum, bi’l-daman, artinya tidak terdapat bagian keuntungan atau laba tanpa mengambil resiko.

4. Pembiayaan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Sistem pembiayaan bagi hasil sendiri berlandaskan terhadap prinsip-prinsip dasar, melliputi :

  • Pembiayaan sistem bagi hasil ini bukan berarti meminjamkan dana, melainkan lebih sebagai bentuk partisipasi udaha. Jadi dalam hal keikutsertaan aset usaha yang hanya sebatas pada pembiayaan tiap-tiap pihak.
  • Pemilik dana atau investor harus turut serta menangng kerugian usaha sesuai dengan proporsi pembiayaannya.
  • Mitra usaha lebih leluasa dalam menentukan, ata spersetujuan bersama dengan rasio keuntungan tiap-tiap pihak yang bisa saja berbeda dengan raso pembiayaan.
  • Biasanya kerugian yang akan ditanggung tiap-tiap pihak sama seperti proporsi investasnya.

Demikianlah beberapa konsep dan cara kerja bank syariah yang harus dipelajari agar kita lebih leluasa saat menyimpan dan menabung dana di bank syariah.

Related posts