[Updated] Cara Bekerja di Luar Negeri

Cara Bekerja di Luar Negeri

Siapa sih yang tidak ingin bercita-cita mendapatkan pekerjaan di luar negeri? Mungkin hampir semua orang ingin mencoba mengadu nasib di luar negeri, dengan alasan penghasilan terjamin sekaligus dapat menambah pengalaman di negeri orang. Jika demikian, Kamu wajib baca informasi cara bekerja di luar negeri lewat artikel ini!

Bekerja di luar negeri memang memberikan Kamu lebih banyak pengalaman serta suasana baru, sehingga kariermu lebih berkembang. Mengingat luar negeri sangat luas cakupannya, mungkin kamu bisa memilih pekerjaan selaun menyesuaikan passion-mu, juga bisa memilih negara yang akan kamu tinggali selama bekerja disana. Bisa saja dengan memilih cara bekerja di Jepang atau negara lainnya.

Read More

Banyak sekali rekomendasi negara yang bisa kamu tinggali untuk mendapatkan pekerjaan di sana. Akan tetapi, semuanya kembali pada dirimu sendiri untuk memilih negara sesuai keinginan.

Perbedaan TKI Legal dan Ilegal

Istilah lain bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri disebut dengan TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Bagi seseorang yang hendak bekerja di luar negeri ada 2 status yang akan selalu melekat, yaitu berstatus legal dan illegal.

Menjadi TKI legal adalah keputusan yang tepat, sebab dengan memiliki dokumen yang resmi, Kamu akan menerima banyak fasilitas yang Kamu butuhkan. Terutama mendapat perlindungan pemerintah jika terjadi sesuatu di negara tempatmu bekerja. Meskipun demikian, ada sejumlah persyaratan kerja di luar negeri yang harus dipenuhi.

Berbeda dengan TKI Ilegal, dimana kamu tidak memiliki dokumen resmi, sehingga sangat kecil kemungkinan Kamu akan mendapat perlindungan dari pihak pemerintah. Lebih parahnya lagi, Kamu tidak membawa dokumen-dokumen penting saat bekerja di luar negeri karena pekerjaan yang Kamu dapatkan bersifat tidak resmi dari agen yang tak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, supaya lebih aman saat bekerja di luar negeri, alangkah lebih baiknya untuk mengikuti cara bekerja di luar negeri lewat Depnaker. Tentu saja Lembaga pemerintah ini sudah tak peru diragukan lagi kredibilitasnya, sehingga Kamu akan mendapatkan perlindungan penuh selama bekerja di luar negeri.

Cara Bekerja di Luar Negeri

Cara Bekerja di Luar Negeri
Panduan Cara Bekerja di Luar Negeri

Panduan Cara Bekerja di Luar Negeri Lewat Depnaker

Ada beberapa alur cara bekerja di luar negeri lewat Depnaker atau Disnaker yang harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, ini dia ulasannya :

1. Tahap Pendaftaran

Ini merupakan tahapan pertama cara bekerja di luar negeri, jika Kamu sudah mantap ingin bekerja menjadi TKI. Kamu bisa mendapatkan informasi seputar lowongan pekerjaan di luar negeri sesuai dengan ijazah yang kamu miliki. Adapun informasi pekerjaan bisa kamu dapatkan melalui lembaga-lembaga dibawah ini :

  • Melalui Depnaker sebagai lembaga tinggi dalam kepemerintahan yang bertugas mengurusi ketenagakerjaan.
  • Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang ada di setiap kabupaten/kota.
  • Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) yang ada di setiap provinsi.
  • BKLN (Bursa Kerja Luar Negeri) yang ad di setiap kabupoaten/kota.
  • KBBM (Kelompok Berlatih CTKI Berbasis Masyarakat) yang ada di setiap kabupaten/kota, dan
  • Organisasi masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat yang selalu siap membantu kamu untuk mengurusi semua persyaratan ke luar negeri.

2. Persyaratan Dokumen

Untuk melakukan pendaftaran, tentunya kamu juga harus membawa dokumen-dokumen pelangkapnya yang pastinya akan dimintai oleh Lembaga resmi di atas, diantaranya :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memperlihatkan bahwa usia kamu saat mendaftar paling tidak minimal berusia 18 tahun.
  • Akta kelahiran berupa fotokopi.
  • Surat keterangan sehat yang menunjukkan bahwa kamu sedang dalam kondisi sehat dan siap untuk bekerja.
  • Surat ijin dari keluarga. Jika kamu sudah berkeluarga maka harus ada surat ijin dari suami/istri. Atau jika belum berkeluarg maka surat ijin harus dikeluarkan oleh orangtua/wali.
  • Kartu pendaftaran pencari kerja (KPPK) atau yang biasa disebut dengan kartu kuning, dan
  • Ijazah sekolah terakhir.

3. Tahapan Rekrutmen dan Pra Pendaftaran

Jika kamu sudah memenuhi semua persyarata berupa kelengkapan dokumen dan dinyatakan bisa bekerja di luar negeri. Maka tahapan cara bekerja di luar negeri selanjutnya adalah lembaga yang berwenang akan mengundangmu untuk menghadiri penyuluhan mengenai beberapa job order yang tersedia.

Yang perlu kamu lakukan adalah memilih pekerjaan yang sesuai dengan ijazah terakhir kamu. Misalnya saja, di Disnakertrans akan banyak memperlihatkan lowongan pekerjaan di luar negeri mulai dari lulusan SMA hingga lulusan S1.

Setelah memilih pekerjan mana yang dirasa cocok, nantinya kamu akan diundang kembali oleh pihak penyelenggara. Baru kemudian menghadiri acara seleksi minat dan bakat untuk memastikan keyakinanmu memilih pekerjaan sesuai dengan keinginan.

Jika kamu lulus seleksi, maka pihak perusahaan yang kamu pilih tersebut akan segera menghubungimu. Selanjutnya mereka akan menawarkan perjanjian penempatan kerja kepadamu sebagai calon karyawan.

Apabila kamu menerima isi dari perjanjian penempatan yang ditawarkan oleh perusahaan. Maka langkah selanjutnya adalah hanya perlu menandatangani perjanjian penempatan tersebut dengan diketahui oleh lembaga penyelenggara.

Mungkin untuk beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan lembaga penyelenggara akan mengadakan serangkaian pendidikan dan pelatihan terlebih dahulu terkait job description. Pelatihan dan Pendidikan ini juga bertujuan untuk memperdalam kemampuan berbahasa inggris calon pekerja. Dengan begitu, Kamu wajib mengikuti program tersebut sebelum berangkat ke negara tujuan.

Namun untuk beberapa kasus, ada juga yang langsung diberangkatkan ke luar negeri. Dengan catatan, pihak penyelenggara sebelumnya meminta sertifikat TOEFL sebagai persyaratan tambahan dari pencari lowongan kerja.

4. Tahap Pemberangkatan

Bagi kamu yang sudah mengikuti tahapan-tahapan diatas, maka cara bekerja di luar negeri tahap selanjutnya ialah pemberangkatan dari negara asal ke negara tujuan. Sebelumnya kamu juga akan diberikan dokumen penting lainnya seperti :

  • Visa dan paspor.
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN).
  • Surat ijin kerja.
  • Kartu asuransi.
  • Kontrak kerja dan perjanjian penempatan.

Kamu yang baru pertama kali berangkat ke luar negeri tak perlu bingung dan khawatir. Sebab jika masih terikat dengan pihak penyelenggara, maka kamu akan terus dibantu hingga proses keberangkatan bahkan sampai ketibaan di negara tujuan.

Nantinya kamu akan diantar ke bandara dan akan memproses dokumen keberangkatan dengan segera. Diantaranya berupa tiket pesawat, kartu naik pesawat, kartu kedatangan/kartu keberangkatan, hingga melakukan check in barang di bagasi.

Setelah kamu berangkat , maka pihak penyelenggara akan menginformasikan terkait keberangkatanmu kepada agen yang sudah berada di negara tujuan. Kamu tidak perlu curiga jika ketika kedatanganmu nantinya langsung disambut oleh bule, karena mereka merupakan agen resmi yang bekerja sama dengan Depnaker di Indonesia.

3. Tiba di Negara Tujuan

Alur cara bekerja di luar negeri lewat Depnaker yang terakhir adalah ketibaan di negara tujuan. Setibanya di negara tujuan, kamu akan segera di daftarkan oleh agen tersebut ke KBRI/KJRI setempat dengan tujuan pendataan. Sebab proses ini sangat penting untuk meminimalisir terjadinya masalah di negara tersebut.

Selain itu, kamu juga harus memiliki nomor lain yang bisa dihubungi untuk antisipasi terjadinya sesuatu yang menimpa kamu ketika sedang bekerja atu diluar kerja.

Di setiap negara memiliki aturan tersendiri mengenai orang asing yang baru sampai di negaranya. Mungkin saja kamu diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kamu tidak membawa penyakit menular berbahaya, atau ada juga yang tidak memberlakukannya.

Setelah itu, kamu akan diarahkan ke perusahaan pilihanmu saat mendafttar di Indonesia. Untuk selanjutnya, Kamu bisa bekerja sesuai job description dengan kontrak kerja yang telah di sepakati.

Demikianlah 5 tahapan alur cara bekerja di luar negeri lewat Depnaker yang wajib dilewati satu persatu agar Kamu bisa menjadi TKI legal yang dilindungi negara. Semoga membantu!

 

Related posts