Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dikhususkan bagi peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif yang gajinya kurang dari Rp. 5 juta bagi karyawan swasta. Sehingga banyak yang penasaran untuk mengetahui cara cek penerima BLT BPJSTK, persyaratan BLT dan cara untuk mendapatkan BLT itu sendiri.
Guna memastikan apakah Kamu termasuk orang yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka pastikan Kamu sudah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara cek penerima BLT dapat dilakukan dengan mengikuti panduan yang akan Kami bagikan di bawah ini. Namun sebelumnya, mari kita bahas ulasan tentang BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu!
Daftar Isi
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan ialah program Jamsostek (Jaminan Sosial dan Proteksi) yang ditujukan pada para pekerja di negara Indonesia atau pekerja asing di Indonesia yang sudah bekerja sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disingkat BPJSTK ini adalah hasil transformasi PT Jamsostek. Dimana PT Jamsostek tersebut pasalnya yang mengurusi persoalan proteksi serta jaminan sosial tenaga kerja di negara Indonesia.
Melalui tranformasi inilah, semua kegiatan beserta program-program PT Jamsostek telah dialihkan kepada BPJSTK. Dengan begitu para peserta Jamsstek tak perlu melakukan registrasi ulang kembali.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 6 program dengan fungsi berbeda dari tiap-tiap programnya, diantaranya Program JHT (Jaminan Hari Tua), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Pensiun (JP), Bukan Penerima Upah, dan Jasa Konstruksi.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan
Baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan pihak Kementrian Tenaga Kerja telah memperluas kategori tenaga kerja yang berak mendapatkan BLT subsidi gaji yang berpenghasilan kurang dari Rp. 5 juta.
Adapun orang-orang yang berhak mendapatkan BT ini ialah karyawan swasta sebagai peserta aktif BPJS TK, pegawai pemerintah non PNS yang tidak menerima gaji ke 13 sekaligus peserta BPJS TK, dan guru honorer yang ada di lingkungan Kemenag (Kementrian Agama) serta Kementrian Pendidikan.
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Sebenarnya ada 2 pilihan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Kamu coba berikut ini :
1. Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi BPJSTKU
Kamu dapat mendownload atau mengunduh aplikasi BPJSTKU mobile jika ingin mengecek status anggota atau kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun BPJSTKU sendiri adalah layanan bagi para peserta khusus karyawan/tenaga kerja yang ingin mendapatkan informasi tentang saldo Jaminan Hari Tua beserta rincian saldo JHT per tahun. Selain itu, ada pula informasi mengenai profil peserta, formulir pengajuan klaim secara online dan simulasi saldo JHT.
Aplikasi BPJSTKU mobile tersedia bagi perangkat iOS dan android. Untuk pendaftaran sendiri, dibedakan ke dalam 2 jenis, yaitu pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dan pendaftaran untuk pengguna baru dalam aplikasi BPJSTKU.
Cara cek penerima BLT BPJSTKU di aplikasi BPJSTKU mobile sendiri sangat mudah. Jika Kamu sebelumnya sudah melakukan pendaftaran, cukup memasukkan kata sandi dan alamat akun email yang sudah dibuat sebelumnya. Sementara untuk para pendaftar baru wajib membuat akun di aplikasi BPJSTKU terlebih dahulu.
Silahkan masukkan akun email beserta kata sandi yang sudah dibuat, kemudian pilih penerima upah, pekerja migran Indonesia, atau bukan penerima upah.
Setelah itu, inputkan nama lengkap berdasarkan data-data yang ada di e-KTP. Inputkan pula tanggal lahir dan nomor identitas. Kamu bisa memasukkan nomor kepesertaan atau KJP yang ada dalam kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian masukkan nomor HP aktif guna keperluan aktivasi lewat Hp. Selanjutnya, Kamu bisa masukkan kode untuk verifikasi yang telah dikirimkan lewat SMS.
Jika login sudah berhasil, Kmau pun dapat mengecek keanggotaan atau kepesertaan aktifmu apakah sudah benar terdaftar menjadi anggota BPJSTKU ataukah belum. Ini artinya Kamu juga sebagai pihak penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Web Resmi
Di samping melalui SMS dan aplikasi, cara cek penerima BLT BPJS juga bisa dilakukan dengan cara mengakses alamat situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja di beberapa kesempatan tela memastikan, bahwa uang Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan ditransfer langsung ke rekening pribadi para pekerja.
3. Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lainnya bisa dengan memanfaatkan situs resmi Kemnaker. Adapun panduannya ialah sebagai berikut :
- Kunjungi website atau laman resmi Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) di kemnaker.go.id.
- Selanjutnya silahkan klik “Daftar” tepat di pojok kanan bagian atas website.
- Setelah itu, pilih opsi “Daftar Sekarang”.
- Silahkan lengkapi registasi akun dengan melakukan pengisian NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama ibu kandung, nomor Hp, password, dan alamat email.
- Kemudian pilih “Daftar Sekarang” tepat di bagian bawah.
- Lalu Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan langsung lewat SMS ke HPmu.
- Silahkan aktifkan akun memakai kode yang sudah dikirimkan lewat SMS tadi.
- Jika sudah silahkan buka lagi di situs kemnaker.go.id, kemudian lakukan login.
- Selanjutnya lengkapi profil berupa biodata diri, foto profil, domisili lokal, dan status pernikahan.
- Jika sudah berhasil, Kamu bisa mengunjungi profil.
- Apabila sudha terdaftar menjadi penerima BLT BPJS TK maka biasanya akan ada notifikasi bahwa Kamu sudah terdaftar dalam BPJS Naker dan akan diusulkan sebagai pihak penerima bantuan.
4. Cek Penerima BLT BPJS TK di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya sangat mudah dilakukan, Kamu hanya perlu mengunjungi kantor BPJS TK terdekat saja. Namun untuk mendatangi kantor BPJS TK sebaiknya bawa persyaratan yang diperlukan seperti kartu keaggotaan BPJS TK.
Setelah itu, para petugas pun akan langsung memproses apakah Kamu termasuk salah satu penerima BLT BPJS ataukah belum.
Cara ini sebenarnya sangat mudah, sebab Kamu hanya perlu mendatangi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan secara langsung, kemudian berikan informasi tentang data diri. Cara ini sebenarnya hanya membutuhkan waktu senggang saja untuk pergi ke kantor BPJS TK.
Karyawan atau tenaga kerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJSTK, nantinya akan menerima BLT sejumlah Rp. 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT BPJSTK?
Menurut informasi yang ditemukan dari beberapa sumber, pihak penerima bantuan BLT subsidi karyawan sejumlah Rp. 600 ribu, ialah sebagai berikut :
- Penerima bantuan BLT adalah Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP sebagai identitas diri.
- Sudah terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa.
- Merupakan buruh, penerima upah atau pekerja.
- Peserta aktif pemilik BPJS ketenagakerjaan yang sudah melakukan pembayaran iuran BPJS sesuai perhitungan gaji kurang dari Rp. 5 juta dan gaji tersebut telah dilaporkan oleh perusahaan ke pihak BPJS ketenagakerjaan sekaligus sudah tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekenig tabungan masih aktif.
Nah, itulah persyaratan dan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaa yang harus Kamu pahami. Dengan begitu, Kamu bisa mencari tahu apakah Kamu berhak atau terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ataukah tidak. Semoga bermanfaat!