Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain | Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan. Namun, bagaimana jika Anda ingin membayar pajak motor atas nama orang lain? Apakah prosesnya rumit? Artikel ini akan membahas secara lengkap dan detail tentang cara bayar pajak motor atas nama orang lain yang berlaku di tahun 2025, termasuk dokumen yang dibutuhkan, prosedur di Samsat, hingga metode pembayaran online yang bisa mempermudah proses Anda.
Daftar Isi
Kenapa Perlu Membayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain?
Ada berbagai alasan seseorang perlu membayarkan pajak motor yang bukan atas namanya sendiri. Beberapa di antaranya:
- Kendaraan merupakan milik anggota keluarga (orang tua, pasangan, saudara).
- Motor dibeli secara bekas, tetapi belum dilakukan proses balik nama.
- Motor sudah digunakan sendiri, tetapi masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
- Pemilik asli sedang berada di luar kota atau luar negeri.
Apapun alasannya, penting untuk memahami tata cara pembayarannya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli?
Peraturan terbaru di beberapa daerah memperbolehkan pembayaran pajak motor tanpa KTP pemilik asli, selama Anda melengkapi dokumen pengganti yang sah. Namun, secara umum, KTP pemilik asli masih menjadi dokumen yang sering diminta untuk pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan ganti STNK, kehadiran pemilik asli atau surat kuasa bermaterai tetap diwajibkan.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut ini adalah dokumen umum yang diperlukan untuk cara bayar pajak motor atas nama orang lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- Fotokopi BPKB (tidak wajib untuk pajak tahunan, tapi disarankan dibawa).
- Fotokopi KTP pemilik terdaftar (jika tersedia).
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 jika pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga.
- KTP asli pembayar (untuk verifikasi di loket Samsat).
Catatan: Di beberapa daerah, Anda tidak perlu menunjukkan KTP asli pemilik, terutama jika hanya membayar pajak tahunan tanpa ganti data.
Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain
Langkah-Langkah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain di Samsat
Berikut adalah prosedur lengkap jika Anda membayar langsung ke kantor Samsat:
- Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
- Ambil formulir dan isi data kendaraan.
- Serahkan dokumen ke loket pendaftaran.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan menghitung total pajak yang harus dibayar.
- Anda akan diberikan slip pembayaran.
- Lakukan pembayaran di loket kasir.
- Ambil bukti pelunasan dan STNK yang telah diperpanjang masa berlakunya.
Alternatif: Cara Bayar Pajak Motor Orang Lain Secara Online
Pemerintah kini menyediakan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkan pembayaran pajak motor secara online, bahkan untuk kendaraan atas nama orang lain. Berikut caranya:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL tersedia di Google Play Store dan App Store. Unduh dan instal di smartphone Anda.
2. Registrasi Akun
- Isi data diri sesuai KTP Anda.
- Lampirkan foto KTP dan selfie dengan KTP.
- Masukkan nomor HP aktif dan alamat email untuk verifikasi.
3. Tambahkan Data Kendaraan
- Masukkan nomor polisi kendaraan (plat nomor).
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Data akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem.
4. Pembayaran Pajak
- Setelah data kendaraan terverifikasi, tagihan pajak akan muncul.
- Pilih metode pembayaran: transfer bank, e-wallet, atau gerai mitra.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dalam format digital.
5. Pengiriman STNK
Jika Anda ingin menerima STNK fisik yang diperpanjang, pilih opsi pengiriman ke alamat Anda atau ambil langsung di Samsat.
Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret dan Alfamart
Saat ini, Anda juga bisa membayar pajak motor di gerai retail seperti Indomaret atau Alfamart. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan dan wilayah tertentu. Berikut langkahnya:
- Datangi kasir dan katakan ingin bayar pajak motor.
- Berikan data kendaraan (plat nomor, NIK pemilik, dan nomor rangka).
- Petugas akan memproses dan memberikan tagihan.
- Lakukan pembayaran dan simpan struk sebagai bukti bayar.
Selanjutnya, Anda bisa cetak e-TBPKP secara mandiri melalui aplikasi SIGNAL atau website Bapenda provinsi masing-masing.
Pajak Lima Tahunan: Harus Hadir Pemilik?
Untuk pajak lima tahunan yang disertai dengan penggantian STNK dan cek fisik kendaraan, kehadiran pemilik asli atau surat kuasa sangat disarankan. Hal ini karena proses cek fisik memerlukan kendaraan hadir langsung di Samsat dan dokumen asli seperti KTP pemilik, STNK, serta BPKB.
Jika Anda tetap ingin mewakilkan, pastikan membawa:
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
- BPKB asli dan STNK asli.
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan di Samsat atau outlet cek fisik mobile.
Tips Tambahan untuk Menghindari Masalah
- Selalu simpan bukti pembayaran pajak sebagai arsip.
- Segera lakukan balik nama kendaraan jika Anda membeli motor bekas, agar proses tahunan lebih mudah ke depannya.
- Cek masa berlaku pajak di STNK Anda dan jangan menunggu jatuh tempo untuk menghindari denda.
- Gunakan layanan online untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Kesimpulan
Cara bayar pajak motor atas nama orang lain bukan hal yang sulit jika Anda memahami prosedur dan membawa dokumen yang diperlukan. Untuk pajak tahunan, prosesnya relatif mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk lewat aplikasi online seperti SIGNAL. Sementara itu, pajak lima tahunan memerlukan cek fisik dan dokumen lebih lengkap. Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa mengurus pajak kendaraan dengan lancar, meskipun bukan atas nama Anda sendiri.
