Cara Daftar Paspor Online

Tahukah Kamu cara daftar paspor online? Ya, untuk mendaftar paspor kini tak perlu lagi ribet harus mengantre dan datang pagi-pagi sekali. Hal ini dikarenakan kini Kamu bisa memanfaatkan layanan mendaftar paspor online. Sehingga memungkinkanmu untuk memastikan waktu pendaftaran paspor.

Paspor ialah dokumen yang wajib dimiliki oleh tiap warga negara, terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dimana dokumen ini telah menjadi syarat utama yang diakui dunia internasional agar bisa memasuki negara lain. Jadi, tanpa paspor Kamu tidak akan bisa masuk atau melakukan perjalanan ke negara lain sembarangan.

Read More

Bisa-bisa Kamu dianggap sebagai pendatang gelap. Adapun untuk pembuatan paspor sendiri sebenarnya biayanya tak terlalu mahal. Namun masih saja banyak orang yang belum mempunyai paspor. Mungkin alasannya dikarenakan tidak memiliki kepentingan untuk pergi ke negara lain, atau ada pula yang menganggap proses pembuatan paspor yang sangat ribet serta memerlukan waktu lama.

Biasanya keluhan ini datang dari orang-orang yang membuat paspor dengan mengantri di kantor imigrasi. Akan tetapi, kini Kamu sudah bisa mendaftar paspor online yang semakin mempermudah proses pembuatan paspor. Sehingga Kamu tak lagi harus mengatre lama-lama hanya untuk membuat paspor demi kepentingan perjalanan ke luar negeri.

Cara Daftar Paspor Online

Cara Daftar Paspor Online
Mendaftar Paspor Online

Cara Mendaftar Paspor Online Mudah

Setiap kantor imigrasi terutama di area kota besar sendiri telah menerapkan proses mendaftar paspor online. Kamu hanya perlu membuka website atau aplikasi antrean kantor imigrasi, dan Kamu pun sudah mendapatkan kepastian waktu untuk pembuatan paspor.

Cara daftar paspor online adalah langkah paling mudah dan praktis untuk membuat paspor. Selain itu, Kamu harus mendaftar antrian paspor online terlebih dahulu untuk datang ke kantor imigrasi.

Adapun tahapan cara mendaftar paspor online itu sendiri, ialah sebagai berikut :

1. Mendaftar Antrean Paspor Online

Kini untuk mengambil atrean pendaftaran paspor, Kamu tak perlu lagi harus datang pagi-pagi sekali ke kantor imigrasi. Biasanya hal tersebut sering dilakukan karena jumlah pendaftar yang hanya dibatasi sebanyak 100 orang saja per harinya.

Oleh karena itu, Kamu harus lebih dulu datang supaya tidak kehabisan nomor antrean. Meskipun kantor imigrasi baru buka pada jam 08.00 pagi.

Akan tetapi, kini Kamu tak perlu lagi repot-repot mengantri untuk memperoleh nomor antrean. Sebab Kamu cukup mengandalkan smartphone yang terkoneki internet saja untuk mendaftar nomor antrian. Adapun metodenya Kamu bisa mengantre pendaftaran paspor via website, mengakses aplikasi di Hp atau bisa juga dengan menghubungi pihak kantor imigrasi lewat WhatsApp.

Untuk mendaftar antrian paspor online, Kamu dapat mengunjungi situs web antrian imigrasi untuk membuat akun. Jika sudah, tinggal login dan cari kantor imigrasi terdekat yang dapat dipilih. Lalu cek ketersediaan nomor antreannya, adapun kuota pendaftaran yang dibuka biasanya hanya sebanyak 100 antrean.

Prosedur pendaftarannya juga berlaku bagi cara daftr paspor online lewat aplikasi di Hp. Jadi, pastikan Kamu telah mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Onlline” di App Store maupun di Google Store.

Setelah membuat akun untuk mengakses aplikasi dan Kamu sudah mendapatkan antrean. Selanjutnya, tinggal ikuti panduan di bawah ini :

  • Pertama-tama silahkan pilih kantor imigrasi terdekat atau sesuai ketersediaan kuota.
  • Selanjutnya pilih permohonan, apakah untuk perpanjangan atau paspor baru.
  • Lalu pilih tanggal pendaftaran yang tersedia.
  • Setelah itu, pilih jam kedatangan, jika pagi mulai  dari jam 08.00 sampai jam 12.00, sedangkan untuk siang hari mulai jam 13.00 sampai jam 15.00.
  • Kemudian pilih berapa jumlah pemohon. Biasanya untuk satu akun dapat dipakai maksimal sebanyak 5 pemohon.
  • Jika sudah, masukkan data berikut keterangan.

Jika mendaftar paspor online via WhatsApp,  maka Kamu dapat menghubungi nomor telepon kantor imigrasi secara langsung. Namun biasanya tidak semua kantor imigrasi menyediakan pendaftaran lewat aplikasi WhatsApp.

Biasanya untuk kuota pendaftaran sendiri baru dibuka untuk tiap hari jumat dari jam 14.00 siang. Dari sinilah, Kamu wajib mengambil antrean cepat-cepat apabila kuota sudah dibuka. Jika kalah cepat, bisa kehabisan.

2. Membawa Serta Persyaratan Mendaftar Paspor Online

Jika sudah mengikuti cara daftar paspor online untuk mengambil antrain, persiapkan pula beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan. Biasanya masing-masing permohonan mempunyai persyaratan dokumen berbeda. Dimana semuanya tergantung pada status pemhon serta tujuan untuk membuat paspor itu sendiri.

Adapun persyaratan pembuatan paspor bagi WNI yang berdomisili di tanah air, diantaranya :

  • Kartu Keluarga
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat nikah dan akta kelahiran
  • Surat kewarganegaraan Indosia berlaku bagi WNA yang sudah mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia.
  • Dokumen surat penetapan utnuk ganti nama bagi yang sudah mengganti nama
  • Memiliki paspor lama untuk perpanjangan paspor.

Sementara, syarat membuat paspor bagi warga negara Indonesia yang berdomili di luar negeri :

  • Paspor lama.
  • KTP negara setempat, beserta keterangan, atau petunjuk bahwa pemohon telah berdomisili di negara tersebut.

3. Mendatangi Kantor Imigrasi

Walaupun Kamu telah mendaftar paspor online, tetap saja harus datang ke kantor imigrasi langsung. Kamu bisa datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dalam antrian onlline.

Di kantor imigrasi, Kamu harus melewati serangkaian proses dari petugas imigrasi. Meliputi verifikasi dokumen, merekam sidik jari serta wawancara. Adapun pertanyaan wawancara biasanya seputar tujuan pembuatan paspor dan jangan lupa pula membawa serta dokumen persyaratan sesuai yang sudah disebutkan sebelumnya.

4. Pembayaran

Jika proses verifikasi dokumen dan wawancara sudah lengkap dan sukses, maka tahap selanjutnya Kamu harus melakukan pembayaran. Adapun uang tersebut nantinya akan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Selain itu, tiap-tiap jenis paspor sendiri biayanya bervariasi. Kebanyakan orang memilih pembuatan e-paspor sebanyak 48 lembar atau paspor biasa sebanyak 48 lembar.

Jika untuk paspor yang biasa, Kamu harus membayar biaya Rp. 300 ribu, sementara untuk e-paspor sendiri sebesar Rp.600 ribu. Namun biasanya akan dikenakan biaya tambahan Rp. 55 ribu sebagai biaya jasa pemakaian teknologi penerbitan paspor yang berbasis biometrik.

Sehingga Kamu harus mempersiapkan dana minimal Rp.355 ribu untuk pembuatan paspor biasa, sedangkan untuk e-paspor sebesar RP. 655 ribu minimal.

Proses pembayaran dapat dilakukan tunai lewat bank BRI, selain itu juga bisa lewat transfer lewat bank-bank tertentu penyedia layana pembayaran paspor.

5. Pengecekan Waktu Pengambilan Paspor

Tahapan cara daftar paspor online berikutnya ialah melakukan pengecekan waktu pengambilan paspor. Biasanya untuk memastikan apakah paspormu telah jadi  ataukah belum, maka Kamu wajib menunggu minimal 5 hari kerja sesudah menyelesaikan proses pendaftaran paspor. Selanjutnya kamu akan mendapatkan informasi waktu pengambilan paspor lewat SMS.

6. Pengambilan Paspor Sesudah Jadwal yang Ditetapkan

Jika saat mendaftar paspor online Kamu harus mendaftar antrean terlebih dahulu, namun untuk pengambilan paspor yang sudah jadi Kamu tak perlu mendatar antrean lagi.

Jika sudah mendapat informasi tentang jadwal pengambilan paspor, Kamu bisa datang langsung ke kantor imigrasi, lalu ambil antrean di loket pengambilan. Selain itu, bawa serta bukti pembayaran berikut kartu identitas. Biasanya proses tidak sampai memakan waktu lama, hanya berlangsung selama 10-30 menitan tergantung panjangnya antrean.

Itulah tahapan cara daftar paspor online yang bisa Kamu ikuti untuk membuat paspor dengan praktis, mudah dan cepat tanpa mengantri lama. Semoga bermanfaat!

Related posts