Cara Jual Rumah ke Bank Update Desember 2023

Cara Jual Rumah ke Bank
Cara Jual Rumah ke Bank

WIGATOS.com | Ternyata ada beberapa cara jual rumah ke bank yang lebih mudah dibandingkan menawarkan langsung kepada pembeli. Skema penjualan lewat bank juga lebih bervariasi. Apabila yang dijual itu KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang belum selesai pelunasannya, maka lain lagi skemanya. 

Sebenarnya menjual rumah itu tidak sulit. Kamu juga dapat menentukan sendiri besaran harga setelah mempertimbangkan banyak hal. Tapi, manakah skema yang lebih untuk kamu gunakan? Simak saja di penjelasan berikut ini:

Alasan Jual Rumah ke Bank

Ada banyak hal yang mendasari seseorang harus sampai menjual rumahnya. Beberapa faktor di bawah ini merupakan alasan bagi kebanyakan orang yang ingin jual hunian. Mungkin kamu termasuk salah satunya? 

  • Kondisi rumah. Alasan yang pertama yaitu kondisi rumah sudah tidak sesuai lagi. Misalkan dengan rumah yang saat ini sudah tidak nyaman lagi jika dihuni oleh banyak anggota keluarga. Atau memiliki impian hunian lain, sehingga yang dimiliki sekarang harus dijual. 
  • Kondisi finansial. Karena alasan keuangan, terpaksa harus menjual rumah kembali. Contohnya rumah yang dibeli secara kredit dan belum lunas. Dikarenakan pendapatan menurun, membuatmu tidak bisa melunasinya, sehingga ditawarkan dengan cara jual rumah ke bank. 
  • Alasan pribadi. Banyak sekali alasan personal seseorang yang mengharuskannya jual rumah. Mulai dari pindah kerja ke luar kota, jarak ke tempat kerja terlalu jauh, atau meninggalnya salah satu anggota keluarga dan berusaha berdamai dengan keadaan. 

Cara Jual Rumah ke Bank

Cara Jual Rumah ke Bank
Cara Jual Rumah ke Bank

Secara praktik, sebenarnya cara jual rumah ke bank itu tidaklah sulit. Adanya bank sebagai pihak ketiga yang menjembatani antara penjual dan pembeli, pasti akan jual lebih mudah. Untuk urusan ini, ada dua skema yang dapat kamu gunakan sesuai dengan kondisi. 

Metode 1: Jual Rumah ke Bank dengan Sistem Take Over KPR

Metode yang pertama adalah memakai sistem take over KPR. Cara ini buat kamu yang membeli hunian dengan KPR, tapi kreditnya belum lunas. Dengan take over, hutang milikmu akan dialihkan kepada orang yang membeli rumah tersebut. Proses take over bisa dilakukan di bank yang sama dan berbeda. Berikut ini penjelasan langkah-langkahnya:

Langkah 1: Perbaiki Kondisi Rumah

Jika ingin menjual rumah dengan harga yang mahal, lakukan pengecekan terhadap interior dan eksteriornya. Kamu juga bisa melakukan sedikit perbaikan di bagian tertentu. Kondisi rumah akan mempengaruhi penilaian bank.

Langkah 2: Hubungi Pihak Bank

  • Carilah bank yang akan menjadi perantara untuk jual rumah. Lebih baik pilih bank yang sama dengan ambil KPR agar lebih mudah. 
  • Minta petunjuk tentang proses penjualan rumah. 
  • Hubungi melalui customer service atau datang langsung ke kantor bank. 

Langkah 3: Cari Pembeli Potensial

Dalam mode take over KPR, kamu harus mencari sendiri pembeli yang potensial dan sesuai kriteria. Pastikan calon pembeli tersebut memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk meneruskan kredit. Selanjutnya, pihak bank sendiri yang akan melakukan penilaian. 

Langkah 4: Penuhi Persyaratan

SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan syarat utama jika ingin jual rumah. Untuk rumah KPR, biasanya SHM dipegang oleh pihak bank. Untuk metode take over, perlu syarat lain seperti berikut:

  • Salinan IMB. 
  • Salinan perjanjian kredit. 
  • Salinan PBB yang sudah dibayar. 
  • Salinan bukti pembayaran angsuran. 
  • Buku tabungan untuk bayar angsuran
  • Identitas penjual dan pembeli. 

Langkah 5: Hitung Sisa Kredit

Hitung hutang KPR yang belum dibayarkan, karena ini menjadi perhitungan bank dalam menentukan penalti. Biasanya, nilai penalti lebih kecil dibandingkan bunga kredit. 

Langkah 6: Ikuti Proses Appraisal

Pihak bank akan melakukan proses appraisal atau penilaian rumah. Berikan jawaban jujur kepada tugas bank, sehingga nilai rumah yang ditentukan benar. Kamu juga dapat mempertimbangkan lokasi rumah dengan melihat NJOP. Jika appraisal sudah selesai, take over KPR akan segera diputuskan di depan ketiga pihak. 

Metode 2: Jual Rumah ke Bank dengan Sistem Lelang

Cara jual rumah ke bank yang kedua dengan menjadikannya sebagai agunan pinjaman bank. Rumah termasuk sebagai salah satu agunan yang dapat diterima oleh bank. Apabila kamu menggunakan cara ini, maka tidak perlu membayar cicilan pinjaman. 

Rumah yang menjadi agunan akan disita oleh bank untuk kemudian dijual kembali melalui proses lelang. Sedangkan untuk harganya disesuaikan dengan nilai appraisal yang dilakukan bank.

Seperti itulah cara jual rumah ke bank. Kamu bisa menggunakan sistem take over jika yang dijual rumah KPR. Selain itu ada metode lelang dengan menjadikan rumah sebagai agunan. 

Related posts