WIGATOS.com | Tertarik buat mengembangkan bisnis ke luar negeri? Jika ya, jalan yang bisa kamu lewati adalah dengan cara ekspor barang ke luar negeri. Ini berlaku bagi kamu yang sudah punya produk dan ingin menjajal atau mengekspansikan bisnisnya hingga ke kancah mancanegara.
Setiap negara punya aturan tersendiri dalam hal ekspor barang, termasuk Indonesia. Ekspor sendiri ialah sebuah aktivitas mengirimkan atau menjual barang dari Indonesia ke Luar Negara/Negeri. Aktivitas ekspor ini banyak dibutuhkan para pengusaha mulai dari UMKM hingga usaha raksasa guna memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan usaha mereka.
Daftar Isi
Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri
Gimana, tertarik memperluas bisnismu untuk menjajal pasar luar negeri? Kamu bisa coba beberapa langkah cara ekspor barang ke luar negeri agar berhasil. Persiapkan beberapa hal berikut :
1. Perencanaan Ekspor
Perencanaan ekspor merupakan tahapan awal yang sangat penting untuk menentukan strategi dan target pasar yang akan kamu lakukan. Kamu wajib mengetahui produk apa yang akan di ekspor, negara tujuan ekspor, jalur pengiriman barang, fumigasi (bebas hama), pengepakan produk, jadwal ekspor, dan hal lain yang berkaitan dengan ekspor.
Kamu juga harus melakukan riset pasar untuk mengetahui permintaan, persaingan, regulasi, dan preferensi konsumen di negara yang akan dituju. Pada tahapan ini kamu bisa menggunakan sumber informasi yang valid mulai dari internet, kantor dagar, media massam konsultasi ekspor, dan asosiasi bisnin.
2. Daftarkan Website di Portal Bisnis Internasional
Salah satu cara untuk mempromosikan produk yang akan kamu distribusikan atau jual ke pasar internasional yaitu dengan membuat website perusahaan. Web ini bisa kamu kelola dengan mendaftarkannya di portal bisnis internasional. Portal bisnis internasional adalah situs web yang digunakan sebagai penyedia informasi . Sekaligus sebagai fasilitas bagi para pelaku usaha yang ingin berbisnis di luar negeri.
Beberapa contoh portal bisnis internasional yang bisa kamu manfaatkan yaitu Alibaba.com, Tradekey.com, EC21.com, GlobalSources.com, dan lain sebagainya. Dengan mendaftarkan tokomu ke web-web tersebut, maka kamu bisa lebih leluasa dalam menjangkau calon pembeli lintas negara. Kamu bahkan bisa membantu meningkatkan visibilitas produk yang diproduksi.
3. Memiliki Dokumen Purchase Order
Dokumen purchase order yaitu bukti permintaan barang dari pembeli yang berada di luar negeri. Kamu harus mempunyai dokumen ini terlebih dahulu, sebelum ekspor barang karena akan jadi syarat utama pembuatan dokumen invoice atau surat penagihan.
Dokumen purchase orer umumnya berisi informasi mengenai nama dan alamat pembeli, nama dan alamat penjual, jenis barang, jumlah barang yang dipesan oleh pembeli, syarat pembayaran, harga barang, syarat pengiriman, dan lain sebagainya. Semua dokumen tersebut ditandatangani oleh pembeli maupun penjual sebagai legalitas dalam kesepakatan bersama,
4. Siapkan Dokumen Legalitas
Hal yang perlu dipersiapkan dalam cara ekspor barang ke luar negeri yaitu dokumen legalitas. Dokumen legalitas ini yaitu berkas-berkas yang diperlukan guna memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berhubungan dengan proses ekspor. Dokumen legalitas ini diantaranya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Asal (SKA) dari Kementerian Perdagangan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada prosesnya, kamu harus memastikan bahwa dokumen legalitas sudah lengkap dan valid. Jika dokumen kamu kurang lengkap atau ada yang sudah kadaluarsa maka kamu bisa mengurusnya di instansi terkait.
5. Dokumen Ekspor
Sementara, dokumen ekspor yaitu berkas yang dibutuhkan untuk mengurus pengiriman barang ke luar negeri. Dalam persiapan dokumen ekspor sendiri harus ada beberapa hal berikut :
- Invoice, adalah surat penagihan yang berisi rincian barang yang diekspor, seperti jenis, jumlah barang, harga barang, syarat pembayaran, dan lain-lain.
- Packing List, adalah daftar isi kemasan yang berisi rincian barang yang dikirim, seperti jenis barang, jumlah barang, berat, ukuran, dan lain-lain.
- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), adalah surat pengangkutan yang berisi informasi tentang pengirim, penerima, barang, kapal atau pesawat (cargo), pelabuhan atau bandara, dan lain-lain.
- Sertifikat Kesehatan, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa barang yang diekspor sudah bebas dari penyakit atau hama tertentu.
- Berkas sertifikat Halal, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa barang yang diekspor sudah sesuai dengan syariat Islam.
- Sertifikat lainnya, adalah surat keterangan yang dibutuhkan secara khusus sesuai dengan barang yang di ekspor. Contoh sertifikat ini yaitu sertifikat analisis, sertifikat mutu, sertifikat fumigasi, dan lain-lain.
Periksa kembali dokumen-dokumen di atas dengan teliti dan benar agar menjadi acuan bagi pihak yang terlibat seperti bea cukai, bank, perusahaan pengiriman, dan lain-lain.
6. Kantongi Nota Persetujuan Ekspor
Nota persetujuan ekspor yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah beberapa saat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan dokumen ekspor. Nota persetujuan ekspor digunakan untuk menunjukkan bahwa barang tersebut telah lolos dari pemeriksaan dan siap dikirimkan ke negara tujuan.
Untuk mendapatkan nota persetujuan ekspor, kamu harus mengajukan permohonan secara online melalui sistem elektronik bea cukai. Adapun data yang diperlukan, yaitu dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Beberapa diantaranya seperti packing list, invoice, PEB, SKA, dan lain sebagainya hingga permohonan kamu disetujui.
Setelah itu kamu akan mendapatkan nota persetujuan ekspor yang berisi nomor registrasi dan kode barcode. Penting sekali untuk mencetak nota persetujuan, kemudian menempelkannya pada kemasan barang yang akan di ekspor. Nota ini dijadikan sebagai tanda bahwa barang sudah memenuhi syarat dan ketentuan ekspor.
Produk Apa Saja Yang Bisa di Ekspor?
Produk yang bisa diekspor yaitu produk yang memiliki permintaan dan daya saing di pasar internasional. Semua produk tersebut bisa berasal dari berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, industri, pertambangan, jasa, dan lain sebagainya.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, beberapa produk ekspor Indonesia yang paling dicari di luar negeri diantaranya:
- Tekstil dan produk tekstil (TPT): Industri TPT Indonesia adalah salah satu industri yang memiliki prospek cerah dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Sebagai catatan pada periode Januari hingga Oktober 2021 tercatat nilai ekspor sebesar USD 10,52 miliar. Beberapa negera yang memiliki potensi pendapatan tinggi yaitu Amerika Serikat, Turki, Jepang, Inggris, Kore Selatan, Tiongkok, dan Malaysia.
- Elektronik: Produk elektronik Indonesia menjadi salah satu potensi besar untuk menembus pasar global. Ekspor elektronik pada periode Januari hingga Oktober 2021 tercatat sebesar USD 8.32 miliar. Adapun negera tujuan elektronik terbesar yaitu Singapura, Malaysia, Jepang, Amerika Serika, Vietnam dan Hongkong.
- Minyak kelapa sawit: Minyak kelapa sawit tidak hanya diolah menjadi minyak goreng saja, tetapi minyak kelapa sawit digunakan untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan kosmetik. Ekspos minyak kelapa sawit pada periode Januari hingga Oktober 2021 tercapat melebih ekspektasi saat itu, yaitu USD 18,77 miliar. Beberapa negara tujuan ekspor minyak kelapa sawit Indonesia yaitu Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Tanzanian, Yordaina, dan Afrika Selatan.
Selain produk-produk yang telah dijelaskan di atas, masih banyak produk lain yang bisa diekspor dari Indonesia terutama hasil dari perkebunan dan pertanian yaitu kopi dan karet. Kamu juga bisa cek cara ekspor hasil pertanian dengan lengkap yang sudah kami bagikan sebelumnya!
Itulah langkah-langkah cara ekspor barang ke luar negeri yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat!