Cara Cek KK Online

Cara Cek KK Online
Mengecek KK Online

Bagaimana cara cek KK online? KK adalah singkatan dari Kartu Keluarga, yaitu sebuah dokumen kependudukan dan biasanya wajib dimiliki tiap-tiap keluarga yang berstatus Warga Negara Indonesia.

Pengertian KK dan Peranannya

KK adalah dokumen yang didalamnya berisit tentang data-data berupa identitas dari kepala keluarga dan semua anggota keluarga, mulai dari nama, hubungan keluarga, dan identitas tiap-tiap anggota keluarga, mulai dari usia, jenis kelamin, status pekerjaan, status perkawinan dan lain sebagainya.

Read More

Kartu Keluarga biasanya sangat dibutuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan atau dokumen-dokumen lainnya. Seperti dalam pembuatan BPJS, e-KTP, Kartu Kuning, SKCK, KIS dan lain sebagainya dibuat dengan cara melampirkan KK ke dalam proses pembuatannya.

Oleh karena itu, tiap-tiap dari warga negara Indonesia yang telah berkeluarga harus mempunyai KK. Adapun fungsinya ialah guna mempermudah kehidupan bagi anggota keluarganya untuk menjalankan kehidupannya di negara Indonesia.

Kita bisa bayangkan, apabila dalam satu keluarga tak mempunyai KK, sudah tentu akan kesulitan untuk bersekolah, terlebih lagi di lingkungan sekolah negeri. Tidak hanya itu saja, kini untuk pendaftaran kartu prabayar sendiir bahakn harus menyertakan nomor KK.

Adapun hal yang paling identik dari dokumen KK ini ialah nomor KK. Dimana nomor KK adalah nomor yang diterbitkan hanya pada satu KK saja, sama seperti eKTP, yang tidak akan terduplikasi karenanya nomor KK-nya akan berbeda. Kamu bisa menemukan nomor KK ini di bagian paling atas pada KK.

Kini sudah memasuki era digital. Tak heran jika pemerintah Indonesia sekarang ini tidak ingin ketinggalan untuk ikut mereformasi pelayanan kepada seluruh rakyatnya supaya lebih kekinian dengan menggunakan teknologi/perangkat yang tersedia.

Kini berbagai macam produk berbasis e-goverment sendiri mulai dibuat. Tidak terkecuali dalam urusan kependudukan. Jadi, kini Kamu sudah bisa melakukan cara cek KK online.

Hal ini tentu sangat berguna, khususnya ketika Kamu benar-benar memerlukan nomor KK namun tidak mempunyai dokumentasi Kartu Keluarga atau lupa membawa KK.

Hanya saja dengan banyaknya digit nomor pada KK, sangat jarang orang mudah menghafalnya.

Apa Saja Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga?

Untuk membuat KK, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, berikut ini :

  • Surat pengantar yang dibuat oleh RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama, apabila Kamu ingin membuat kartu keluarga baru karena alasan pindah/mutasi atau yang lainya.
  • Akta kelahiran, namun jika tidak memiliki akta dapat diganti dengan surat keterangan lahir.
  • Surat nikah jika ingin membuat kartu keluarga baru sesudah pernikahan atau surat akta cerai untuk pembuatan KK baru sesudah perceraian.
  • Untuk para pendatang yang berasal dari luar daerah/wilayah wajib membawa Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru atau SKPPB.
  • Surat pengangkatan anak apabila Kamu ingin membuat kartu keluarga baru dan ingin menambahkan anak angkat ke dalam KK.
  • Bagi WNA (Warga Negara Asing) wajib mempunyai surat keterangan pendaftaran penduduk tetap.
  • Bagi yang akan pindah kelurahan  namun masih satu wilayah, wajib membawa serta surat keterangan pindah.

Lalu, Bagaimana Cara Pembuatan Kartu Keluarga?

Untuk cara pembuatan kartu keluarga sendiri, Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut :

  • Mempersiapkan Dokumen Pendukung

Langkah pertama yang harus dipersiapkan ialah dokumen pendukung persyaratan dalam pembuatan kartu keluarga, yang sudah dijelaskan di atas.

Misalnya berupa surat nikah, surat pengantar, maupun dokumen-dokumen penting lainnya.

  • Membuat Kartu Keluarga ke Dukcapil

Sesudah itu, silahkan mendatangi kantor Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat sambil membawa dokumen penting untuk pengurusan pembuatan kartu keluarga.

Biasanya proses pengerjaan memerlukan waktu selama 14 hari kerja.

Pembuatan KK baru akibat pengurangan atau penambahan anggota keluarga misalnya, dapat dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis.

Cara Cek KK Online

Cara Cek KK Online
Mengecek KK Online

Di era yang serba canggih seperti saat ini, pengecekan kartu keluarga juga dapat dilakukan secara online dengan mudah memakai NIK anggota keluarga. Kamu bisa melakukan pengecekan online di website resmi Dukcapil.

Cek KK Online via Website

Di bawah ini ada beberapa panduan cara cek KK online via website yang bisa Kamu coba, sebagai berikut :

1. Buka Situs Resmi Dukcapil Daerah

Cara pertama, silahkan persiapkan perangkat android atau PC yang telah terkoneksi ke internet. Baru kemudian, buka situs resmi Dukcapil menggunakan keyword “Dukcapil dan Nama Daerah” di Google.

Contoh : Dukcapil Jawa Barat atau Dukcapil DKI Jakarta.

2. Klik Opsi Cek Nomor KK

Setelah itu, Kamu akan dibawa ke halaman utama websitenya, silahkan klik di tab bertuliskan “Cek No. KK”.

3. Masukkan NIK

Jika sudah menuju halaman utama, selanjutnya Kamu bisa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari salah satu anggota keluarga yang tertera di KK beserta nama lengkapnya menyesuaikan nama di KTP. Di samping itu, kolom yang harus diisi lainnya ialah nama Ibu Kandung berdasarkan kartu keluarga.

4. Lakukan Pengecekan

Langkah selanjutnya Kamu bisa mulai mengecek kartu keluarga dengan memilih opsi “Cek KK”. Lalu tunggu sampai KK-mu ditampilkan di halaman Dukcapil.

Cara cek KK online di atas dapat dilakukan jika NIK yang dipakai telah terdaftar di Dukcapil daerahmu.

Cek KK Online Lewat Media Sosial

Selain mengunjungi situs resmi Dukcapil daerah masing-masing, Kamu juga dapat mengecek media sosial. Adapun media sosial yang bisa Kamu gunakan ialah seperti Facebook di Halo Dukcapil dan Twitter di : @ccdukcapil.

Namun, demi alasan keamanan biasanya Dukcapil merekomendasikan supaya pesan yang dikirim via media sosial memakai fitur pesan langsung atau pesan pribadi. Tujuannya supaya data-data yang Kamu berikan tidak bisa dilihat pihak lain.

Penyertaan data populasi atau LCI di publik, misalnya di kolom komentar bisa menimbulka resiko yang bisa mengundang aksi kriminal atau tindakan yang tak diinginkan.

Jika Kamu ingin menyampaikan keluhan dengan mengirimkan email, pihak Dukcapil juga sudah memberikan akun email yang bisa dihubungi di : [email protected]. Akan tetapi, jika Kamu mengirimkan keluhan via email, biasanya membutuhkan waktu cukup lama. Pihak Dukcapil biasanya akan langsung menjawab pesan yang Kamu kirim selama 1 x 24 jam.

Cek KK Online Via WhatsApp dan SMS

Cara cek KK online yang satu ini juga dapat Kamu coba, dengan memeriksa nomor KK via WhatsApp langsung ke nomor WhatsApp resmi pemerintah. Sebab Ditjen Dukcapil memiliki nomor kontak secara rsmi yang dapat dihubungi lewat WhatApp.

Cara yang bisa Kamu lakukan cukup sederhana, Kamu hanya perlu mengikuti format sesuai ketentuan seperti : Nama lengkap (sesuai KTP), NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirikan ke 081326912479.

Selain lewat WhatsApp, Kamu juga bisa mengecek nomor KK dengan mengetikkan format : Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke 081536369999.

Bagaimana, cara cek KK online di atas sangat mudah, bukan? Kamu bisa memilihnya sesuai kebutuhan dan kemudahan, ingin memilih metode yang mana. Jika penasaran, silahkan coba salah satu dari cara-cara di atas. Namun pastikan Kamu menyertakan nomor kartu keluarga atu NIK dengan tepat!

Ulasan Lainnya:

Related posts