Cara Cek Nilai SKD

Cara Cek Nilai SKD
Cek Nilai SKD

Apakah anda ingin/telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS? Apa saja persyaratan untuk mengikutinya?  Lantas bagaimana cara cek nilai SKD?

Seleksi Kompetensi Dasar atau disingkat SKD adalah salah satu tes untuk melamar menjadi CPNS dan Sekolah Kedinasan ketika Anda akan menjadi seorang PNS. Tes ini sendiri diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Read More

Tujuannya adalah untuk menguji kemampuan dan karakteristik calon PNS/ASN yang berupa ilmu pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang mencerminkan ciri-ciri seorang PNS/ASN di Indonesia.

SKD sendiri beda dengan tes yang lainnya, dikarenakan Seleksi ini dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT). Segala perlengkapan tes telah disediakan oleh pihak BKN sendiri, jadi para peserta tes tinggal fokus mengerjakan soal saja.

Jenis Soal SKD

Soal SKD terdiri dari 100 soal yang harus kamu kerjakan dalam kurun waktu sembilan puluh menit saja. Yang artinya, kamu hanya punya waktu kurang lebih lima puluh empat detik untuk menjawab setiap soalnya.

Seluruh soal SKD tersebut terdiri dari 3 kategori soal atau 3 sub tes, yaitu terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) & Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan, merupakan subtes yang menguji pengetahuan wawasan kebangsaan peserta seperti pengetahuan sejarah perjuangan bangsa, UUD 1945, dan lainnya.

TWK terdiri dari 30 soal dengan passing grade nya adalah 65. Ketentuan skor TWK adalah jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah bernilai 0 (nol).

  1. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum, merupakan subtes yang menguji kemampuan intelegensi peserta, soalnya berupa perhitungan matematika, logika, dll.

TIU terdiri dari 35 soal dengan passing grade 80.

Ketentuan skor TIU mirip seperti ketentuan skor TKW, yaitu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah bernilai 0 (nol)

  1. Tes Kepribadian Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi, merupakan subtes yang menguji karakteristik kepribadian peserta, soalnya berupa soal-soal kepribadian. TKP terdiri dari 35 soal dengan passing grade 126.

Berbeda dengan kedua tes sebelumnya, untuk ketentuan skor TKP adalah jawaban terbaik bernilai 5 (lima) dan jawaban terendah bernilai 1 (satu), tidak menjawab bernilai 0 (nol)

Nah itu dia 100 soal SKD, tapi tahukah Anda bahwa dalam tes ini tidak seperti tes yang biasanya, bukan soal akumulatif, seperti yang dijelaskan diatas, disetiap kategori soal terdapat ketentuan skor minimal atau biasa disebut dengan PASSING GRADE.

Pengertian Passing Grade

Lalu apa yang dimaksud dengan Passing Grade pada SKD ?

Passing Grade adalah sebuah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta tes agar bisa lulus. Setiap kategori soal pada SKD memiliki Passing Grade masing-masing.

Passing grade ini diberlakukan oleh Permen PAN-RB, dan passing grade ini akan berbeda-beda setiap tahun tergantung dari kebijakan PAN-  RB sendiri. Berikut adalah passing grade SKD berdasarkan Permen PAN-RB No 23 Tahun 2019:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) = 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 126

Dan aturannya, kalau kamu tidak melewati passing grade ke-3 kategori soal tersebut, kamu akan langsung dinyatakan TIDAK LULUS. Pemerintah memutuskan passing grade alias batas nilai minimal diganti menggunakan sistem ranking. Keputusan solusi itu diambil setelah melihat banyaknya peserta yang tidak mampu melampaui passing grade.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD. Namun BKN juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.

Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan nantinya membuat terekrutnya calon Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

Jadi, peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh. Selanjutnya ditentukan peserta dengan nilai tertinggi, meskipun tak mencapai passing grade, kemudian dilakukan perankingan di sana.

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Cara Cek Nilai SKD

Cara Cek Nilai SKD
Cek Nilai SKD

Bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS?

Menurut informasi yang didapatkan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, bahwa hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

BKN telah meminta setiap instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi.

Selain itu ditegaskan juga, bahwa hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti halnya saat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Oleh karena itu,dihimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing-masing. Setiap pelamar meski membuka web instansi yang dilamar, dan hasilnya akan ada di sana. Disarankan kepada pelamar untuk tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.

Menurut sumber dari BKN, dikatakan bahwa pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari. Pelamar bisa mengeceknya kapan saja.

BKN mengungkapkan, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi. Yang dimana yang meski dilakukan selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Penundaan ini karena wabah virus Covid-19 yang tengah merebak di Indonesia.

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan tes SKD. Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan. Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan sistem CAT. Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa juga menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan sistem CAT, dapat pula berupa Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes Tes poinkesehatan jiwa, dan/atau Wawancara Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, dimana instansi daerah dapat juga melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi yaitu 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Untuk cara cek nilai SKD CPNS dapat Anda akses melalui portal seleksi CPNS sscasn.bkn.go.id yang mana setiap peserta bisa mengeceknya dengan cara login melalui akun masing-masing.

Kesimpulan

Berikut tadi informasi yang telah kami berikan mengenai ujian SKD, Tujuan diadakan SKD, Kategori pada soal SKD, serta cara cek nilai SKD. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.

Related posts